Rakyat Aceh Tenggara Jangan Dijadikan Korban, LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dampak PLTMH Lawe Sikap

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 02:03 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kemarahan masyarakat terhadap keberadaan PLTMH Lawe Sikap mulai memuncak. Setelah bertahun-tahun menanggung banjir, kerusakan kebun, hingga rusaknya akses jalan menuju kawasan wisata, kini suara perlawanan masyarakat mulai disuarakan secara terbuka oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

Ketua LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengaudit total operasional PLTMH berkapasitas 7 Megawatt (MW) milik PT Century Abadi Perkasa yang berada di kawasan Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama dipaksa hidup berdampingan dengan dampak lingkungan yang disebut semakin parah sejak perusahaan itu beroperasi hampir delapan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat jangan terus dijadikan korban. Jangan hanya perusahaan yang menikmati keuntungan dari energi Aceh Tenggara, sementara masyarakat sekitar justru harus menerima banjir, kebun rusak, dan jalan hancur setiap tahunnya,” tegas Saleh.

Ia menilai, kondisi yang terjadi di Lawe Sikap hari ini bukan lagi sekadar persoalan alam biasa, melainkan harus diduga sebagai dampak serius yang wajib diusut secara hukum dan ilmiah.

Sebelum PLTMH berdiri, kata dia, kawasan Lawe Sikap dikenal aman dan tidak pernah mengalami banjir besar yang merusak lingkungan maupun mata pencaharian warga.

“Dulu masyarakat bisa berkebun dengan tenang. Jalan menuju wisata juga aman. Sekarang warga hidup dalam kecemasan setiap hujan turun. Kalau ini memang akibat aktivitas perusahaan, maka perusahaan tidak boleh cuci tangan,” ujarnya.

LIRA meminta Polres Aceh Tenggara bersama Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun melakukan audit menyeluruh, mulai dari dampak lingkungan, izin operasional, hingga aliran keuntungan hasil penjualan listrik kepada PLN.

Menurut Saleh, masyarakat berhak mengetahui apa manfaat nyata yang diterima daerah selama hampir satu dekade perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya alam Aceh Tenggara.

“Jangan sampai kekayaan alam daerah ini hanya dijadikan ladang bisnis, sementara rakyat setempat hanya kebagian bencana. Ini tanah masyarakat Aceh Tenggara, maka rakyat juga harus menikmati hasilnya,” katanya lagi.

Tak hanya itu, LIRA juga menyoroti dugaan minimnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

“Kalau perusahaan mengambil keuntungan miliaran dari daerah ini, lalu apa yang sudah diberikan kepada masyarakat? Mana kontribusi untuk desa? Mana kepedulian terhadap warga yang terdampak?” kritiknya tajam.

Aktivis LIRA menilai masyarakat sekitar selama ini hanya dijadikan penonton di kampung sendiri. Di satu sisi perusahaan menikmati hasil penjualan energi, namun di sisi lain warga harus menanggung abrasi kebun, ancaman banjir, kerusakan lingkungan, hingga rusaknya akses jalan menuju objek wisata Lawe Sikap.

Karena itu, LIRA mendesak perusahaan segera membangun tanggul beton permanen di sepanjang jalur pembuangan debit air menuju Sungai Alas sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat.

“Jangan datang ke Aceh Tenggara hanya untuk mengambil keuntungan, lalu meninggalkan penderitaan bagi rakyat. Jika perusahaan tidak mampu bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi, maka negara wajib hadir membela masyarakat, bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri,” tutup Saleh Selian.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H

Berita Terkait

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Jejak Pengabdian AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara: Ketegasan, Humanisme, dan Sinergi yang Patut Dikenang
Kepala Cabang Bungkam, Publik Cemas: Isu Intimidasi dan Pelecehan di BSI Kutacane Belum Terjawab
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:11 WIB

Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:21 WIB

Peduli Korban Bencana, Kapolres Simalungun Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi 161 Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:17 WIB

Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:25 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:52 WIB

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:34 WIB

Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk 200 Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:03 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan: “Polri Semakin Dicintai Masyarakat”

Berita Terbaru