Rakyat Aceh Tenggara Jangan Dijadikan Korban, LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dampak PLTMH Lawe Sikap

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 02:03 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kemarahan masyarakat terhadap keberadaan PLTMH Lawe Sikap mulai memuncak. Setelah bertahun-tahun menanggung banjir, kerusakan kebun, hingga rusaknya akses jalan menuju kawasan wisata, kini suara perlawanan masyarakat mulai disuarakan secara terbuka oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

Ketua LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengaudit total operasional PLTMH berkapasitas 7 Megawatt (MW) milik PT Century Abadi Perkasa yang berada di kawasan Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama dipaksa hidup berdampingan dengan dampak lingkungan yang disebut semakin parah sejak perusahaan itu beroperasi hampir delapan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat jangan terus dijadikan korban. Jangan hanya perusahaan yang menikmati keuntungan dari energi Aceh Tenggara, sementara masyarakat sekitar justru harus menerima banjir, kebun rusak, dan jalan hancur setiap tahunnya,” tegas Saleh.

Ia menilai, kondisi yang terjadi di Lawe Sikap hari ini bukan lagi sekadar persoalan alam biasa, melainkan harus diduga sebagai dampak serius yang wajib diusut secara hukum dan ilmiah.

Sebelum PLTMH berdiri, kata dia, kawasan Lawe Sikap dikenal aman dan tidak pernah mengalami banjir besar yang merusak lingkungan maupun mata pencaharian warga.

“Dulu masyarakat bisa berkebun dengan tenang. Jalan menuju wisata juga aman. Sekarang warga hidup dalam kecemasan setiap hujan turun. Kalau ini memang akibat aktivitas perusahaan, maka perusahaan tidak boleh cuci tangan,” ujarnya.

LIRA meminta Polres Aceh Tenggara bersama Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun melakukan audit menyeluruh, mulai dari dampak lingkungan, izin operasional, hingga aliran keuntungan hasil penjualan listrik kepada PLN.

Menurut Saleh, masyarakat berhak mengetahui apa manfaat nyata yang diterima daerah selama hampir satu dekade perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya alam Aceh Tenggara.

“Jangan sampai kekayaan alam daerah ini hanya dijadikan ladang bisnis, sementara rakyat setempat hanya kebagian bencana. Ini tanah masyarakat Aceh Tenggara, maka rakyat juga harus menikmati hasilnya,” katanya lagi.

Tak hanya itu, LIRA juga menyoroti dugaan minimnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

“Kalau perusahaan mengambil keuntungan miliaran dari daerah ini, lalu apa yang sudah diberikan kepada masyarakat? Mana kontribusi untuk desa? Mana kepedulian terhadap warga yang terdampak?” kritiknya tajam.

Aktivis LIRA menilai masyarakat sekitar selama ini hanya dijadikan penonton di kampung sendiri. Di satu sisi perusahaan menikmati hasil penjualan energi, namun di sisi lain warga harus menanggung abrasi kebun, ancaman banjir, kerusakan lingkungan, hingga rusaknya akses jalan menuju objek wisata Lawe Sikap.

Karena itu, LIRA mendesak perusahaan segera membangun tanggul beton permanen di sepanjang jalur pembuangan debit air menuju Sungai Alas sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat.

“Jangan datang ke Aceh Tenggara hanya untuk mengambil keuntungan, lalu meninggalkan penderitaan bagi rakyat. Jika perusahaan tidak mampu bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi, maka negara wajib hadir membela masyarakat, bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri,” tutup Saleh Selian.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H

Berita Terkait

Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Panggung Tuduhan Aset Desa Berubah Arah, Pelapor Kini Ditantang Buka Semua Fakta yang Dimiliki

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:32 WIB

Penuh Kreasi dan Tangis Haru, 16 & 13 MTs-MA Cahaya Harapan Dilepas Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12 WIB

Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:21 WIB

Momen Bersejarah Luar Biasa, Pelantikan Pengurus DPD IPK dan PAC se-Kabupaten Karo Dihadiri Seluruh Forkopimda dan Ribuan Massal

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:19 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 06/Tripe jaya pererat tali silaturahmi Bersama Perangkat Desa

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:56 WIB

Komsos,Cara Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:36 WIB

Anjangsana dengan perangkat desa, Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi

Berita Terbaru