PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:52 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 30 Mei 2026 — Polemik dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Rosin Chemicals Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Rosin Trading Internasional itu dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan limbah, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Kini, perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak perusahaan melakukan tindakan yang dianggap “mengibuli” tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Puslabfor Mabes Polri saat melakukan pengecekan lapangan beberapa waktu lalu.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sebelum tim turun melakukan verifikasi, area tertentu yang diduga berkaitan dengan pengolahan limbah telah terlebih dahulu dilakukan sterilisasi. Langkah itu diduga dilakukan agar kondisi lapangan tampak aman dan tidak memperlihatkan persoalan sebenarnya terkait pengelolaan limbah perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Publik menilai, pemeriksaan lapangan seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta secara objektif, bukan justru dimanipulasi demi menghindari konsekuensi hukum.

Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menyampaikan bahwa dugaan tersebut menjadi alarm serius terhadap lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara serta rendahnya komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.

Menurutnya, apabila perusahaan benar melakukan upaya pengondisian sebelum pemeriksaan berlangsung, maka hal itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.

“Lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, dan masa depan daerah. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan profesional,” tegas Syahputra.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan, mengelola limbah dengan benar, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 dalam undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Bahkan, tindakan yang menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum dapat menjadi unsur pemberat dalam proses hukum lingkungan.

Perlibas Gayo juga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik opini publik semata. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diminta turun tangan secara serius untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

Masyarakat, menurut Syahputra, berhak mendapatkan jaminan bahwa aktivitas industri di Aceh tidak menjadi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan besar dapat menghindari tanggung jawab hukum melalui berbagai cara.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya. (TIM)

Berita Terkait

Brigjen Guslin Bersama Kemendagri dan Pemkab Gayo Lues Pantau Normalisasi Sungai Aih Bobo, Upaya Tekan Risiko Luapan Air Diperkuat
Pemerintah Pusat dan Pemkab Gayo Lues Perkuat Sinergi, 16 Alat Berat Disiapkan untuk Percepatan Penanganan Pascabanjir
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:42 WIB

ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:58 WIB

Sugito Siagian Usung Visi Desa Maju dan Berkeadilan, Prioritaskan Pendidikan, Kesejahteraan Lansia, serta Transparansi Pemerintahan Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Persoalan Uang Wakaf dan Infak Masjid Al-Falah Aceh Tenggara Diinformasikan Selesai, Keluarga Rencanakan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Musda X Golkar Aceh Tenggara: Denny Febrian Roza Ambil Kendali, Arah Baru Partai Mulai Dipertanyakan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:25 WIB

MUSDA X Golkar Aceh Tenggara: Konsolidasi atau Pertarungan Kursi Ketua?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terbaru