Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyatakan bahwa langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, terkait pencekalan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke luar negeri selama 20 hari merupakan kebijakan yang tepat, sah, dan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa kita tidak perlu menggiring kebijakan tersebut menjadi polemik ataupun narasi negatif. Pencekalan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Menurut kami, tidak ada yang salah dengan kebijakan pencekalan tersebut. Justru langkah itu menunjukkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugasnya secara profesional berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Ini merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan,” tegas Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Imipas Agus Andrianto yang menyebut pencekalan selama 20 hari masih bersifat sementara, Menteri Agus Adrianto juga telah menjelaskan bahwa permohonan awal diajukan oleh Polda Metro Jaya dan saat ini proses penanganan perkara telah beralih kepada Kejaksaan Agung.

“Artinya, Menteri Imipas tidak bertindak sepihak. Beliau justru menjalankan fungsi administratif sesuai permintaan penyidik. Bahkan beliau menegaskan akan menunggu perkembangan dan pengajuan lanjutan dari Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan adanya koordinasi antarpenegak hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Menurut Dedi, pencekalan bukanlah bentuk penghukuman terhadap seseorang, melainkan instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, termasuk mencegah kemungkinan pihak yang sedang diproses hukum meninggalkan wilayah Indonesia sebelum seluruh proses selesai.

DPP LPPI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Biarkan aparat bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum selama sesuai aturan harus dihormati dan didukung,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, DPP LPPI menyampaikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dinilai telah menjalankan kewenangannya secara profesional, serta berharap sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imipas terus diperkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
GARUDA MENDUNIA: Timnas Indonesia Taklukkan Thailand di Laga Penuh Gengsi
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Delapan Piagam Di Tangan PKN-RI , Beserta Hasil Jejak Laporan Dugaan Korupsi,  Ketika Masyarakat Turut Ikut Mengawasi Uang Negara
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
RDP KOMISI II DPR RI: Hak Rakyat Jangan Dikalahkan Oleh Kekuasaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Laksanakan Pendataan Kesehatan Masyarakat di Desa Kute Bukit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jalan yang rusak Akibat longsor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Pulihkan Akses Ekonomi Warga Pasca Bencana, TNI dan Masyarakat Gayo Lues Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Merah Putih

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:21 WIB

​Aksi Gotong Royong TNI dan Warga Uning Pune: Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Capai Progres 97 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Perintis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Ratusan Juta Rupiah Simpanan Tak Kunjung Cair, Anggota dan Pengurus KSU Mega Gotong Royong Paya Rentan Desa Kem Kem Desak Pengembalian Tabungan Anggota

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Berita Terbaru