KUTA PANJANG,- Upaya memperluas layanan sosial berbasis digital mulai menyentuh tingkat Desa dan Kabupaten Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Kodim 0113/Gayo Lues,Sertu Ragil melaksanakan pendaftaran aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Di Desa Beranang Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Jum’at (25/9/2026).
Keterlibatan Babinsa dinilai penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah binaannya. Selain membantu proses administrasi kependudukan, Babinsa nantinya diharapkan ikut memberikan pemahaman kepada warga mengenai proses pendaftaran Digitalisasi Perlinsos.
Kolaborasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mempercepat aktivasi IKD sekaligus mendukung masyarakat dalam mengakses layanan digital pemerintah.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat membantu masyarakat saat melakukan pendaftaran IKD dan aplikasi Digitalisasi Perlinsos
Menurut Yudi, pemerintah juga terus melakukan pengembangan layanan digital kependudukan. Salah satunya melalui Aplikasi IKD+ yang diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran dan aktivasi IKD bagi masyarakat.
Program Digitalisasi Perlinsos sendiri mulai diperluas secara bertahap setelah sebelumnya menjalani uji coba
Sementara itu, Batuud Koramil 04/Kuta Panjang Kodim 0113/Gayo Lues,Peltu Zul Efendi Harahap meminta para Babinsa tidak hanya memahami mekanisme program, tetapi juga aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Sosialisasi terutama diarahkan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Babinsa diharapkan menjadi penghubung yang membantu warga memahami sekaligus mengikuti proses pendaftaran Digitalisasi Perlinsos,” ungkapnya.
Dengan keterlibatan Babinsa hingga tingkat desa, pemerintah berharap proses digitalisasi layanan perlindungan sosial dapat lebih mudah diterima dan diakses masyarakat. Kehadiran aparat kewilayahan (Babinsa )juga diharapkan mampu menjembatani kebutuhan warga yang masih mengalami kendala dalam mengikuti proses administrasi berbasis digital.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur kewilayahan dalam mendorong transformasi pelayanan publik agar semakin dekat dengan masyarakat






































