RADARNEWS – Jakarta | Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan dan permintaan jawaban dalam perkara sengketa informasi publik kembali memantik sorotan tajam. Surat bernomor 12/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026 itu bukan sekadar administrasi perkara, melainkan membuka potensi polemik serius terkait independensi peradilan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 tertanggal 10 November 2025. Dengan kata lain, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia kini secara langsung menggugat hasil putusan sengketa informasi publik—sebuah langkah yang dinilai tidak biasa dan sarat implikasi.
Di sisi lain, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak termohon keberatan, yang diwakili oleh Patar Sihotang, justru mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Mereka menilai perkara ini berpotensi cacat sejak awal, karena adanya dugaan konflik kepentingan dalam tubuh peradilan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PKN menyoroti kemungkinan bahwa hakim yang akan memeriksa perkara ini merupakan bagian dari objek investigasi yang tengah mereka lakukan. Jika hal tersebut benar, maka prinsip dasar peradilan yang independen dan imparsial berpotensi runtuh.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa informasi, tetapi ujian nyata bagi integritas peradilan. Bagaimana mungkin hakim mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri? Ini membuka ruang terjadinya peradilan sesat,” tegas pihak PKN.
Situasi ini dinilai bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang secara tegas mengatur larangan konflik kepentingan, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut independensi tanpa kompromi.
Lebih jauh, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah mekanisme hukum benar-benar berjalan objektif, atau justru menjadi alat untuk melindungi kepentingan internal lembaga?
PTUN Jakarta sendiri dalam suratnya memberikan waktu 30 hari kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban. Namun di tengah tenggat waktu tersebut, tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas justru semakin menguat.
Kasus ini bukan hanya tentang sengketa dokumen atau informasi, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga peradilan secara keseluruhan. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terseret dalam pusaran konflik kepentingan, maka kepercayaan publik berada di ujung tanduk.
RADARNEWS menilai, jika dugaan ini tidak dijawab secara terbuka dan transparan, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
RADARNEWS akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan perkara ini hingga tuntas, demi memastikan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan berdiri tegak di atas keadilan.
LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO. H






































