Gerakan Pemuda Kebangsaan Kirim Surat Resmi ke KLH, Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT Rosin

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pada Kamis, 18 Mei 2026, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kebangsaan yang berkantor di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, melalui Ahmad Shoadikin, melayangkan surat resmi pemberitahuan aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Surat dengan nomor 015/SPA/KP/01 itu diterima langsung oleh bagian Humas kementerian dan menandai babak baru tekanan masyarakat sipil terhadap pemerintah pusat agar turun langsung menuntaskan dugaan pelanggaran serius pada industri getah pinus di Gayo Lues, Aceh.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Shoadikin mengungkap bahwa kasus PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hospon Aceh Industri bukan sekadar isu lokal, namun telah menjadi cermin kegagalan penegakan hukum lingkungan di tanah air. Ia merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sebagai fakta hukum, bukan sekadar opini. Keputusan tertanggal 10 Maret 2026 ini memuat sanksi administratif paksaan pemerintah dan mengurai rincian pelanggaran berat, mulai dari perizinan, limbah, hingga kepatuhan atas syarat hukum dasar yang diabaikan oleh perusahaan di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad menegaskan, Gerakan Pemuda Kebangsaan menolak narasi yang ingin menggiring persoalan ini sebagai sekadar kekeliruan administratif. “Jika sanksi paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, maka pelanggaran memang sudah terbukti. Ini bukan prasangka—ini fakta hukum yang terang,” tegas Ahmad. Ia menambahkan, pelanggaran seperti pembuangan limbah tanpa izin, tiadanya IPAL, serta pengelolaan limbah B3 yang diabaikan telah membebani lingkungan dan masyarakat Gayo Lues. Ia juga menyesalkan aktivitas industri tetap berlangsung meskipun sanksi pembekuan telah dibacakan resmi pemerintah.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai institusi, Ahmad menggarisbawahi adanya dugaan perusahaan tetap beroperasi dan menghalangi pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU 32/2009. Kecurigaan kian mengemuka soal penggunaan BBM bersubsidi untuk produksi pabrik, pelanggaran berat yang masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara. Bukan hanya itu, ketidakjelasan legalitas bahan baku getah—tidak adanya SKSHHBK, ketidakjelasan pembayaran PSDH, serta distribusi produksi yang tak transparan—semakin memperbesar dugaan adanya tindak pidana kehutanan dan kerugian negara.

Untuk menuntut akuntabilitas, Gerakan Pemuda Kebangsaan berencana menggelar aksi pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 11.00 WIB di depan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 130 orang massa dipastikan akan hadir dengan perangkat aksi pengeras suara, spanduk, ban, dan bendera merah putih. Ahmad memastikan, aksi akan dijalankan damai namun dengan tuntutan yang tegas dan terukur.

Melalui aksi ini, Gerakan Pemuda Kebangsaan menyuarakan tujuh tuntutan utama: menghentikan sementara seluruh operasional tiga perusahaan hingga kewajiban hukum dipenuhi, audit lingkungan hidup oleh lembaga independen, pembukaan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik, penindakan tegas pada indikasi pidana lingkungan, pemulihan lingkungan serta kompensasi kepada warga terdampak, pengusutan asal-usul bahan baku dan jalur distribusi, serta audit penggunaan BBM untuk menutup peluang penyalahgunaan subsidi.

Ahmad Shoadikin menegaskan, negara harus menunjukan ketegasan tanpa kompromi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif atau menangkap petani kecil sementara perusahaan skala besar di Gayo Lues, Aceh, dibiarkan mencari celah hukum. “Jangan sampai kepercayaan rakyat semakin luntur. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap pelanggaran harus diusut, siapa pun pelakunya. Negara ada untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan kerusakan demi keuntungan segelintir,” ujar Ahmad menutup pernyataannya.  (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Asap Pabrik Masih Mengepul Setelah Sanksi Resmi Turun, PT Rosin Disebut Terang-Terangan Menantang Pemerintah Aceh
HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN
Melalui KNMP Dorong Nelayan Papua Bisa Naik Kelas, Ever Mudumi Apresiasi Presiden Prabowo
Perkuat Solidaritas Antar Komunitas Ambulance, Ketua Divisi Driver LAI, Sandy Dukung Polri Agar Fungsi untuk Misi Kemanusiaan
RAKERNIS PUSJARAH POLRI : PERKUAT IMPLEMENTASI TRIBRATA DAN CATUR PRASETYA*
Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026
Pembekuan PT Rosin di Gayo Lues Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Menegakkan Hukum Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:24 WIB

Apel Pagi Senin, Kapolres Banyuasin Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Humanis

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:16 WIB

Lancar dan Aman, Strong Poin Sore Sat Lantas Polres Banyuasin Pastikan Arus Lalin Ramai Tanpa Kendaraan Krodit

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB

Bhabinkamtibmas Air Kumbang Gerakkan Warga Desa Nusa Makmur Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:22 WIB

Antisipasi Gangguan 3C, Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Jalan Kaki

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:19 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai Gencarkan Program P2B di Mulya Agung

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan P2B, Dukung Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:18 WIB

Mayat Mr. X Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dalam 3 Hari, Satnarkoba Polres Banyuasin Ringkus 5 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Masih Pelajar

Berita Terbaru