✖
Gelombang protes atas kondisi ini muncul dari sejumlah pihak. Pemerhati kebijakan publik, Nandang Suherman, menilai fenomena dugaan praktik “penyumpalan mulut” kepada media melukai prinsip transparansi dan menjadi ancaman bagi demokrasi. Ia mengingatkan, setiap pihak yang berhadapan dengan masalah hukum semestinya menempuh jalur koridor hukum, bukan dengan cara membendung atau memanipulasi informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Secara hukum, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara maksimal dua tahun atau denda hingga setengah miliar rupiah. “Kasus ini tidak hanya menjadi ujian penegakan hukum, melainkan juga komitmen perlindungan kebebasan pers di Jawa Barat,” kata Nandang Suherman.
Desakan datang dari organisasi masyarakat sipil. Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, mengungkapkan bahwa rumor penganiayaan hingga pelecehan seksual di Sumedang telah beredar luas di media online maupun sosial media, namun banyak pemberitaan yang mendadak hilang. Ia menengarai adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu demi menjaga citra pejabat terkait. Beberapa media, bahkan, diduga menerima imbalan uang agar menghapus konten terkait kasus tersebut.
Masyarakat, tegas Koswara, perlu mengawal ketat jalannya pengusutan perkara ini agar tidak terjadi manipulasi informasi. LSM PEMUDA kini tengah melakukan langkah pengumpulan data, klarifikasi, dan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.
Di sisi lain, sejumlah wartawan mengaku terusik dengan adanya tekanan yang mengarah pada ancaman dan upaya penyuapan untuk mencabut berita skandal Sumedang yang telah diterbitkan. Azis Abdullah, wartawan senior, menyampaikan bahwa ia menerima permintaan penghapusan berita dari individu yang tidak diketahui identitasnya, disertai tawaran imbalan uang tunai. Meski demikian, ia memastikan dirinya tetap menjunjung tinggi etika profesi jurnalistik dan menjaga independensi pemberitaan.
Warga Sumedang sendiri kini menaruh perhatian pada dinamika yang terjadi, dan menantikan keberanian serta ketegasan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini tanpa tekanan dan intervensi. Penegakan keadilan dan penjagaan ruang transparansi informasi publik menjadi taruhan utama dalam peristiwa yang menyeret nama pejabat daerah dan pemerintahan ini. (Red)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara DirugikanKamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke GakkumKamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues DipertanyakanSabtu, 22 Agustus 2026 - 16:13 WIB
IKASDA Ajak Semua Pihak Jaga Keharmonisan dan Tempuh Jalur Musyawarah Terkait Kondisi SMAN 1 PeudadaSabtu, 15 Agustus 2026 - 09:27 WIB
Banda Aceh Darurat Pelanggaran Syariat? Ketegasan Penegakan Hukum DipertanyakanJumat, 14 Agustus 2026 - 14:20 WIB
Syukuran HUT ke-81 RI, Personel Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Doa Bersama di Mushola Al-IkhlasJumat, 14 Agustus 2026 - 00:46 WIB
Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan NarkobaRabu, 12 Agustus 2026 - 22:11 WIB
Tragedi Pohon Trembesi Tewaskan Tujuh Orang, Muharamsyah Desak Pemerintah Bertanggung JawabBerita Terbaru
HUKUM & KRIMINAL
Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat
Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:29 WIB
REGIONAL
Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan
Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:46 WIB
REGIONAL
Sinergi TNI dan Warga: Gotong Royong Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Dusun Reje Bujang
Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:43 WIB
REGIONAL
Final Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir DPD IPK Karo Sekaligus Warnai HUT IPK ke 57
Sabtu, 29 Agu 2026 - 06:46 WIB

29 Agustus 2026 | 3:29 pm WIB

27 Agustus 2026 | 7:24 pm WIB

26 Agustus 2026 | 1:18 am WIB

24 Maret 2026 | 7:35 am WIB

25 Februari 2026 | 4:20 pm WIB

2 Desember 2025 | 2:12 pm WIB

16 Agustus 2025 | 7:47 pm WIB

28 Juni 2025 | 3:56 am WIB

25 Februari 2026 | 4:20 pm WIB

28 November 2024 | 12:17 pm WIB

23 November 2024 | 9:21 am WIB

17 November 2024 | 9:06 am WIB

10 November 2024 | 8:57 am WIB

9 April 2025 | 6:12 pm WIB

19 Juli 2026 | 12:14 am WIB

7 November 2025 | 1:22 am WIB

12 Oktober 2025 | 11:37 pm WIB

16 Agustus 2025 | 10:50 pm WIB

27 November 2025 | 9:27 pm WIB

23 November 2025 | 9:11 am WIB

23 November 2024 | 9:36 pm WIB

25 Juni 2026 | 11:52 pm WIB

14 Juni 2026 | 12:07 am WIB

11 Juni 2026 | 4:10 pm WIB

8 Juni 2026 | 4:50 pm WIB

22 Maret 2026 | 7:29 pm WIB