Aceh Tenggara – Lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, terlapor yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut belum berhasil diamankan, meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama.
Kepada TIM RADAR, pihak pelapor mengaku kecewa terhadap perkembangan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, kasus tersebut seolah terhenti di tengah jalan meskipun berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, terlapor juga sudah berstatus DPO, tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang kami rasakan. Wajar jika kemudian muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara ini,” ungkap pelapor kepada RADARNEWS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor menilai, status DPO yang telah disandang oleh terlapor seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah lebih maksimal dalam upaya pencarian dan penangkapan.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO, tentu masyarakat berharap ada tindakan nyata yang dapat dilihat hasilnya. Jangan sampai status DPO hanya menjadi dokumen administratif tanpa adanya progres yang jelas,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TIM RADAR, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/V/2022/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh tertanggal 10 Mei 2022. Hingga kini, penanganannya masih menjadi perhatian berbagai pihak karena belum adanya penyelesaian yang memberikan kepastian kepada pelapor.
Menariknya, kasus ini juga telah mendapat perhatian dari Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri. Dalam surat yang diterima pelapor, Birowassidik Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Ditreskrimum Polda Aceh agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, Birowassidik Bareskrim Polri bersama Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Aceh disebut akan melakukan pengawasan penyidikan secara berjenjang terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut pelapor, perhatian dari Mabes Polri tersebut menjadi bukti bahwa perkara yang dilaporkannya memang memerlukan pengawasan agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami mengapresiasi langkah pengawasan dari Mabes Polri dan Polda Aceh. Namun yang paling kami harapkan adalah hasil nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan kapan perkara ini akan dituntaskan,” ujarnya.
Pelapor juga berharap Polres Aceh Tenggara dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik ataupun siPembuat Laporan tersebut terkait hambatan-hambatan yang menyebabkan terlapor yang telah berstatus DPO belum berhasil diamankan hingga saat ini.
Hingga berita investigasi ini diterbitkan, RADARNEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Aceh Tenggara guna mendapatkan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Sebab, selain menyangkut kepastian hukum bagi pelapor, perkara ini juga menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan yang ada berjalan diPolres Agara.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. H






































