PTUN Jakarta Disorot: Sengketa Informasi Berujung Dugaan Konflik Kepentingan Peradilan

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:46 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS – Jakarta |  Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan dan permintaan jawaban dalam perkara sengketa informasi publik kembali memantik sorotan tajam. Surat bernomor 12/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026 itu bukan sekadar administrasi perkara, melainkan membuka potensi polemik serius terkait independensi peradilan.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 tertanggal 10 November 2025. Dengan kata lain, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia kini secara langsung menggugat hasil putusan sengketa informasi publik—sebuah langkah yang dinilai tidak biasa dan sarat implikasi.

Di sisi lain, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak termohon keberatan, yang diwakili oleh Patar Sihotang, justru mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Mereka menilai perkara ini berpotensi cacat sejak awal, karena adanya dugaan konflik kepentingan dalam tubuh peradilan itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKN menyoroti kemungkinan bahwa hakim yang akan memeriksa perkara ini merupakan bagian dari objek investigasi yang tengah mereka lakukan. Jika hal tersebut benar, maka prinsip dasar peradilan yang independen dan imparsial berpotensi runtuh.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa informasi, tetapi ujian nyata bagi integritas peradilan. Bagaimana mungkin hakim mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri? Ini membuka ruang terjadinya peradilan sesat,” tegas pihak PKN.

Situasi ini dinilai bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang secara tegas mengatur larangan konflik kepentingan, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut independensi tanpa kompromi.

Lebih jauh, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah mekanisme hukum benar-benar berjalan objektif, atau justru menjadi alat untuk melindungi kepentingan internal lembaga?

PTUN Jakarta sendiri dalam suratnya memberikan waktu 30 hari kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban. Namun di tengah tenggat waktu tersebut, tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas justru semakin menguat.

Kasus ini bukan hanya tentang sengketa dokumen atau informasi, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga peradilan secara keseluruhan. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk.

RADARNEWS menilai, jika dugaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

RADARNEWS akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan perkara ini hingga tuntas, demi memastikan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan berdiri tegak di atas keadilan.

LAPORAN TIM RADARNEWS

FERNANDO. H

Berita Terkait

Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
GARUDA MENDUNIA: Timnas Indonesia Taklukkan Thailand di Laga Penuh Gengsi
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Delapan Piagam Di Tangan PKN-RI , Beserta Hasil Jejak Laporan Dugaan Korupsi,  Ketika Masyarakat Turut Ikut Mengawasi Uang Negara
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
RDP KOMISI II DPR RI: Hak Rakyat Jangan Dikalahkan Oleh Kekuasaan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Tujuh Hotspot Terdeteksi di Wilayah Pulau Rimau, Polisi Lakukan Ground Check

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:03 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin ll Aiptu Joni Setiawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin ll Aiptu Puguh Wirawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Ground Check Hotspot di Desa Gasing, Polisi Pastikan Tidak Ada Api Aktif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Betung Edukasi Warga Taja Raya II

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Polres Banyuasin Ucapkan Selamat kepada Irjen Pol Rony Samtana atas Amanah Baru di Polda Sumsel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:36 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Brigpol Nursalam, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat, Polisi Padamkan Kebakaran Lahan di Talang Buluh

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa melaksanakan pendampingan petani bawang

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:05 WIB