Mahasiswa dan LSM Ultimatum Kejari Subulussalam: Tuduhan Pembiaran Kasus Korupsi Dana Desa Menguat

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 23:40 WIB

501,998 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM| Subulussalam kembali dikepung amarah publik. Mahasiswa dan LSM turun ke aspal dengan tuntutan lantang: usut tuntas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar yang diduga kuat dikorupsi dalam proyek pelatihan aparatur gampong di sebuah hotel mewah di Medan, April lalu. Di mata para demonstran, yang terkorupsi bukan hanya anggaran, tetapi juga wibawa hukum. Penanganan kasus ini, kata mereka, terseok dan nyaris seperti disengaja untuk dilupakan.

Jalan-jalan utama kota berhawa panas. Spanduk protes dibentangkan di pelataran halaman kantor Kejari Subulussalam. Mahasiswa dan aktivis LSM menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum dari aparat penegak hukum (APH), terutama Kejaksaan Negeri Subulussalam. Mereka menuding institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi itu “pura-pura tidak tahu”, padahal laporan lengkap sudah masuk, data sudah tumpah, saksi bisa dihadirkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar dari ledakan ini bukan tiba-tiba. Soal pelatihan desa di Hotel Radisson Medan dengan dalih peningkatan kapasitas aparatur gampong. Judulnya tampak mulia, biayanya fantastis: Rp1,2 miliar. Tapi dugaan manipulasi anggaran menyeruak sejak awal. Ada kejanggalan dalam laporan perjalanan dinas, pembengkakan biaya, dugaan peserta yang tidak hadir hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai fiktif. Sejumlah desa bahkan mengaku tidak tahu bahwa aparatur mereka masuk dalam kegiatan itu.

Namun, yang paling memancing bara adalah sikap dingin penegak hukum. Laporan dari masyarakat, investigasi independen oleh LSM, hingga pengakuan dari sejumlah peserta yang merasa tak pernah hadir—tak juga menggoyahkan penyidik. Kejaksaan Negeri Subulussalam bungkam. Tak ada proses pemeriksaan terbuka, tak ada konferensi pers, tak ada panggilan terhadap pihak pelaksana kegiatan. Kasus yang berhembus sejak pertengahan tahun itu seolah dikuburkan di ruang arsip.

Situasi ini menjadi panggung utama bagi aliansi mahasiswa dan LSM untuk melayangkan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam yang baru, Andie Saputra, S.H., CRMO. Dalam orasinya, para demonstran memberi waktu 5×24 jam agar Kejari menunjukkan itikad baik: bukan sekadar pernyataan umum, tetapi tindakan nyata. Sebab menurut mereka, pergantian kepala kejaksaan bukan alasan untuk membekukan proses hukum yang sudah mendesak.

Empat tuntutan dikawal dengan tegas. Pertama, pemeriksaan terhadap pelaksana kegiatan, Global Edukasi Prospek—lembaga penyelenggara pelatihan yang hingga kini belum tersentuh pemanggilan. Kedua, pelacakan aliran dana, termasuk dugaan manipulasi SPJ perjalanan dinas, pengeluaran fiktif, hingga dugaan pemotongan dana di tingkat bawah. Ketiga, penyelidikan atas dugaan gratifikasi kepada APH dan pejabat pengawas. Terakhir, transparansi: publik harus mengetahui hasil pemeriksaan dalam waktu tujuh hari sejak aksi digelar.

Orasi demi orasi menggarisbawahi satu isu besar yang mengemuka: pembiaran. “APH ini tidak buta. Mereka hanya sedang menutup mata karena ada sesuatu yang perlu mereka jaga,” kata Mahmud, Ketua DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh. Tuduhan itu disambut dengan gemuruh massa. Kecurigaan bahwa ada kekuatan besar di belakang kasus ini, makin kuat oleh sikap diam lembaga hukum.

