RADAR NEWS | Langkah “pengamanan” yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo bukan sekadar kabar biasa. Ini adalah sinyal keras bahwa ada persoalan serius yang selama ini diduga sengaja dibiarkan mengendap.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo diamankan. Kasi Pidana Khusus ikut terseret. Dua Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pun tak luput. Rangkaian ini bukan kebetulan. Ini pola. Ini alarm bahwa ada sesuatu yang busuk dalam penanganan perkara yang dikenal publik sebagai kasus AMSAL Sitepu.
Publik tidak lagi butuh basa-basi. Pertanyaannya sederhana: apa yang sebenarnya terjadi di balik meja penegakan hukum?
Apakah proses hukum telah diperdagangkan?
Apakah kewenangan dijadikan alat tawar-menawar?
Atau justru hukum hanya dijalankan setengah hati untuk melindungi pihak tertentu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sejak awal sudah memantik kecurigaan. Dugaan kejanggalan, tarik-menarik kepentingan, hingga aroma ketidakberesan penanganan perkara telah lama beredar. Namun, baru sekarang langkah drastis diambil. Terlambat? Atau memang menunggu tekanan publik memuncak?
RADARNEWS menilai, istilah “diamankan” tidak boleh menjadi selimut aman untuk meredam amarah publik. Jika memang ada pelanggaran, sebutkan secara terang—siapa berbuat apa, bagaimana modusnya, dan siapa saja yang terlibat. Jangan ada lagi praktik setengah terbuka yang justru mempertebal ketidakpercayaan masyarakat.
Lebih dari itu, kasus ini membuka wajah lama yang tak kunjung berubah: dugaan adanya praktik menyimpang di tubuh penegak hukum yang seolah berulang tanpa efek jera. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi soal oknum—ini soal sistem yang bermasalah.
Kejaksaan Agung kini berada di persimpangan: membuktikan diri sebagai pembersih internal yang berani, atau justru mempertegas stigma bahwa penegakan hukum masih tebang pilih.
Publik menunggu, bukan sekadar aksi tetapi pembongkaran total. Karena jika kasus ini kembali berakhir tanpa kejelasan, maka yang runtuh adalah kepercayaan rakyat terhadap hukum di negeri ini.
LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO HUTAURUK






































