KUTACANE | Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara (Dikbud Agara) memicu kegaduhan di masyarakat. Sesuai aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis), pengurusan seluruh administrasi dana BOS, termasuk surat rekomendasi pencairan, wajib bebas dari biaya tambahan atau pungutan apa pun. Namun, fakta di lapangan diduga berbeda.
Senin (31/8), isu pungli ini menjadi pembicaraan di kalangan kepala sekolah. Salah satu kepala sekolah, kepada Wartawan, mengungkapkan, terdapat dugaan setiap pengambilan surat rekomendasi pencairan dana BOS di tingkat dinas harus disertai pembayaran uang pelicin, bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp400 ribu, hingga Rp500 ribu, tergantung besaran dana BOS yang diterima sekolah. “Setiap pengambilan surat rekom pencairan dana BOS kami harus membayar sejumlah uang. Jumlahnya berbeda, tergantung jumlah dana BOS yang dikelola,” ujar kepala sekolah yang meminta namanya tidak ditulis, dikutip dari Posmetro Medan.
Praktik ini, jika benar terjadi, sangat menyalahi hukum dan menabrak aturan Juknis pengelolaan dana BOS. Selain merugikan kepala sekolah, tindakan tersebut juga menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi serta integritas pelayanan publik di lingkungan pendidikan.
Masyarakat menuntut agar Polres Aceh Tenggara segera mengambil langkah tegas melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat di lingkungan Dikbud Agara, khususnya Kasubag Keuangan, Budin, jika terbukti terlibat dalam praktik pungli atau penarikan uang pelicin tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Posmetro Medan mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Budin, Kasubag Keuangan Dikbud Agara, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Menanggapi pertanyaan tersebut, Budin membantah adanya pungutan liar untuk setiap pengambilan surat rekomendasi pencairan dana BOS. Budin menegaskan, rekomendasi dicairkan kepada sekolah jika persyaratan penyerahan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahap sebelumnya sudah dipenuhi pihak sekolah. “Tidak betul pengambilan rekom pencairan dana BOS harus menggunakan uang pelicin, apalagi dengan jumlah bervariasi. Rekomendasi diberikan apabila SPJ sebelumnya sudah lengkap,” kata Budin menjawab konfirmasi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pihak mendesak penegakan aturan secara tegas dan transparansi dalam proses pencairan dana BOS di Kabupaten Aceh Tenggara, demi mencegah terjadinya praktik yang merugikan dunia pendidikan dan mencoreng nama baik pelayanan publik, sebagaimana dilaporkan oleh Posmetro Medan. (*)







































