Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:30 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Ketidakhadiran Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry dalam rapat paripurna masa sidang III DPRK Aceh Tenggara menjadi sorotan. Rapat yang berlangsung di gedung utama DPRK Aceh Tenggara, Kamis (27/8/2026), tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II DPRK Aceh Tenggara Bukhari. Sementara Bupati Salim Fakhry tidak hadir karena disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah. Ketidakhadiran kepala daerah dalam forum resmi DPRK itu membuat penyampaian sambutan bupati harus diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara Yusrizal.

Padahal, rapat tersebut memiliki agenda strategis karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah serta arah kebijakan keuangan Aceh Tenggara untuk tahun berikutnya. Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara atas pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, DPRK juga membahas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza menegaskan, rapat paripurna merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Secara hukum, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, kehadiran kepala daerah dalam forum pertanggungjawaban anggaran dinilai memiliki arti penting, baik secara administratif maupun politik. Forum paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang resmi bagi eksekutif untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat di hadapan lembaga legislatif sebagai wakil masyarakat.

Meski rapat tetap berlangsung dengan kehadiran Sekda sebagai perwakilan pemerintah daerah, ketidakhadiran Bupati dalam agenda strategis tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tingkat perhatian pemerintah daerah terhadap pembahasan pertanggungjawaban APBK serta arah kebijakan anggaran di masa mendatang.

DPRK Aceh Tenggara selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Raqan pertanggungjawaban APBK 2025, KUA-PPAS 2027, dan perubahan KUA-PPAS 2026. Publik pun menunggu apakah proses tersebut mampu menghadirkan keterbukaan dan pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan keuangan daerah, atau hanya menjadi rutinitas tahunan yang bersifat formalitas semata.

Berita Terkait

Jalan Raya Bukan Arena Kebisingan, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 46 Knalpot Brong
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
Dugaan Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Agara, Kepsek Diminta Bayar Uang Pelicin
TARUH JABATAN! Pimpinan DPR Bersumpah: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember 2026 BILA GAGAL, SEMUA MUNDUR!
ORMAS BUKAN NEGARA DALAM NEGARA! JANGAN UBAH PERBEDAAN MENJADI PERTARUNGAN MASSA
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Musim Hujan tiba, Babinsa Ingatkan Warga Waspada Bencana Alam

Jumat, 18 September 2026 - 13:46 WIB

Percepat Akses Pascabencana, TNI dan Warga Gayo Lues Bahu-Membahu Bangun Jembatan Garuda Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 13:41 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Percepatan pembangunan pondasi jembatan gantung perintis

Jumat, 18 September 2026 - 13:10 WIB

Dugaan Pungli Bibit Kopi Mencuat, Kepala Desa dan Istri Kompak “Kucing-Kucingan” dengan Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 13:37 WIB

273 KK Dapat Dukungan, Babinsa Terangun Kawal Penyaluran Bantuan

Kamis, 17 September 2026 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Dampingi Pendistribusian Pembagian Beras Bulog Untuk Warga Binaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:29 WIB

Rakornis TMMD ke-130, Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa

Berita Terbaru