JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan besar yang mulai bergema di tengah masyarakat: siapa yang mengawasi para pengelola anggaran dan pelaksana program ketika dana negara dalam jumlah besar mulai mengalir hingga ke daerah-daerah?
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam berbagai program pemerintah sebelumnya, tidak sedikit kasus yang berujung pada dugaan penyalahgunaan anggaran, mark-up pengadaan, pemotongan dana, hingga praktik yang merugikan masyarakat penerima manfaat.
Melihat potensi tersebut, Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) membentuk Satgas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG) sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, menegaskan bahwa pengawasan masyarakat harus menjadi benteng utama agar Program MBG tidak berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Anggaran negara yang digunakan dalam Program MBG berasal dari uang rakyat. Karena itu rakyat memiliki hak untuk mengawasi, mempertanyakan, dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Titik Rawan yang Harus Diawasi
PKN RI menilai terdapat sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum, di antaranya:
Proses pengadaan bahan pangan dan jasa penyedia.
Penentuan harga yang berpotensi mengalami mark-up.
Kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Distribusi dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Dugaan pemotongan anggaran di tingkat pelaksana.
Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Menurut Patar, masyarakat tidak boleh hanya menerima laporan bahwa anggaran telah terserap atau program telah berjalan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai nilai anggaran yang telah dikeluarkan negara.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Pengawasan Kecil
PKN RI mengingatkan bahwa semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula risiko penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka penyerapan anggaran, sementara kualitas pelaksanaan di lapangan luput dari pengawasan. Jangan sampai laporan terlihat baik, tetapi fakta yang diterima masyarakat berbeda,” tegas Patar.
Ia menambahkan bahwa para pejabat, pengelola program, pelaksana teknis, hingga pihak ketiga yang terlibat dalam Program MBG harus siap membuka diri terhadap pengawasan publik.
Pengawasan Tidak Boleh Berhenti di Meja Birokrasi
Dalam pandangan PKN RI, pengawasan internal pemerintah saja tidak cukup. Pengawasan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan pelaksanaan program.
Sebab, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak kasus dugaan penyimpangan justru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat langsung kondisi di lapangan.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Para Pemegang Kewenangan
RADARNEWS I mendapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh para pengelola dan pemegang kewenangan Program MBG:
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran MBG?
Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan di lapangan?
Apakah seluruh proses pengadaan dan distribusi dapat diakses publik?
Bagaimana tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang masuk?
Sejauh mana transparansi penggunaan anggaran dapat diketahui masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis benar-benar menjadi program kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar proyek yang menyerap anggaran dalam jumlah besar.
PKN RI pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sebab, pengawasan publik yang kuat diyakini menjadi salah satu cara paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
“Ketika uang rakyat digunakan, maka rakyat berhak mengawasi. Ketika kekuasaan mengelola anggaran publik, maka transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban,” tutup Patar Sihotang.
“Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi. Sebab dalam setiap rupiah uang negara, terdapat hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.”
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. H






































