Dugaan Manipulasi Data Pengusulan Honorer PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara Dilaporkan ke Polisi

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 16:29 WIB

50633 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — 21 November 2025 | Dugaan kecurangan dalam proses pengusulan Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, Freddy Sinaga, secara resmi melaporkan kasus ini kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara. Ia mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam daftar usulan nama yang diajukan oleh instansi terkait.

Laporan dengan nomor registrasi REG/359/XI/2025/Reskrim itu menyebut terdapat nama-nama dalam daftar usulan honorer PPPK yang tidak pernah diketahui memiliki riwayat bekerja sebagai honorer di lingkungan instansi tertentu. Penemuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh hasil investigasi yang dilakukan pelapor bersama beberapa rekannya, serta didukung oleh banyaknya aduan masyarakat yang selama ini mengungkapkan keresahan melalui media sosial. Menurut Freddy, praktik tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dan merugikan masyarakat, khususnya para honorer yang sudah lama mengabdi, namun justru tidak tercantum dalam daftar usulan.

Freddy menyatakan bahwa manipulasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyimpangan serius dalam sistem seleksi tenaga honorer. Ia menilai bahwa proses penentuan nama-nama usulan tampak tidak melalui mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Banyak masyarakat yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak masuk usulan. Sementara nama-nama yang tidak pernah menjadi honorer justru disodorkan masuk. Ini jelas permainan yang harus diusut tuntas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kejanggalan tersebut, Freddy sebelumnya telah melayangkan somasi resmi kepada pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara. Namun hingga laporan diajukan, belum ada balasan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Tidak adanya respons dari BKPSDM dinilai sebagai bentuk kelalaian sekaligus sinyal lemahnya transparansi dalam proses administrasi kepegawaian daerah.

Langkah hukum ini pun akhirnya ditempuh sebagai upaya untuk membuka tabir dugaan praktik yang merugikan kepentingan masyarakat, khususnya para tenaga honorer yang selama ini sudah mendedikasikan diri tanpa kepastian status. Pelapor berharap penegak hukum segera bertindak dengan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam penyusunan dan pengusulan nama-nama tersebut.

Penerimaan laporan itu dibenarkan oleh pihak Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Penyidik IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., yang menerima laporan tersebut mewakili institusi kepolisian, menyatakan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan kasus ini dipastikan akan memasuki tahapan pengumpulan informasi dan pemanggilan para saksi, termasuk pihak dari BKPSDM sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyusunan daftar usulan honorer tersebut.

Masyarakat turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Sejumlah kalangan menilai bahwa kontrol sosial terhadap kebijakan daerah harus ditingkatkan agar praktik-praktik yang merugikan pegawai non-ASN bisa diminimalisir. Mereka berharap agar ada tindakan cepat dan terbuka dari aparat penegak hukum guna menegaskan bahwa jalur seleksi administrasi penerimaan tenaga honorer mesti dijalankan secara adil dan transparan.

Perkembangan laporan ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama warga Aceh Tenggara yang berharap sistem pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan dapat berjalan secara profesional dan bersih dari praktik manipulatif. Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian daerah, termasuk mekanisme pencatatan dan verifikasi tenaga honorer yang akan diusulkan menjadi PPPK sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.

(Fernando)

Berita Terkait

Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
Dugaan Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Agara, Kepsek Diminta Bayar Uang Pelicin
TARUH JABATAN! Pimpinan DPR Bersumpah: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember 2026 BILA GAGAL, SEMUA MUNDUR!
ORMAS BUKAN NEGARA DALAM NEGARA! JANGAN UBAH PERBEDAAN MENJADI PERTARUNGAN MASSA
Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:05 WIB

Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:54 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:47 WIB

13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**

Senin, 20 Juli 2026 - 15:05 WIB

Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda

Berita Terbaru

REGIONAL

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:24 WIB