Rakyat Aceh Tenggara Jangan Dijadikan Korban, LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dampak PLTMH Lawe Sikap

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 02:03 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kemarahan masyarakat terhadap keberadaan PLTMH Lawe Sikap mulai memuncak. Setelah bertahun-tahun menanggung banjir, kerusakan kebun, hingga rusaknya akses jalan menuju kawasan wisata, kini suara perlawanan masyarakat mulai disuarakan secara terbuka oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

Ketua LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengaudit total operasional PLTMH berkapasitas 7 Megawatt (MW) milik PT Century Abadi Perkasa yang berada di kawasan Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama dipaksa hidup berdampingan dengan dampak lingkungan yang disebut semakin parah sejak perusahaan itu beroperasi hampir delapan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat jangan terus dijadikan korban. Jangan hanya perusahaan yang menikmati keuntungan dari energi Aceh Tenggara, sementara masyarakat sekitar justru harus menerima banjir, kebun rusak, dan jalan hancur setiap tahunnya,” tegas Saleh.

Ia menilai, kondisi yang terjadi di Lawe Sikap hari ini bukan lagi sekadar persoalan alam biasa, melainkan harus diduga sebagai dampak serius yang wajib diusut secara hukum dan ilmiah.

Sebelum PLTMH berdiri, kata dia, kawasan Lawe Sikap dikenal aman dan tidak pernah mengalami banjir besar yang merusak lingkungan maupun mata pencaharian warga.

“Dulu masyarakat bisa berkebun dengan tenang. Jalan menuju wisata juga aman. Sekarang warga hidup dalam kecemasan setiap hujan turun. Kalau ini memang akibat aktivitas perusahaan, maka perusahaan tidak boleh cuci tangan,” ujarnya.

LIRA meminta Polres Aceh Tenggara bersama Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun melakukan audit menyeluruh, mulai dari dampak lingkungan, izin operasional, hingga aliran keuntungan hasil penjualan listrik kepada PLN.

Menurut Saleh, masyarakat berhak mengetahui apa manfaat nyata yang diterima daerah selama hampir satu dekade perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya alam Aceh Tenggara.

“Jangan sampai kekayaan alam daerah ini hanya dijadikan ladang bisnis, sementara rakyat setempat hanya kebagian bencana. Ini tanah masyarakat Aceh Tenggara, maka rakyat juga harus menikmati hasilnya,” katanya lagi.

Tak hanya itu, LIRA juga menyoroti dugaan minimnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

“Kalau perusahaan mengambil keuntungan miliaran dari daerah ini, lalu apa yang sudah diberikan kepada masyarakat? Mana kontribusi untuk desa? Mana kepedulian terhadap warga yang terdampak?” kritiknya tajam.

Aktivis LIRA menilai masyarakat sekitar selama ini hanya dijadikan penonton di kampung sendiri. Di satu sisi perusahaan menikmati hasil penjualan energi, namun di sisi lain warga harus menanggung abrasi kebun, ancaman banjir, kerusakan lingkungan, hingga rusaknya akses jalan menuju objek wisata Lawe Sikap.

Karena itu, LIRA mendesak perusahaan segera membangun tanggul beton permanen di sepanjang jalur pembuangan debit air menuju Sungai Alas sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat.

“Jangan datang ke Aceh Tenggara hanya untuk mengambil keuntungan, lalu meninggalkan penderitaan bagi rakyat. Jika perusahaan tidak mampu bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi, maka negara wajib hadir membela masyarakat, bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri,” tutup Saleh Selian.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H

Berita Terkait

LSM KOREK Minta APIP Turun Tangan, Proyek Bronjong Ketambe Diduga Bermasalah
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
55 Kepala Sekolah Dilantik, Akankah Pendidikan Aceh Tenggara Benar-Benar Berubah atau Sekadar Rotasi Jabatan?
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:33 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Langkat Sambangi Batalyon Infanteri 8 Marinir Pangkalan Brandan

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:07 WIB

Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Wakili Sumatera Utara Ikuti Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat di Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bupati Karo Promosikan Potensi Wellness dan Medical Tourism dalam Outreach Dinner Meeting FGBMFI

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:58 WIB

Pemkab Karo Perkuat Sinergi Akses Keuangan, Digitalisasi, dan UMKM Tangguh

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:55 WIB

Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:53 WIB

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:45 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Berita Terbaru