Bom Molotov Bukan Mainan, Korban Minta Jaksa Agung dan Kajatisu Tuntut Terdakwa Feri Hariyanto Seberat Beratnya

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 21:36 WIB

506,347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Feri Hariyanto salah satu terdakwa komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu akan memasuki agenda sidang penuntutan oleh JPU Adei Meinarni Barus pada selasa 26 november 2024 pukul 10.00 wib.

Feri Hariyanto alias Peker disergap Polisi karena diduga kuat terlibat dalam penjemputan dan perencanaan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu yang juga moment momen menjelang Natal dan Menyambut Tahun Baru 2024.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga Feri alias Peker disuruh oleh Fs alias Firdaus Sitepu untuk menjemput dua orang tim eksekutor ke Simpang Pemda dan kemudian membawanya ke lokasi yang diduga merupakan tempat peredaran narkoba dan barak judi tembak ikan yang dikelola oleh FS yang berada di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan anehnya lagi, diduga keterangan Feri alias Peker di persidangan berbeda dengan hasil pemeriksaan di Kepolisian, dan Fs alias Firdaus pun belakangan saling tuduh dengan Feri terkait perencanaan pelemparan bom molotov kerumah wartawan saat persidangan beberapa waktu yang lalu.

“Pada Selasa, 26 november 2024 pukul 10.00 wib minggu depan akan sidang agenda penuntutan terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, saya menduga banyak kejanggalan dari keterangan peker saat persidangan, salah satunya, dia bilang api bom molotov itu padam sementara pengakuannya dia tidak ikut kelokasi pelemparan, kenapa bisa dia tau bahwa api itu mati, padahal api sesungguhnya membakar bagian bawah kursi bambu di garasi rumah kami dan itu ada vidionya, botol yang berisi bensin dan dipasang sumbu dari kain itu menyala membakar kursi beruntung cepat kami padamkan kalau tidak bisa meledak dan membakar mobil yang berada di balik kursi bambu itu dan itu pasti berakibat fatal bagi kami sekeluarga yang berada dirumah pada waktu itu,” sedihnya

Korban mengaku sangat aneh dengan keterangan terdakwa dan terkesan dikarang karang, karena menurut korban jika dia melihat api itu padam maka patut diduga terdakwa ikut dan berada di lokasi saat pelemparan bom molotov tersebut.

“Maka dari itu, kami memohon kepada Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang dan Kacabjari Pancur Batu supaya memberikan tuntutan yang seberat beratnya kepada terdakwa Feri alias Peker. Dan Kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakan dan Majelis Hakim yang menyidangkan agar menvonis dengan terdakwa dengan seberat beratnya. Karena akibat dari pelemparan bom molotov tersebut kami sekeluarga taruma berat, terutama anak anak saya yang masi duduk di bangku SD pada waktu itu sampai sekarang selalu ketakutan kalau tengah malam, apalagi melihat ada orang yang datang kerumah kami. Kami akan terus mengawal semua pekara pelemparam bom molotov kerumah kami, karena kami tau dari persidangan bahwa ada sejumlah pria yang diduga terlibat masi belum di tangkap dan di sidangkan diantaranya, insial BL, BT, YD, BLT, dan dua orang tim eksekutor yang masi berkeliaran, karna pelemparan bom molotov itu bukan lah hal yang main main ataupun memberikan pelajaran, kami bisa terbakar akibat bom molotov itu, ” tandasnya, Sabtu, 23 November 2024.

Hingga berita ini kami tayangkan, pihak Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejatisu, dan Cabjari Pancur Batu belum memberikan tanggapan.(*)

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat
Sekpri Wabup Sumedang Laporkan Dugaan Kekerasan, Pengeroyokan dan Penyekapan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
4 Nyawa Melayang di Sibolangit, Jangan Berhenti di Sopir: Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Perusahaan dan Penyebab Rem Blong
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Polres Banyuasin Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja HKBP KM 14 melalui Minggu Kasih

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Aipda M Ibrahim, Ajak Warga Desa Karang Anyar Kec. Muara Padang Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya II

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Musmulyadi, Ajak Warga Desa Suka Mulya Kec. Betung Kembangkan Pekarangan Produktif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Polres Banyuasin Gelar Subuh Keliling Serentak, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Patroli Terpadu di Desa Pulau Muning, Tim Gabungan Gencarkan Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Aipda Elan Subandi, Ajak Warga Desa Sungsang II Kec. Banyuasin II Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Selasa, 20 Okt 2026 - 10:12 WIB