Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:03 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, terlapor yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut belum berhasil diamankan, meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama.

Kepada TIM  RADAR,  pihak pelapor mengaku kecewa terhadap perkembangan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, kasus tersebut seolah terhenti di tengah jalan meskipun berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, terlapor juga sudah berstatus DPO, tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang kami rasakan. Wajar jika kemudian muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara ini,” ungkap pelapor kepada RADARNEWS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor menilai, status DPO yang telah disandang oleh terlapor seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah lebih maksimal dalam upaya pencarian dan penangkapan.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO, tentu masyarakat berharap ada tindakan nyata yang dapat dilihat hasilnya. Jangan sampai status DPO hanya menjadi dokumen administratif tanpa adanya progres yang jelas,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TIM RADAR, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/V/2022/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh tertanggal 10 Mei 2022. Hingga kini, penanganannya masih menjadi perhatian berbagai pihak karena belum adanya penyelesaian yang memberikan kepastian kepada pelapor.

Menariknya, kasus ini juga telah mendapat perhatian dari Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri. Dalam surat yang diterima pelapor, Birowassidik Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Ditreskrimum Polda Aceh agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Selain itu, Birowassidik Bareskrim Polri bersama Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Aceh disebut akan melakukan pengawasan penyidikan secara berjenjang terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut pelapor, perhatian dari Mabes Polri tersebut menjadi bukti bahwa perkara yang dilaporkannya memang memerlukan pengawasan agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami mengapresiasi langkah pengawasan dari Mabes Polri dan Polda Aceh. Namun yang paling kami harapkan adalah hasil nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan kapan perkara ini akan dituntaskan,” ujarnya.

Pelapor juga berharap Polres Aceh Tenggara dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik ataupun siPembuat Laporan tersebut terkait hambatan-hambatan yang menyebabkan terlapor yang telah berstatus DPO belum berhasil diamankan hingga saat ini.

Hingga berita investigasi ini diterbitkan, RADARNEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Aceh Tenggara guna mendapatkan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Sebab, selain menyangkut kepastian hukum bagi pelapor, perkara ini juga menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan yang ada berjalan diPolres Agara.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H

Berita Terkait

LSM KOREK Minta APIP Turun Tangan, Proyek Bronjong Ketambe Diduga Bermasalah
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
55 Kepala Sekolah Dilantik, Akankah Pendidikan Aceh Tenggara Benar-Benar Berubah atau Sekadar Rotasi Jabatan?
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:07 WIB

Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Wakili Sumatera Utara Ikuti Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat di Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bupati Karo Promosikan Potensi Wellness dan Medical Tourism dalam Outreach Dinner Meeting FGBMFI

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:58 WIB

Pemkab Karo Perkuat Sinergi Akses Keuangan, Digitalisasi, dan UMKM Tangguh

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:55 WIB

Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:45 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:43 WIB

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:41 WIB

20 Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Karo Lolos Seleksi Administrasi

Berita Terbaru