Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.

GAYO LUES — Persoalan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang melibatkan PT Hopson Aceh Industri (HAI) memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) Kabupaten Gayo Lues secara resmi membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

AMPL meminta Gakkum LH turun langsung melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, perizinan, maupun ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama AMPL adalah dugaan aktivitas perusahaan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah diterbitkan perintah penghentian operasional. Kondisi ini dinilai menyangkut kewibawaan pemerintah dan efektivitas penegakan hukum lingkungan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, terhadap PT HAI telah diterapkan tindakan administratif berupa penghentian operasional kegiatan industri. Sanksi tersebut mencakup larangan pembuangan air limbah, penutupan titik pembuangan, penghentian operasional IPAL dan sumber emisi udara, larangan pembakaran sampah padatan getah pinus, pembelian bahan baku, hingga penjualan produk olahan.

Dalam kronologis pengaduan, Gubernur Aceh disebut telah menerbitkan Surat Nomor 500.4/4736 tanggal 25 April 2025 tentang pemenuhan standarisasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup pabrik pengolahan getah pinus. Pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Nomor 500.4/4734 tentang penghentian operasional kegiatan industri PT HAI.

Kemudian, pada 6 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Aceh kembali dilakukan pembahasan tindak lanjut penataan pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT HAI.

Artinya, persoalan ini telah melalui proses pengawasan, tindakan administratif, verifikasi, dan pembahasan lintas instansi.

AMPL menyoroti informasi dan fakta lapangan mengenai dugaan kegiatan operasional perusahaan yang masih berlangsung, termasuk dugaan aktivitas pada malam hari secara berulang.

“Sanksi administratif tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen formal. Ketika pemerintah sudah mengeluarkan perintah penghentian operasional, maka pertanyaannya sederhana: dipatuhi atau tidak? Kalau tidak dipatuhi, negara harus menunjukkan bahwa hukum memiliki konsekuensi,” tegas Syahputra Ariga, S.IP., Ketua/Koordinator AMPL.

Selain dugaan ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian operasional, AMPL meminta pemeriksaan terhadap dugaan distribusi gondorukem dan terpentin tanpa PBPHHBK, kesesuaian dokumen lingkungan, dugaan air limbah ke parit umum, kondisi IPAL, pengelolaan limbah dan emisi, serta kesesuaian pencatatan investasi dan skala usaha.

AMPL meminta Gakkum LH untuk:

1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan langsung terhadap operasional PT HAI;
2. Menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan, air limbah, IPAL, limbah, pencemaran, dan sumber emisi;
3. Memeriksa legalitas dokumen lingkungan dan perizinan berusaha;
4. Memastikan kepatuhan terhadap seluruh sanksi administratif dan perintah penghentian operasional;
5. Mengambil langkah penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran.

AMPL menegaskan seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan yang harus diuji secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai sanksi pemerintah hanya menjadi selembar kertas tanpa daya paksa. Jika ada pihak yang diduga membangkang terhadap perintah pemerintah, negara harus hadir untuk menegakkan wibawanya,” pungkas Syahputra Ariga.

Kasus PT HAI kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Aceh. Surat AMPL telah ditujukan kepada Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, Kepala DLHK Aceh, dan Bupati Gayo Lues.

Berita Terkait

Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:48 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Cek Ketersediaan Pupuk Subsidi Di Kios Tani

Minggu, 13 September 2026 - 11:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Bantu Masyarakat Penggilingan Padi Saat Panen di Desa Lesten

Minggu, 13 September 2026 - 11:42 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Musyawarah penetapan pj kepala Desa kampung terangon

Minggu, 13 September 2026 - 11:35 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit

Sabtu, 12 September 2026 - 12:27 WIB

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Desa Binaan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:24 WIB

Bangun Komunikasi Sosial yang Baik dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan

Sabtu, 12 September 2026 - 11:41 WIB

Percepat Akses Ekonomi Warga, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Masyarakat Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Aprovecha los bonos de bienvenida en JugaBet Argentina y juega a lo grande

Berita Terbaru