RADARNEWS | INVESTIGASI
Empat Nyawa Melayang di Sibolangit, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Dugaan Rem Blong Tak Boleh Menjadi Akhir Penyelidikan
Tragedi kecelakaan beruntun yang merenggut empat korban jiwa di Jalan Jamin Ginting KM 44–45, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali membuka luka lama mengenai lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur ekstrem Medan–Berastagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian telah mengamankan sopir truk pengangkut galon air mineral berinisial I (50) untuk menjalani pemeriksaan. Namun, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pengemudi semata.
Dugaan sementara mengarah pada kegagalan sistem pengereman (rem blong) yang menyebabkan truk kehilangan kendali sebelum menghantam sedikitnya sembilan kendaraan di depannya. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.
Bagi RADARNEWS, istilah “rem blong” tidak boleh dijadikan kesimpulan instan. Justru istilah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap penyebab sebenarnya.
Apakah kerusakan rem terjadi secara tiba-tiba? Ataukah terdapat kelalaian dalam perawatan kendaraan? Apakah kendaraan tersebut telah menjalani uji KIR sesuai ketentuan? Apakah ada indikasi kelebihan muatan? Bagaimana kondisi kendaraan sebelum diberangkatkan? Dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan pemilik armada dalam memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar laik jalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting yang perlu dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan berbasis alat bukti.
Jalur Medan–Berastagi, khususnya kawasan Sibolangit, bukanlah kawasan yang asing dengan kecelakaan lalu lintas. Kontur jalan yang curam, turunan panjang, dan tingginya volume kendaraan berat telah lama menjadikan ruas ini sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di Sumatera Utara.
Karena itu, tragedi ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai musibah lalu lintas, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan barang.
RADARNEWS menilai aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh rantai tanggung jawab secara profesional. Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam aspek perawatan kendaraan, pengawasan operasional, atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan transportasi, maka proses hukum hendaknya menyentuh setiap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Dinas Perhubungan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, serta instansi terkait perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan kendaraan berat yang melintasi jalur Medan–Berastagi. Pemeriksaan kelaikan kendaraan, pengawasan uji KIR, penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, hingga penambahan fasilitas keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan menjadi langkah yang tidak dapat lagi ditunda.
Empat nyawa telah hilang. Delapan lainnya harus menjalani perawatan akibat luka yang diderita. Tragedi ini hendaknya menjadi pengingat bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan angkutan, pemerintah sebagai regulator, dan aparat sebagai pengawas.
RADARNEWS akan terus mengawal proses penyelidikan hingga penyebab pasti kecelakaan terungkap. Publik berhak memperoleh kejelasan, dan keluarga korban berhak mendapatkan kepastian bahwa tragedi ini diusut secara tuntas, objektif, dan transparan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK






































