Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:11 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58 tahun) resmi dicopot dari jabatannya setelah ditangkap basah bersama seorang pemuda berinisial AM (22 tahun), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, karena diduga melakukan hubungan sesama jenis di dalam ruang kerjanya sendiri.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, oleh tim gabungan Satpol PP–Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Penindakan bermula dari laporan adanya aktivitas mencurigakan dan seorang pria tak dikenal yang masuk ke area kantor di luar jam kerja.

Dua hari kemudian, tepatnya 16 Agustus 2026, FD dan AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Markas Satpol PP–Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, pada 18 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026, resmi mencopot FD dari jabatannya. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sementara waktu.

Keduanya dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait dugaan tindak pidana liwath atau hubungan sesama jenis. Ancaman hukuman mencapai cambuk 55–105 kali, denda 55–105 gram emas, atau kurungan 55–105 bulan. Sementara itu, FD juga dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang berpotensi berujung pada pemberhentian tetap dari status PNS.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kasur lipat dan barang lainnya dari ruang kerja. Hingga 31 Agustus 2026, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Proses hukum terus berjalan dan akan dipantau perkembangannya.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO.H.

Berita Terkait

Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Desa Pulau Muning, Hotspot Terdeteksi Nihil

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aiptu Hendra Susandi, Ajak Warga Desa Talang Kemang Kec, Rantau Bayur Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Warung Pinggir Jalan di KM 12 Diduga Menimbun BBM Bersubsidi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Nopiadi, SH, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polsek Banyuasin I Bersama Masyarakat Padamkan Karhutla di Kelurahan Mariana 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Air Senggeris

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aipda Andri Yana Susanto, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Respons Cepat, Polisi Tangani Kebakaran Lahan di Mariana

Berita Terbaru