RADARNEWS — BERITA UTAMA
JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Langkah tak biasa, penuh keberanian, dan bersejarah baru saja ditorehkan jajaran Pimpinan DPR RI. Hari ini, empat Wakil Ketua DPR RI secara resmi menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, dengan batas waktu mutlak dan sanksi jabatan yang tak bisa ditawar.
Bukan sekadar janji lisan — ini pernyataan tertulis, resmi, dan bersifat mengikat. Bukti nyata keseriusan lembaga legislatif untuk segera melahirkan undang-undang yang selama ini dinanti seluruh rakyat Indonesia: instrumen hukum untuk merebut kembali aset negara yang digelapkan koruptor dan pelaku tindak pidana berat lainnya.
4 Poin Krusial yang Tertulis Hitam di Putih:
1. Prioritas Utama Negara
DPR RI menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi paling penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
2. Kerja Tanpa Henti, Tanpa Alasan
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III DPR dan Pemerintah menyelesaikan setiap tahapan pembahasan dengan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif, sesuai seluruh ketentuan yang berlaku.
3. Batas Waktu Mutlak — 15 Desember 2026
RUU ini WAJIB diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Tidak ada penundaan berlarut-larut, tidak ada alasan prosedural, tidak ada kompromi.
4. Taruh Jabatan — TANPA JIKA DAN TAPI!
Poin paling tajam dan mengejutkan: Apabila hingga tanggal 15 Desember 2026 RUU ini belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka seluruh Pimpinan DPR RI BERKOMITMEN MENGUNDURKAN DIRI dari jabatannya!
Surat komitmen ini ditandatangani langsung oleh empat Wakil Ketua DPR RI:
✅ Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
✅ Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T.
✅ Saan Mustopa
✅ Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP
“Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”
Bunyi penutup dokumen resmi, Jakarta, 27 Agustus 2026
KOMITMEN YANG HARUS DIPERTAHANKAN
Ini bukan sekadar tinta di atas kertas. Ini adalah pernyataan perang terhadap kelambanan, permainan prosedur, dan kepentingan yang selama ini kerap menenggelamkan undang-undang penegakan keadilan. Rakyat kini memegang bukti tertulis dan seluruh mata bangsa akan mengawasi setiap hari yang tersisa menuju tanggal 15 Desember 2026.
Pertanyaannya kini sederhana namun berat: Apakah DPR RI mampu menepati janji bersejarah ini? Atau pada pertengahan Desember nanti, kita akan menyaksikan pergantian seluruh pimpinan DPR karena janji yang diucapkan namun tak ditepati?
Waktu berjalan terus dan rakyat tak akan lupa.
“Janji dengan harga jabatan. Sekarang, buktikan.”
Sumber: Surat Komitmen Pimpinan DPR RI, Jakarta, 27 Agustus 2026
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO.. HUTAURUK







































