Gerakan Pemuda Kebangsaan Kirim Surat Resmi ke KLH, Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT Rosin

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pada Kamis, 18 Mei 2026, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kebangsaan yang berkantor di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, melalui Ahmad Shoadikin, melayangkan surat resmi pemberitahuan aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Surat dengan nomor 015/SPA/KP/01 itu diterima langsung oleh bagian Humas kementerian dan menandai babak baru tekanan masyarakat sipil terhadap pemerintah pusat agar turun langsung menuntaskan dugaan pelanggaran serius pada industri getah pinus di Gayo Lues, Aceh.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Shoadikin mengungkap bahwa kasus PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hospon Aceh Industri bukan sekadar isu lokal, namun telah menjadi cermin kegagalan penegakan hukum lingkungan di tanah air. Ia merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sebagai fakta hukum, bukan sekadar opini. Keputusan tertanggal 10 Maret 2026 ini memuat sanksi administratif paksaan pemerintah dan mengurai rincian pelanggaran berat, mulai dari perizinan, limbah, hingga kepatuhan atas syarat hukum dasar yang diabaikan oleh perusahaan di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad menegaskan, Gerakan Pemuda Kebangsaan menolak narasi yang ingin menggiring persoalan ini sebagai sekadar kekeliruan administratif. “Jika sanksi paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, maka pelanggaran memang sudah terbukti. Ini bukan prasangka—ini fakta hukum yang terang,” tegas Ahmad. Ia menambahkan, pelanggaran seperti pembuangan limbah tanpa izin, tiadanya IPAL, serta pengelolaan limbah B3 yang diabaikan telah membebani lingkungan dan masyarakat Gayo Lues. Ia juga menyesalkan aktivitas industri tetap berlangsung meskipun sanksi pembekuan telah dibacakan resmi pemerintah.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai institusi, Ahmad menggarisbawahi adanya dugaan perusahaan tetap beroperasi dan menghalangi pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU 32/2009. Kecurigaan kian mengemuka soal penggunaan BBM bersubsidi untuk produksi pabrik, pelanggaran berat yang masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara. Bukan hanya itu, ketidakjelasan legalitas bahan baku getah—tidak adanya SKSHHBK, ketidakjelasan pembayaran PSDH, serta distribusi produksi yang tak transparan—semakin memperbesar dugaan adanya tindak pidana kehutanan dan kerugian negara.

Untuk menuntut akuntabilitas, Gerakan Pemuda Kebangsaan berencana menggelar aksi pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 11.00 WIB di depan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 130 orang massa dipastikan akan hadir dengan perangkat aksi pengeras suara, spanduk, ban, dan bendera merah putih. Ahmad memastikan, aksi akan dijalankan damai namun dengan tuntutan yang tegas dan terukur.

Melalui aksi ini, Gerakan Pemuda Kebangsaan menyuarakan tujuh tuntutan utama: menghentikan sementara seluruh operasional tiga perusahaan hingga kewajiban hukum dipenuhi, audit lingkungan hidup oleh lembaga independen, pembukaan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik, penindakan tegas pada indikasi pidana lingkungan, pemulihan lingkungan serta kompensasi kepada warga terdampak, pengusutan asal-usul bahan baku dan jalur distribusi, serta audit penggunaan BBM untuk menutup peluang penyalahgunaan subsidi.

Ahmad Shoadikin menegaskan, negara harus menunjukan ketegasan tanpa kompromi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif atau menangkap petani kecil sementara perusahaan skala besar di Gayo Lues, Aceh, dibiarkan mencari celah hukum. “Jangan sampai kepercayaan rakyat semakin luntur. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap pelanggaran harus diusut, siapa pun pelakunya. Negara ada untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan kerusakan demi keuntungan segelintir,” ujar Ahmad menutup pernyataannya.  (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Apresiasi Ibu Titiek Soeharto kepada Menteri Imipas Agus Andrianto Bukti Kepemimpinan yang Berorientasi pada Hasil
Publik Apresiasi Kepedulian DPR RI Yasonna Laoly terhadap Berantas Bahaya Judi Online dan Pinjol
PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Sufmi Dasco, Pemimpin yang Responsif, Mampu Menjembatani Aspirasi Rakyat dan Menjaga Stabilitas Ekonomi
Desak Negara Tindak Tegas Pinjol, Pengamat: Bukti Konkret Yasonna Laoly Berpihak Lindungi Rakyat
Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!
 Instruksi Tegas Ketua Satgaswasmas MBG: Seluruh Anggota dari Sabang Sampai Papua Wajib Ikut Pembekalan Nasional!
Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Pimpin Pengecekan Lahan dan Pembukaan Jalan Karya Bhakti TNI TA 2026 di Desa Pertik

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:27 WIB

Babinsa komsos dengan tokoh masyarakat didesa binaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos dan Monitoring Pembagian MBG di SD Negeri Pining

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:21 WIB

Tingkatkan Kesigapan Petugas, Lapas Binjai Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dengan Dinas Damkar Pemko Medan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Satu Langkah, Satu Semangat: Lapas Binjai dan Forkopimda Meriahkan Hari Bhayangkara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Kalapas Binjai Kunjungi Markas Komando Pasukan Brimob I Polri di Kota Medan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Personel Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Oplus_131072

REGIONAL

Babinsa komsos dengan tokoh masyarakat didesa binaan

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:27 WIB