PTUN Jakarta Disorot: Sengketa Informasi Berujung Dugaan Konflik Kepentingan Peradilan

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:46 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS – Jakarta |  Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan dan permintaan jawaban dalam perkara sengketa informasi publik kembali memantik sorotan tajam. Surat bernomor 12/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026 itu bukan sekadar administrasi perkara, melainkan membuka potensi polemik serius terkait independensi peradilan.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 tertanggal 10 November 2025. Dengan kata lain, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia kini secara langsung menggugat hasil putusan sengketa informasi publik—sebuah langkah yang dinilai tidak biasa dan sarat implikasi.

Di sisi lain, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak termohon keberatan, yang diwakili oleh Patar Sihotang, justru mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Mereka menilai perkara ini berpotensi cacat sejak awal, karena adanya dugaan konflik kepentingan dalam tubuh peradilan itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKN menyoroti kemungkinan bahwa hakim yang akan memeriksa perkara ini merupakan bagian dari objek investigasi yang tengah mereka lakukan. Jika hal tersebut benar, maka prinsip dasar peradilan yang independen dan imparsial berpotensi runtuh.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa informasi, tetapi ujian nyata bagi integritas peradilan. Bagaimana mungkin hakim mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri? Ini membuka ruang terjadinya peradilan sesat,” tegas pihak PKN.

Situasi ini dinilai bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang secara tegas mengatur larangan konflik kepentingan, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut independensi tanpa kompromi.

Lebih jauh, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah mekanisme hukum benar-benar berjalan objektif, atau justru menjadi alat untuk melindungi kepentingan internal lembaga?

PTUN Jakarta sendiri dalam suratnya memberikan waktu 30 hari kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban. Namun di tengah tenggat waktu tersebut, tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas justru semakin menguat.

Kasus ini bukan hanya tentang sengketa dokumen atau informasi, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga peradilan secara keseluruhan. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk.

RADARNEWS menilai, jika dugaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

RADARNEWS akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan perkara ini hingga tuntas, demi memastikan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan berdiri tegak di atas keadilan.

LAPORAN TIM RADARNEWS

FERNANDO. H

Berita Terkait

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Kapok Sahli Pangdam IM Tutup TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya, Tekankan Kemandirian dan Ketahanan Pangan Masyarakat
Gerakan Pemuda Kebangsaan Kirim Surat Resmi ke KLH, Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT Rosin
Asap Pabrik Masih Mengepul Setelah Sanksi Resmi Turun, PT Rosin Disebut Terang-Terangan Menantang Pemerintah Aceh
HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN
Melalui KNMP Dorong Nelayan Papua Bisa Naik Kelas, Ever Mudumi Apresiasi Presiden Prabowo
Perkuat Solidaritas Antar Komunitas Ambulance, Ketua Divisi Driver LAI, Sandy Dukung Polri Agar Fungsi untuk Misi Kemanusiaan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 02:03 WIB

Rakyat Aceh Tenggara Jangan Dijadikan Korban, LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dampak PLTMH Lawe Sikap

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pembersihan Pascabanjir di Aceh Tenggara Terus Berlanjut, BPJN 3.5 Kerahkan Tim Manual di Titik Sulit

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:13 WIB

Arus Lalu Lintas Aceh Tenggara–Medan Mulai Lancar Usai Pembersihan Pascabanjir oleh BPJN Aceh 3.5

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:59 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:46 WIB

Masjid Suhada Desa Rikit Terendam Banjir Tahunan hingga ketinggian 1 mtr, Warga memohon Pemkab Aceh Tenggara Segera Bangun Solusi Permanen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:26 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:08 WIB

Lawe Harum Memanas, Warga Pertanyakan Ke Mana Perginya Dana Puluhan Miliar Saat Irigasi Baru Sudah Dipenuhi Retakan

Berita Terbaru