SK Fungsional Terbit Setelah Dilantik Jadi Irban, Pengangkatan Abdullah di Inspektorat Aceh Disorot Pengamat Hukum

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews.co.id | Banda Aceh – Pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di lingkungan Inspektorat Aceh pada 14 September 2018 disorot. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah dalam jabatan fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018, atau sekitar dua bulan setelah dirinya diangkat sebagai Irban.

Pengamat Hukum, Zulkifli, mengatakan hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah ketika diangkat sebagai Irban pada 14 September 2018, Abdullah telah memenuhi persyaratan jabatan yang berlaku saat itu.

“Masalahnya itu baru terbit. Artinya, tiga bulan setelah dia dilantik sebagai Irban baru terbit SK jabatan fungsional,” kata Zulkifli, Senin, 21 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, apabila jabatan fungsional tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki posisi Irban, maka kronologi penerbitan SK tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Untuk bisa jadi Irban di 14 September ini harus ada di dalam jabatan fungsional atau di dalam eselon IV,” ujarnya.

Selain itu, Zulkifli menyoroti surat bernomor PEG.821.29/071/2018 yang ditandatangani pada 27 November 2018. Dalam diktum “Memperhatikan” tercantum Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018. Sementara pengangkatan Abdullah sebagai Irban tercatat berlangsung pada 14 September 2018.

Menurut Zulkifli, perbedaan kronologi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk memastikan keaslian, dasar penerbitan dan kedudukan surat tersebut dalam proses pengangkatan Abdullah.

Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan, penggunaan, atau pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen.

Dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan pemalsuan dapat dikaji dengan ketentuan pidana yang sesuai dengan jenis dokumen dan perbuatan yang terbukti. Sementara apabila tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan atau sarana yang diperoleh karena jabatan, ancaman pidana dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat turut dikaji.

“Kalau terbukti tindak pidana itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, maka dapat dikaji Pasal 58 juncto Pasal 59 juncto Pasal 392 juncto Pasal 394 terkait dugaan pemalsuan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, kebenaran isi dokumen, serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses pengangkatan.

“Tidak bisa langsung menyimpulkan pemalsuan hanya karena tanggalnya berbeda. Harus diverifikasi dulu dokumennya, siapa yang membuat, siapa yang menerbitkan, dan untuk apa dokumen itu digunakan,” kata Zulkifli

Sumber AJNN

Berita Terkait

PT Nindya Karya Diduga Kuat Tidak Miliki Dukungan Galian C Terhadap Proyek Sabo Dam Di Pining, Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Musda X Golkar Aceh Tenggara: Denny Febrian Roza Ambil Kendali, Arah Baru Partai Mulai Dipertanyakan
MUSDA X Golkar Aceh Tenggara: Konsolidasi atau Pertarungan Kursi Ketua?
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU
Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
Yahdi Hasan Ramud : Meniti Jalan Panjang Dari Bumi Sepakat Segenep, Hingga Panggung DPRA
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Aipda Andrianto, Ajak Warga Desa Muara Sungsang Kec. Banyuasin II Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Desa Pulau Muning, Hotspot Terdeteksi Nihil

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Polsek Rantau Bayur Lakukan Ground Check Hotspot, Kebakaran Lahan Sekitar 1 Hektare Ditemukan di Arisan Musi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Warung Pinggir Jalan di KM 12 Diduga Menimbun BBM Bersubsidi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Nopiadi, SH, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polsek Banyuasin I Bersama Masyarakat Padamkan Karhutla di Kelurahan Mariana 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Air Senggeris

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aipda Andri Yana Susanto, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Berita Terbaru