KUTACANE — Ketidakhadiran Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry dalam rapat paripurna masa sidang III DPRK Aceh Tenggara menjadi sorotan. Rapat yang berlangsung di gedung utama DPRK Aceh Tenggara, Kamis (27/8/2026), tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II DPRK Aceh Tenggara Bukhari. Sementara Bupati Salim Fakhry tidak hadir karena disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah. Ketidakhadiran kepala daerah dalam forum resmi DPRK itu membuat penyampaian sambutan bupati harus diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal.
Padahal, rapat tersebut memiliki agenda strategis karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah serta arah kebijakan keuangan Aceh Tenggara untuk tahun berikutnya. Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara atas pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DPRK juga membahas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza menegaskan, rapat paripurna merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Secara hukum, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, kehadiran kepala daerah dalam forum pertanggungjawaban anggaran dinilai memiliki arti penting, baik secara administratif maupun politik. Forum paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang resmi bagi eksekutif untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat di hadapan lembaga legislatif sebagai wakil masyarakat.
Meski rapat tetap berlangsung dengan kehadiran Sekda sebagai perwakilan pemerintah daerah, ketidakhadiran Bupati dalam agenda strategis tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tingkat perhatian pemerintah daerah terhadap pembahasan pertanggungjawaban APBK serta arah kebijakan anggaran di masa mendatang.
DPRK Aceh Tenggara selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Raqan pertanggungjawaban APBK 2025, KUA-PPAS 2027, dan perubahan KUA-PPAS 2026. Publik pun menunggu apakah proses tersebut mampu menghadirkan keterbukaan dan pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan keuangan daerah, atau hanya menjadi rutinitas tahunan yang bersifat formalitas semata.







