Kasus ini sejatinya menjadi ujian bagi semua APH yang terlibat: Kejaksaan, Inspektorat, maupun Kepolisian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa jadi landasan hukum yang menjadikan dana desa sebagai wilayah sensitif. Satu rupiah pun seharusnya diawasi ketat, bukan ditukar dengan kedekatan.

Namun, pengawasan terkesan macet. Inspektorat belum juga mengeluarkan hasil audit investigatif. Kepolisian belum mengumumkan langkah penyelidikan atau bahkan niat untuk membuka penyelidikan mandiri. Dan Kejaksaan Negeri justru menjadi sasaran utama karena punya mandat sebagai pemegang tongkat utama penegakan hukum dalam pidana korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Tipikor sebagai payung.

Mahasiswa, dalam pernyataan sikapnya, menyebut bahwa tidak ada lagi ruang kompromi di kasus ini. Jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada progres hukum nyata, mereka akan membawa gelombang massa ke tingkat provinsi. Kejaksaan Tinggi Aceh disebut sebagai titik aksi berikutnya, dan lebih dari itu, laporan resmi akan diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menilai konflik kepentingan di tingkat lokal sudah terlalu dalam, sehingga dibutuhkan intervensi dari lembaga penegakan hukum yang lebih tinggi.

Bagi mahasiswa dan masyarakat sipil Subulussalam, dana desa lebih dari sekadar angka APBD. Itu adalah jantung pembangunan di gampong-gampong kecil yang masih bergulat dengan kemiskinan, jalan rusak, balai desa bobrok, dan pelayanan publik yang minim. Ketika anggaran itu digerogoti oleh kegiatan fiktif berbalut pelatihan bernada program pemerintah, maka yang dilukai bukan hanya fiskal negara, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara.

Di mata aktivis, integritas para jaksa kini berada di tepi jurang: jika Kejari Subulussalam gagal mengusut dan menyeret aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau, maka publik akan meyakini satu hal: bahwa hukum di Subulussalam telah diperdagangkan di balik meja. Jadilah aparat sebagai bagian dari jaringan yang melindungi para pencoleng, bukan sebagai penegak keadilan.

Maka ultimatum ini bukan gertakan kosong. Ia adalah perlawanan terhadap siklus impunitas dan selektivitas hukum. Dan lebih dari itu: ini adalah pertaruhan atas nyawa kepercayaan warga terhadap institusi penegak hukum. Jika suara rakyat Subulussalam diabaikan, maka keheningan akan berganti arus perlawanan yang lebih dahsyat. Bukan soal Rp1,2 miliar semata. Tapi soal apakah institusi hukum masih bisa diandalkan untuk melawan korupsi. (TIM)

Berita Terkait

Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Pencurian dan Teror Malam Hari Bayangi Kehidupan Warga Dusun Lae Mbetar
Pelemparan Mobil Wartawan di Subulussalam, Polisi Libatkan Warga Cari Pelaku
Arogansi Jabatan di Kecamatan Sultan Daulat: Camat Tantang Duel dan Diduga Minta Jatah Dana
Klarifikasi atau Pengaburan Fakta? Warga Pertanyakan Motif Pj Kades
Walikota Subulussalam Beri Semangat Calon Jamaah Haji Kloter 6: Doakan Kota Tercinta Keluar dari Krisis
Curhatan Seorang Tokoh Masyarakat Desa Subulussalam Barat Agus Salim Tentang Gaung Pemekaran
Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:55 WIB

​Keluarga Ikhlaskan Jenazah Pendaki Gunung Leuser Dimakamkan di Puncak

Senin, 13 April 2026 - 11:22 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Minggu, 12 April 2026 - 13:22 WIB

Babinsa Komsos dengan Pedagang Kaki Lima dan Memonitoring Wilayah Desa Binaan

Minggu, 12 April 2026 - 11:57 WIB

Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa

Minggu, 12 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua LIN Takalar Bantah Tuduhan Pemerasan, akan Somasi Media dan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 11 April 2026 - 11:09 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:58 WIB

Semangat Putra-Putri Karo Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:44 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

REGIONAL

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Senin, 13 Apr 2026 - 11:22 WIB