Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:29 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMEDANG — Dugaan kasus penyekapan, pelecehan, dan penyiksaan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang beserta istri dan kerabatnya semakin menarik perhatian publik. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada pokok perkara dugaan kejahatan kemanusiaan di lingkaran pemerintahan daerah, tetapi juga berkembang ke arah dugaan upaya pembungkaman media melalui aksi suap dan intimidasi.

Gelombang protes atas kondisi ini muncul dari sejumlah pihak. Pemerhati kebijakan publik, Nandang Suherman, menilai fenomena dugaan praktik “penyumpalan mulut” kepada media melukai prinsip transparansi dan menjadi ancaman bagi demokrasi. Ia mengingatkan, setiap pihak yang berhadapan dengan masalah hukum semestinya menempuh jalur koridor hukum, bukan dengan cara membendung atau memanipulasi informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

Secara hukum, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara maksimal dua tahun atau denda hingga setengah miliar rupiah. “Kasus ini tidak hanya menjadi ujian penegakan hukum, melainkan juga komitmen perlindungan kebebasan pers di Jawa Barat,” kata Nandang Suherman.

Desakan datang dari organisasi masyarakat sipil. Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, mengungkapkan bahwa rumor penganiayaan hingga pelecehan seksual di Sumedang telah beredar luas di media online maupun sosial media, namun banyak pemberitaan yang mendadak hilang. Ia menengarai adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu demi menjaga citra pejabat terkait. Beberapa media, bahkan, diduga menerima imbalan uang agar menghapus konten terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat, tegas Koswara, perlu mengawal ketat jalannya pengusutan perkara ini agar tidak terjadi manipulasi informasi. LSM PEMUDA kini tengah melakukan langkah pengumpulan data, klarifikasi, dan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.

Di sisi lain, sejumlah wartawan mengaku terusik dengan adanya tekanan yang mengarah pada ancaman dan upaya penyuapan untuk mencabut berita skandal Sumedang yang telah diterbitkan. Azis Abdullah, wartawan senior, menyampaikan bahwa ia menerima permintaan penghapusan berita dari individu yang tidak diketahui identitasnya, disertai tawaran imbalan uang tunai. Meski demikian, ia memastikan dirinya tetap menjunjung tinggi etika profesi jurnalistik dan menjaga independensi pemberitaan.

Warga Sumedang sendiri kini menaruh perhatian pada dinamika yang terjadi, dan menantikan keberanian serta ketegasan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini tanpa tekanan dan intervensi. Penegakan keadilan dan penjagaan ruang transparansi informasi publik menjadi taruhan utama dalam peristiwa yang menyeret nama pejabat daerah dan pemerintahan ini. (Red)

Berita Terkait

Sekpri Wabup Sumedang Laporkan Dugaan Kekerasan, Pengeroyokan dan Penyekapan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
DPRD Langkat Pecah Kebuntuan Sengketa Agraria, Desak Audit Menyeluruh atas Legalitas Lahan yang Diklaim PT LNK

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:13 WIB

IKASDA Ajak Semua Pihak Jaga Keharmonisan dan Tempuh Jalur Musyawarah Terkait Kondisi SMAN 1 Peudada

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Banda Aceh Darurat Pelanggaran Syariat? Ketegasan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Syukuran HUT ke-81 RI, Personel Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Doa Bersama di Mushola Al-Ikhlas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Tragedi Pohon Trembesi Tewaskan Tujuh Orang, Muharamsyah Desak Pemerintah Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIB

REGIONAL

Bantuan Pangan Juli – September 2026 Mulai Disalurkan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:41 WIB