Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:53 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM |  Putusan PN Aceh Singkil yang menyatakan gugatan Mirja Kusuma tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) tidak serta-merta mengakhiri persoalan penguasaan lahan di Kampong Lae Saga.

Dalam rangkaian dokumen yang diperoleh warga, nama Netap Ginting tercantum sebagai saksi dalam dokumen pemetaan lahan yang menjadi bagian dari rangkaian administrasi sebelum terbitnya sejumlah AJB. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam konflik penguasaan lahan.

Keterlibatan Netap dalam dokumen tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena, dalam perkembangan berikutnya, pada salah satu media modusaceh.com Netap Ginting mengatakan, dengan putusan ini kami minta kepada penggugat Mirja Kusuma dan kawan-kawan untuk tidak melakukan aktivitas di areal kebun kami di Desa Lae Saga, yang sudah menghasilkan 35 hektare (ha) yang kami tanam rahun 2013, terutama melakukan pemanenan sawit tanpa hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan semakin serius setelah SP2HP Polres Subulussalam tertanggal 2 September 2026 menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap AJB Nomor 205/2012 atas nama Sujoko menemukan tanda tangan yang diperiksa sebagai “Spurious Signature” atau berbeda dari tanda tangan pembanding.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata siapa yang menguasai kebun, tetapi bagaimana dokumen yang menjadi dasar penguasaan itu terbentuk, siapa yang terlibat dalam prosesnya, dan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim lahan yang menjadi sumber konflik.

Nama Netap dalam dokumen pemetaan, klaim penguasaan atas lahan, serta keberadaan AJB yang tanda tangannya dinyatakan berbeda oleh pemeriksaan forensik menjadi rangkaian fakta yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan Netap melakukan pemalsuan; keterlibatan pidananya tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.(*).

Berita Terkait

Haloan Sadri Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Standar Gizi, Keamanan Pangan dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Tokoh Masyarakat dan Adat Subulussalam Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Pengawasan dan Standar Gizi Harus Diperkuat
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Selasa, 29 September 2026 - 16:56 WIB

DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH

Senin, 28 September 2026 - 10:58 WIB

Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026

Kamis, 24 September 2026 - 21:42 WIB

SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa

Rabu, 2 September 2026 - 21:05 WIB

Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Okt 2026 - 09:10 WIB