Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:59 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Kamis 21 Mei 2026. |  Kasirin S.Ag Ketua Dewan Pengawas Badan Baitul mal Aceh Tenggara Klarifikasi narasi yang mengatas Namakan Baitul Mal yang di duga menyalah gunakan dana Zis sebesar Rp 3,8 Milyar bukan pada Kelompok delapan Asnaf.demikian di sampaikan kepada sejumlah media di Kutacane kamis 21 Mei 2026.

Ada pun Klarifikasi dan berdasarkan Rillis yang disampaikan Kasirin ketua Dewas yang di sampaikan adalah sebangai berikut. Hal : Klarifikasi terhadap pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana Zis 3, 8 Milyar di Baitul Mal Aceh Tenggara.

Saya Nama Kasirin.S.Ag. Jabatan Ketua Dewas Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara periode 2022 sampai 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ini menyampaikan Klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang sudah terbit di sejumlah media dan sorotan dari sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh Tenggara.
Dengan ini perlu kami Klarifikasi dan luruskan adalah sebangai berikut :

1. Narasi yang menyatakan adanya dugaan Penyalah gunaan dana Zakat imfaq dan sadakah sebesar Rp 3,8 Milyar tahun 2024 ” DI DAN ATAU PADA BAITUL MAL ACEH TENGGARA ” itu adalah “TIDAK BENAR SAMA SEKALI” dan tidak beralasan tampa di dukung fakta hukum , data yang autentik dan akurat.

2. Karena Uang sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut yang di Sangkakan salah penggunaan bukan pada kelompok delapan golongan Asnaf yang ada sesuai Syariat Islan, Qanun Aceh Nonor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh no 1 tahun 2025. Tentang Asnaf Dana ZIS.

3. Dewan Pengawas sebagai pihak yang membuat PERSETUJUAN Belum pernah Menyetujui baik secara tertulis maupun lisan dan tanda tangani Persetujui dari Dewas Pengawas.

Badan Baitul Mal sebagai Pihak Yang membuat Program dan Kegiatan Belum pernah mengajukan Progran dan kegiatan penyaluran Dana sebesar Rp 3,8 Milyar tersebut, Sebagai SILPA tahun 2024.

4. Kepala Sekretariat sebagai Pihak Pengelola Administrasi dan Anggaran juga belum pernah mengajukan uang tersebut kepada Badan Pengelola keuangan Daerah Aceh Tenggara.

5. Uang sebesar Rp 3,8 Milyar sebangai Silpa tahun 2024 tersebut belum pernah masuk ke Rekening Sekretariat Baitul mal dari Rekening Bendahara Umum Daerah.

6. Kalau ada pihak pihak lain atau tertentu yang mengalihkan Dana Zakat Imfak dan Sadakah ( ZIS) tersebut di luar ketentuan yang ada itu bukan menjadi tanggung jawab Baitul mak Aceh Tenggara dan Itu di luar sepengetahuan kami. yang telah merugikan Asnaf termasuk pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara sebangai ASNAF AMIL.

7.Demikian Klarifikasi dan koreksi ini kami sampaikan agar tidak menjadi narasi yang salah dan membangun opini publik yang salah memahami dan tafsir mengatas namakan BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Kutacane kamis 21 Mei 2026.
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara.
Ketua Dewas Kasirin.S.Ag. (Redaksi )

 

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Polres Banyuasin Lakukan Ground Check Titik Hotspot di Area Rawa Desa Seri Kembang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, Kapolres Banyuasin Bagikan 200 Masker kepada Pelajar SDN 03 Rambutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Gerak Cepat Padamkan Karhutla, Polres Banyuasin Bersama Tim Gabungan Tangani Titik Api di Rambutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Cegah Dampak Karhutla, Polres Banyuasin Bagikan Masker kepada Pelajar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Gerakkan P2B, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Dorong Warga Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:13 WIB

33 Hektar Lahan Hangus Dilalap Api, 4 Pelaku Pembakaran Diamankan Polres Banyuasin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Bhabinkamtibmas Tanjung Lago Ajak Warga Dukung Program P2B

Berita Terbaru