Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:30 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Ketidakhadiran Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry dalam rapat paripurna masa sidang III DPRK Aceh Tenggara menjadi sorotan. Rapat yang berlangsung di gedung utama DPRK Aceh Tenggara, Kamis (27/8/2026), tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II DPRK Aceh Tenggara Bukhari. Sementara Bupati Salim Fakhry tidak hadir karena disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah. Ketidakhadiran kepala daerah dalam forum resmi DPRK itu membuat penyampaian sambutan bupati harus diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal.

Padahal, rapat tersebut memiliki agenda strategis karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah serta arah kebijakan keuangan Aceh Tenggara untuk tahun berikutnya. Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara atas pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, DPRK juga membahas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza menegaskan, rapat paripurna merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Secara hukum, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, kehadiran kepala daerah dalam forum pertanggungjawaban anggaran dinilai memiliki arti penting, baik secara administratif maupun politik. Forum paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang resmi bagi eksekutif untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat di hadapan lembaga legislatif sebagai wakil masyarakat.

Meski rapat tetap berlangsung dengan kehadiran Sekda sebagai perwakilan pemerintah daerah, ketidakhadiran Bupati dalam agenda strategis tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tingkat perhatian pemerintah daerah terhadap pembahasan pertanggungjawaban APBK serta arah kebijakan anggaran di masa mendatang.

DPRK Aceh Tenggara selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Raqan pertanggungjawaban APBK 2025, KUA-PPAS 2027, dan perubahan KUA-PPAS 2026. Publik pun menunggu apakah proses tersebut mampu menghadirkan keterbukaan dan pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan keuangan daerah, atau hanya menjadi rutinitas tahunan yang bersifat formalitas semata.

Berita Terkait

Sugito Siagian Usung Visi Desa Maju dan Berkeadilan, Prioritaskan Pendidikan, Kesejahteraan Lansia, serta Transparansi Pemerintahan Desa
Persoalan Uang Wakaf dan Infak Masjid Al-Falah Aceh Tenggara Diinformasikan Selesai, Keluarga Rencanakan Pemeriksaan Kesehatan
Musda X Golkar Aceh Tenggara: Denny Febrian Roza Ambil Kendali, Arah Baru Partai Mulai Dipertanyakan
MUSDA X Golkar Aceh Tenggara: Konsolidasi atau Pertarungan Kursi Ketua?
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
Yahdi Hasan Ramud : Meniti Jalan Panjang Dari Bumi Sepakat Segenep, Hingga Panggung DPRA
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Babinsa Dampingi Warga Daftar Bantuan Lewat Aplikasi Perlinsos

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Menciptakan Hubungan Baik Dengan Warga didesa binaan Babinsa Komsos dengan Tokoh Pemuda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa dan BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Mangang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Anjangsana pererat tali silaturahmi Babinsa komsos dengan perangkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:10 WIB

​Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Gotong Royong Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues Capai 36 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Semangat Gotong-royong TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues

Berita Terbaru