PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:50 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Polemik dugaan mafia tanah yang menyeret 75 Akta Jual Beli (AJB) di kawasan transmigrasi Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, memasuki babak baru. PPAT/Notaris Surya Darma yang sebelumnya pernah memberikan keterangan kepada media, kini memilih menolak diwawancarai terkait substansi penerbitan puluhan AJB yang sedang dipersoalkan warga.

Wawancara yang sedianya akan disiarkan secara langsung melalui platform media Teropongbarat.com pada Senin (8/6/2026) akhirnya batal digelar setelah Surya Darma menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui awak media, Surya Darma berulang kali meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan.
“Kalau ada warga yang komplain atas keluarnya AJB ini, mohon disuruh datang saja, Pak. Mohon jangan diberitakan, Pak. Saya tidak bersedia diwawancarai,” ujar Surya Darma.

Sejumlah pertanyaan yang telah dipersiapkan media sebenarnya berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan 75 AJB tersebut, mulai dari mekanisme verifikasi identitas para pihak, kehadiran para penjual dan pembeli saat penandatanganan, peran saksi, hingga aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan akta.

Sikap bungkam tersebut menarik perhatian publik karena sebelumnya, pada 26 Mei 2026, Surya Darma pernah mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan AJB yang dilakukan pada tahun 2012.
Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek transaksi berada di kawasan hak kelola transmigrasi.

“Kalau tahu itu wilayah hak kelola transmigrasi, saya tidak akan keluarkan AJB-nya. Waktu itu saya hanya melihat surat-suratnya sudah ditandatangani kepala desa,” ungkapnya kepada awak media.

Ia juga mengaku proses penandatanganan AJB tidak dilakukan di kantor PPAT, melainkan di sebuah warung di kawasan Kilometer 11 yang difasilitasi oleh seseorang bernama TS. Menurut pengakuannya, alasan pemilihan lokasi tersebut karena sebagian warga bekerja pada siang hari sehingga proses dilakukan malam hari.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik Polres Subulussalam dalam penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen terkait 75 AJB tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan penyidik tengah mendalami dugaan perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen pertanahan, dugaan ketidaksesuaian cap jempol dalam AJB, hingga memastikan apakah seluruh pihak benar-benar hadir saat proses penandatanganan dilakukan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penghubung atau agen dalam proses pengumpulan warga dan pengurusan dokumen tanah transmigrasi.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga transmigrasi yang merasa hak atas lahannya telah berpindah tanpa proses yang mereka pahami secara utuh. Beberapa dokumen pembanding disebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan forensik.

Di tengah bergulirnya penyidikan, sikap Surya Darma yang memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut justru menambah tanda tanya publik terkait proses lahirnya 75 AJB yang kini menjadi sorotan.

Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan transparan guna mengungkap apakah persoalan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi pertanahan atau mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang terorganisir.

Hingga kini, satu pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban adalah siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya 75 AJB yang kini dipersoalkan masyarakat transmigrasi di Lae Saga dan Bangun Sari.(*).

Berita Terkait

Haloan Sadri Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Standar Gizi, Keamanan Pangan dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Tokoh Masyarakat dan Adat Subulussalam Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Pengawasan dan Standar Gizi Harus Diperkuat
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Dampingi Pendistribusian Pembagian Beras Bulog Untuk Warga Binaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:29 WIB

Rakornis TMMD ke-130, Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa

Rabu, 16 September 2026 - 21:52 WIB

Terkait Video Viral Pelayanan Kapus Munte,Kepala Dinas Kesehatan Karo Memberikan Klarifikasi dan Peringatan

Rabu, 16 September 2026 - 18:26 WIB

Tiga PPL dan Dua ASN Dinas Pertanian Gayo Lues Terima Piagam Penghargaan dari Presiden RI

Rabu, 16 September 2026 - 14:24 WIB

Rabu, 16 September 2026 - 14:20 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WIB

​Percepat Akses Ekonomi, TNI dan Warga Uning Pune Lanjutkan Gotong Royong Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Reje Bujang

Selasa, 15 September 2026 - 21:48 WIB

BC Game: вигідні бонуси та акції для любителів слотів у 2026

Berita Terbaru