RADARNEWS | INVESTIGASI UTAMA
Ibu Korban Mengadu ke Komisi III DPR RI, Negara Didesak Hentikan Ketidakjelasan Penanganan Kejahatan Anak
Lonjakan kekerasan oleh pelaku di bawah umur memicu kemarahan publik. Di tengah pendekatan perlindungan anak yang terus digaungkan, keluarga korban mempertanyakan: di mana ketegasan negara ketika nyawa telah melayang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku kini tidak lagi bisa dipandang sebagai fenomena biasa. Dalam beberapa tahun terakhir, pola yang muncul semakin mengkhawatirkan—usia pelaku semakin muda, sementara tingkat kekerasan justru meningkat tajam. Mulai dari perundungan yang berujung penganiayaan berat, hingga dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan, realitas ini menghadirkan satu pertanyaan besar:
Apakah negara masih memiliki kendali?
Sorotan publik kini mengarah pada pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang selama ini konsisten mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Namun, di tengah meningkatnya kasus berat, pendekatan tersebut mulai dipertanyakan efektivitasnya.
SUARA DUKA DARI SEORANG IBU
Di tengah perdebatan kebijakan, sebuah kisah nyata mengguncang perhatian.
Seorang ibu (identitas dirahasiakan) mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan langsung tragedi yang menimpa anak perempuannya yang masih di bawah umur. Dalam laporannya, ia mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami sang anak sebelum akhirnya korban kehilangan nyawa.
Dengan suara bergetar, ia berdiri di hadapan para wakil rakyat, membawa satu hal yang tersisa—yaitu tuntutan keadilan.
“Saya datang ke sini karena saya tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Anak saya sudah tidak ada… tapi keadilan jangan ikut hilang.”
Langkah ini bukan sekadar pelaporan, melainkan simbol keputusasaan terhadap sistem yang dianggap belum mampu memberikan kepastian hukum yang tegas.
ANTARA PERLINDUNGAN DAN KETEGASAN
Secara regulasi, negara telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan ini menekankan pendekatan pembinaan dan diversi, dengan tujuan menjaga masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun dalam praktiknya, muncul kritik bahwa implementasi aturan tersebut tidak diimbangi dengan transparansi dan ketegasan, terutama dalam kasus-kasus berat. Istilah “anak berhadapan dengan hukum” yang dimaksudkan untuk melindungi, di lapangan justru dinilai sebagian masyarakat mengaburkan makna pertanggungjawaban.
Kalau perbuatannya sudah merenggut nyawa, negara tidak boleh ragu. Perlindungan tidak boleh menghapus konsekuensi.
KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
Fakta bahwa kasus ini harus dibawa langsung ke Komisi III DPR RI menjadi indikator serius. Publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum di tingkat bawah.
Minimnya keterbukaan informasi, lambannya proses hukum, serta ketidakjelasan sanksi memperkuat persepsi bahwa sistem belum bekerja maksimal.
Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam sistem kita.
NEGARA DINILAI TERLAMBAT BERTINDAK
Selain penanganan di hilir, pemerintah juga dikritik gagal mengantisipasi faktor hulu. Lemahnya pengawasan sosial, pengaruh konten digital tanpa kontrol, serta minimnya pendidikan karakter menjadi pemicu meningkatnya perilaku menyimpang pada anak.
Alih-alih mencegah, negara dinilai lebih sering bereaksi setelah tragedi terjadi.
Radarnews.co.id menilai, pendekatan seperti ini tidak lagi cukup. Tanpa evaluasi menyeluruh, potensi eskalasi kejahatan oleh anak akan terus meningkat.
TUNTUTAN PUBLIK: NEGARA HARUS TEGAS
Kasus yang diadukan ke parlemen ini menjadi titik balik tekanan publik. Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada seluruh pemangku kebijakan.
Perlindungan anak tetap penting, namun harus berjalan seiring dengan ketegasan hukum—terutama dalam kasus yang mengancam nyawa dan keselamatan.
Bagi ibu yang kehilangan anaknya, semua perdebatan ini memiliki satu makna sederhana:
“Saya tidak ingin ada lagi ibu lain yang berdiri seperti saya hari ini.”
KESIMPULAN RADARNEWS
Negara kini berada di persimpangan krusial.
Di satu sisi, ada kewajiban melindungi anak sebagai generasi masa depan. Di sisi lain, ada tuntutan keadilan yang tidak bisa ditunda, terutama bagi korban.
Jika ketegasan tidak segera dihadirkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah satu hal: ketidakpastian di mata publik.
LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO. H






































