Gerakan Pemuda Kebangsaan Kirim Surat Resmi ke KLH, Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT Rosin

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pada Kamis, 18 Mei 2026, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kebangsaan yang berkantor di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, melalui Ahmad Shoadikin, melayangkan surat resmi pemberitahuan aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Surat dengan nomor 015/SPA/KP/01 itu diterima langsung oleh bagian Humas kementerian dan menandai babak baru tekanan masyarakat sipil terhadap pemerintah pusat agar turun langsung menuntaskan dugaan pelanggaran serius pada industri getah pinus di Gayo Lues, Aceh.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Shoadikin mengungkap bahwa kasus PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hospon Aceh Industri bukan sekadar isu lokal, namun telah menjadi cermin kegagalan penegakan hukum lingkungan di tanah air. Ia merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sebagai fakta hukum, bukan sekadar opini. Keputusan tertanggal 10 Maret 2026 ini memuat sanksi administratif paksaan pemerintah dan mengurai rincian pelanggaran berat, mulai dari perizinan, limbah, hingga kepatuhan atas syarat hukum dasar yang diabaikan oleh perusahaan di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad menegaskan, Gerakan Pemuda Kebangsaan menolak narasi yang ingin menggiring persoalan ini sebagai sekadar kekeliruan administratif. “Jika sanksi paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, maka pelanggaran memang sudah terbukti. Ini bukan prasangka—ini fakta hukum yang terang,” tegas Ahmad. Ia menambahkan, pelanggaran seperti pembuangan limbah tanpa izin, tiadanya IPAL, serta pengelolaan limbah B3 yang diabaikan telah membebani lingkungan dan masyarakat Gayo Lues. Ia juga menyesalkan aktivitas industri tetap berlangsung meskipun sanksi pembekuan telah dibacakan resmi pemerintah.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai institusi, Ahmad menggarisbawahi adanya dugaan perusahaan tetap beroperasi dan menghalangi pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU 32/2009. Kecurigaan kian mengemuka soal penggunaan BBM bersubsidi untuk produksi pabrik, pelanggaran berat yang masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara. Bukan hanya itu, ketidakjelasan legalitas bahan baku getah—tidak adanya SKSHHBK, ketidakjelasan pembayaran PSDH, serta distribusi produksi yang tak transparan—semakin memperbesar dugaan adanya tindak pidana kehutanan dan kerugian negara.

Untuk menuntut akuntabilitas, Gerakan Pemuda Kebangsaan berencana menggelar aksi pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 11.00 WIB di depan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 130 orang massa dipastikan akan hadir dengan perangkat aksi pengeras suara, spanduk, ban, dan bendera merah putih. Ahmad memastikan, aksi akan dijalankan damai namun dengan tuntutan yang tegas dan terukur.

Melalui aksi ini, Gerakan Pemuda Kebangsaan menyuarakan tujuh tuntutan utama: menghentikan sementara seluruh operasional tiga perusahaan hingga kewajiban hukum dipenuhi, audit lingkungan hidup oleh lembaga independen, pembukaan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik, penindakan tegas pada indikasi pidana lingkungan, pemulihan lingkungan serta kompensasi kepada warga terdampak, pengusutan asal-usul bahan baku dan jalur distribusi, serta audit penggunaan BBM untuk menutup peluang penyalahgunaan subsidi.

Ahmad Shoadikin menegaskan, negara harus menunjukan ketegasan tanpa kompromi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif atau menangkap petani kecil sementara perusahaan skala besar di Gayo Lues, Aceh, dibiarkan mencari celah hukum. “Jangan sampai kepercayaan rakyat semakin luntur. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap pelanggaran harus diusut, siapa pun pelakunya. Negara ada untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan kerusakan demi keuntungan segelintir,” ujar Ahmad menutup pernyataannya.  (TIM MEDIA)

Berita Terkait

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN
Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:56 WIB

Komsos,Cara Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:04 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:52 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Lesten

Berita Terbaru