Dugaan Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Agara, Kepsek Diminta Bayar Uang Pelicin

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:49 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara (Dikbud Agara) memicu kegaduhan di masyarakat. Sesuai aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis), pengurusan seluruh administrasi dana BOS, termasuk surat rekomendasi pencairan, wajib bebas dari biaya tambahan atau pungutan apa pun. Namun, fakta di lapangan diduga berbeda.

Senin (31/8), isu pungli ini menjadi pembicaraan di kalangan kepala sekolah. Salah satu kepala sekolah, kepada Wartawan, mengungkapkan, terdapat dugaan setiap pengambilan surat rekomendasi pencairan dana BOS di tingkat dinas harus disertai pembayaran uang pelicin, bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp400 ribu, hingga Rp500 ribu, tergantung besaran dana BOS yang diterima sekolah. “Setiap pengambilan surat rekom pencairan dana BOS kami harus membayar sejumlah uang. Jumlahnya berbeda, tergantung jumlah dana BOS yang dikelola,” ujar kepala sekolah yang meminta namanya tidak ditulis, dikutip dari Posmetro Medan.

Praktik ini, jika benar terjadi, sangat menyalahi hukum dan menabrak aturan Juknis pengelolaan dana BOS. Selain merugikan kepala sekolah, tindakan tersebut juga menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi serta integritas pelayanan publik di lingkungan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menuntut agar Polres Aceh Tenggara segera mengambil langkah tegas melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat di lingkungan Dikbud Agara, khususnya Kasubag Keuangan, Budin, jika terbukti terlibat dalam praktik pungli atau penarikan uang pelicin tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Posmetro Medan mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Budin, Kasubag Keuangan Dikbud Agara, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Menanggapi pertanyaan tersebut, Budin membantah adanya pungutan liar untuk setiap pengambilan surat rekomendasi pencairan dana BOS. Budin menegaskan, rekomendasi dicairkan kepada sekolah jika persyaratan penyerahan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahap sebelumnya sudah dipenuhi pihak sekolah. “Tidak betul pengambilan rekom pencairan dana BOS harus menggunakan uang pelicin, apalagi dengan jumlah bervariasi. Rekomendasi diberikan apabila SPJ sebelumnya sudah lengkap,” kata Budin menjawab konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pihak mendesak penegakan aturan secara tegas dan transparansi dalam proses pencairan dana BOS di Kabupaten Aceh Tenggara, demi mencegah terjadinya praktik yang merugikan dunia pendidikan dan mencoreng nama baik pelayanan publik, sebagaimana dilaporkan oleh Posmetro Medan. (*)

Berita Terkait

TARUH JABATAN! Pimpinan DPR Bersumpah: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember 2026 BILA GAGAL, SEMUA MUNDUR!
ORMAS BUKAN NEGARA DALAM NEGARA! JANGAN UBAH PERBEDAAN MENJADI PERTARUNGAN MASSA
Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:09 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Menjalin Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Melalui Patroli Malam, Babinsa Koramil 04 /Kuta Panjang Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Masyarakat Desa Binaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Karhutla Mengintai, Muspika Terangun Turun Tangan: Jangan Tunggu Api Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa lesten

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Karhutla Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Rutin Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:02 WIB

LSM Tekan Pemerintah Sumedang Sampaikan Klarifikasi Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN

Berita Terbaru