Ketua KPU Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Kejari

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 00:31 WIB

501,788 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan — Radar News |  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani (EO), terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp25,001 miliar.
Kasi Intel Kejari, Hendra Catur Putra, menyebut EO memiliki peran sentral dalam pengelolaan anggaran karena menjabat sebagai Ketua sekaligus Divisi Keuangan KPU. Dua pejabat lain, yakni mantan Sekretaris (SR) dan Bendahara (AA), yang telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.. EO langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani dimulainya masa tahanan selama 20 hari, didalam Langkah penahanan ini disebut sebagai bagian dari percepatan proses penyidikan kasus korupsi dana hibah Pilkada yang mencapai sekitar Rp25,001 miliar.
Kejari juga menggeledah tujuh rumah pejabat KPU dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menelusuri aliran dana. EO dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

TIM RADAR NEWS
𝗙𝗘𝗥𝗡𝗔𝗡𝗗𝗢.𝗛

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat
Sekpri Wabup Sumedang Laporkan Dugaan Kekerasan, Pengeroyokan dan Penyekapan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:47 WIB

13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**

Senin, 20 Juli 2026 - 00:39 WIB

Jejak Pengabdian AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara: Ketegasan, Humanisme, dan Sinergi yang Patut Dikenang

Berita Terbaru