Asap Pabrik Masih Mengepul Setelah Sanksi Resmi Turun, PT Rosin Disebut Terang-Terangan Menantang Pemerintah Aceh

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:56 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Keputusan pemerintah Aceh yang telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional seolah tak berarti apa-apa. Asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan produksi tetap berlangsung tanpa henti, meski seluruh Aceh tahu, keputusan penutupan sudah keluar. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti telanjang bahwa instruksi pemerintah sengaja diabaikan. Ini tamparan keras bagi otoritas yang selama ini lantang mengusung perlindungan lingkungan, tapi gagal menutup celah pelanggaran di hadapan publik.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memberikan mandat penuh kepada negara untuk menghentikan segala bentuk usaha yang melanggar aturan lingkungan. Namun, semua regulasi itu seperti kehilangan makna di hadapan kongkalikong kekuasaan korporasi. PT Rosin tetap berjalan tanpa ragu, seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, dan negara tak lebih dari penonton dalam urusan penegakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Soadikin dari Gerakan Kebangsaan menyoroti dengan tajam bahwa dugaan pelanggaran selama ini jelas telah terkonfirmasi dalam dokumen resmi negara. “Ini bukan lagi wilayah opini, tetapi fakta hukum. Negara sudah bicara lewat keputusan pembekuan. Jika masih ada kegiatan pabrik setelah itu, ini sudah terang-terangan mengangkangi otoritas pemerintah. Siapapun yang membekingi harus diusut. Tidak ada negara di atas negara,” tegas Ahmad. Di tengah semua kelonggaran yang diberikan, PT Rosin justru mempertontonkan perlawanan hukum secara terbuka, mempermalukan pemerintah di hadapan masyarakat dan jajaran penegak hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan berkali-kali: penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas, mulai dari pembelian bahan baku, produksi, hingga distribusi hasil. Tapi semua ucapan pejabat hanyalah slogan jika tak dikawal aksi nyata. PT Rosin jelas-jelas menantang, mengabaikan keputusan, dan menjadikan pengawasan pemerintah sebagai alat formalitas semata.

Kritik keras pun meletup dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menyebut sikap PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tak bisa dibiarkan berlama-lama. Ia mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri segera menurunkan tim penyelidik untuk mengusut pelanggaran di lapangan. Bila pabrik masih tetap jalan setelah sanksi pembekuan, dan tidak memiliki IPAL serta tidak mengelola limbah B3, sudah waktunya aparat bertindak. “Penegakan hukum jangan berhenti di ruang rapat dan surat keputusan administratif, harus ada tindakan nyata,” ujar Purba. Negara, katanya, harus hadir di lokasi, bukan hanya di atas kertas.

Akibat dari pembiaran ini sangat nyata. Setiap warga di sekitar pabrik sudah lama mengeluhkan sawah yang gagal panen, air yang berubah keruh, dan kondisi lingkungan yang merosot tajam. Keluhan petani soal tanaman menguning sebelum panen, meskipun butuh pembuktian ilmiah, adalah sinyal jelas soal kegagalan pengawasan. PT Rosin memilih menutup mata terhadap keresahan ini, pura-pura tidak mendengar suara masyarakat yang menjadi korban utama industri yang berjalan serampangan.

Ironisnya, pemerintah sudah punya semua alat untuk menegakkan aturan. Seluruh izin penting tidak dimiliki. Sanksi administratif paksaan pemerintah sudah turun. Bukti lapangan ada. Namun perusahaan tetap merasa di atas angin. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya berada di belakang pembangkangan ini? Siapa yang sanggup melindungi pabrik sehingga tak tersentuh hukum? Jika ada aparat atau pejabat yang membackup keberanian ini, mereka patut dihadapkan ke meja hukum. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal.

Ahmad Soadikin dengan lugas memperingatkan: “Kalau pembangkangan seperti ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak. Kepercayaan rakyat terhadap negara hancur. Regulasi hanya jadi formalitas. Jangan pernah lagi aparat menangkap petani getah hanya karena mereka kecil di depan hukum, sementara pabrik besar didiamkan.” Ketidakadilan semacam ini bisa memicu gejolak sosial yang jauh lebih serius.

Situasi ini menjadi cermin retak pengawasan industri kehutanan Aceh. Negara telah mengumumkan pembekuan, publik menunggu tindak lanjut nyata. Jika PT Rosin bisa menari di atas sanksi, tidak ada satu pun alasan moral, politik, maupun hukum yang bisa lagi membela marwah pemerintah. Aparat penegak hukum harus bergerak, bukan bersembunyi di balik alasan birokrasi atau tekanan kepentingan. Yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan mata pencaharian warga, tapi martabat negara.

Lebih jauh, jika tidak ada penegakan hukum, siapa pun boleh menganggap hukum adalah mainan bagi yang kuat. Dalam negara hukum, ketidakadilan semacam ini tak boleh dibiarkan. Jika hukum ingin kembali dihormati, tidak ada jalan lain kecuali tindakan tegas dan tak pandang bulu. Negara harus hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan penonton yang hanya mampu mengeluarkan surat peringatan tanpa taring. Jika tidak, satu demi satu aturan tinggal omong kosong dan Aceh tinggal menunggu kehancuran ekologi di balik slogan industri.  (TIM)

Berita Terkait

Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan
Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas
Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan
Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat
Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar
Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa
Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan
TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:04 WIB

SMK Bani Abdul Malik Bangun Jiwa Patriotisme dan Tanggung Jawab Melalui Upacara Bendera Rutin

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Demi Ekonomi dan Mobilitas Warga, Pembukaan Interchange Cikalong Wetan Mendesak Direalisasikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:41 WIB

Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:47 WIB

13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:22 WIB

Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:41 WIB

Setelah Menuai Kritik, Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf kepada PWI dan Seluruh Insan Pers

Berita Terbaru