Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:11 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58 tahun) resmi dicopot dari jabatannya setelah ditangkap basah bersama seorang pemuda berinisial AM (22 tahun), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, karena diduga melakukan hubungan sesama jenis di dalam ruang kerjanya sendiri.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, oleh tim gabungan Satpol PP–Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Penindakan bermula dari laporan adanya aktivitas mencurigakan dan seorang pria tak dikenal yang masuk ke area kantor di luar jam kerja.

Dua hari kemudian, tepatnya 16 Agustus 2026, FD dan AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Markas Satpol PP–Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, pada 18 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026, resmi mencopot FD dari jabatannya. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sementara waktu.

Keduanya dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait dugaan tindak pidana liwath atau hubungan sesama jenis. Ancaman hukuman mencapai cambuk 55–105 kali, denda 55–105 gram emas, atau kurungan 55–105 bulan. Sementara itu, FD juga dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang berpotensi berujung pada pemberhentian tetap dari status PNS.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kasur lipat dan barang lainnya dari ruang kerja. Hingga 31 Agustus 2026, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Proses hukum terus berjalan dan akan dipantau perkembangannya.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO.H.

Berita Terkait

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:09 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Menjalin Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Melalui Patroli Malam, Babinsa Koramil 04 /Kuta Panjang Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Masyarakat Desa Binaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Karhutla Mengintai, Muspika Terangun Turun Tangan: Jangan Tunggu Api Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa lesten

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Karhutla Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Rutin Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:02 WIB

LSM Tekan Pemerintah Sumedang Sampaikan Klarifikasi Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN

Berita Terbaru