Kepala Cabang Bungkam, Publik Cemas: Isu Intimidasi dan Pelecehan di BSI Kutacane Belum Terjawab

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:46 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Gelombang keresahan mengguncang Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kutacane, Aceh Tenggara. Sejak Jumat (18/7), pesan WhatsApp berisi tudingan keras terhadap Kepala Cabang, Roni Indrawan Nasution, menyebar kilat di antara karyawan dan masyarakat. Keluhan itu tak main-main: penolakan bekerja di bawah kepemimpinan Roni, dugaan gaya kerja yang intimidatif, hingga tuduhan pelecehan verbal pada karyawati, dan ancaman bagi siapa saja yang mencoba bicara terbuka. Kekhawatiran ini meluber ke luar kantor, bergerak liar di ruang digital, memperlihatkan betapa serius luka di internal institusi keuangan syariah ini.

Mencermati pesan berantai tersebut, yang hingga kini belum terverifikasi keabsahannya, tetap tersimpan satu fakta yang jelas: ada krisis kepercayaan yang tidak bisa dianggap lalu. Sisi gelap kantor terkuak ke permukaan, memperlihatkan dugaan praktik intimidasi dan budaya takut yang mengungkung karyawan. Desakan untuk membawa masalah ini ke jalur resmi, bahkan mengancam aksi terbuka di luar kantor, menjadi penanda putusnya dialog sehat di tubuh manajemen BSI Kutacane.

Ironisnya, Kepala Cabang Roni Indrawan Nasution menolak angkat bicara. Permintaan konfirmasi, baik via WhatsApp maupun telepon, masih mengambang tanpa balasan—sebuah sikap yang kian menguatkan persepsi penghindaran, bukan penjelasan. Pihak kehumasan BSI Aceh, Nasruddin, pun tampil dengan tanggapan datar: “Belum ada bukti yang valid.” Dengan kata lain, manajemen cenderung pasif, nyaris menepis sebelum benar-benar menyelidiki persoalan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini justru menempatkan BSI dalam posisi genting. Bukan sekadar soal benar atau tidaknya isi pesan yang beredar, melainkan respon lamban dan tertutup manajemen terhadap suara-suara kerisauan di internal. Penghambatan informasi semacam ini bisa menjadi boomerang, sebab lembaga sekelas bank syariah wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Tanpa langkah investigatif yang nyata dan terbuka, tudingan terus berseliweran, kepercayaan publik kian digerus.

Manajemen BSI, baik di Kutacane maupun di tingkat pusat, seharusnya sadar bahwa membiarkan rumor berkembang tanpa tindakan cek fakta adalah kelalaian fatal. Pembiaran seperti ini ibarat menambah bara dalam sekam—kepercayaan yang telah retak bisa runtuh sepenuhnya. Para pegawai terperangkap dalam situasi tak pasti, atmosfer kerja rusak, pelayanan kepada nasabah pun rawan terganggu akibat suhu ketidaknyamanan yang terus naik.

Dampaknya jelas: masyarakat mulai bertanya-tanya, sampai kapan isu ini diabaikan? Bsi yang seharusnya menjadi panutan integritas justru digerogoti oleh persoalan internal yang lambat ditangani. Jika aspirasi dan keluhan karyawan dibungkam dengan diam seribu bahasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat institusi, namun juga rasa aman bekerja dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan itu sendiri.

Jika Bank Syariah Indonesia masih ingin dianggap sebagai lembaga yang beradab, sudah waktunya meninggalkan pola respons tertutup. Klarifikasi terbuka, investigasi yang objektif, dan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran adalah mandat mutlak bagi penyelamatan moral di tubuh bank ini. Kebenaran tak bisa terus dipinggirkan, dan publik menunggu langkah nyata—bukan alasan pengalihan. Keadilan internal adalah ujian sesungguhnya bagi reputasi dan kredibilitas institusi keuangan syariah hari ini.

Laporan : Salihan Beruh/Red

Berita Terkait

Dugaan Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Agara, Kepsek Diminta Bayar Uang Pelicin
TARUH JABATAN! Pimpinan DPR Bersumpah: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember 2026 BILA GAGAL, SEMUA MUNDUR!
ORMAS BUKAN NEGARA DALAM NEGARA! JANGAN UBAH PERBEDAAN MENJADI PERTARUNGAN MASSA
Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:18 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:22 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:54 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Berita Terbaru