Karcis Parkir Rp5.000 Diduga Tak Berlandaskan Hukum, Karang Taruna Mekarmukti Tuai Sorotan

Redaksi

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:42 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‏Bandung Barat –

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat. Kali ini, Karang Taruna Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan pungutan parkir dengan dalih untuk kepentingan desa.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pengendara mobil boks, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kejadian tersebut saat hendak menurunkan barang di area Pasar Desa Mekarmukti.

 

“Saat saya parkir untuk bongkar muatan, tiba-tiba ada yang mengaku Karang Taruna desa. Mereka menyodorkan karcis retribusi sebesar Rp5.000, katanya untuk Karang Taruna dan pemerintah desa, tujuan untuk PAD Desa,” ungkapnya.

 

Pengendara tersebut mengaku sempat mempertanyakan legalitas karcis parkir tersebut. Namun, pihak yang memungut menjawab bahwa kegiatan itu sudah diketahui pemerintah desa, dan dirinya hanya menjalankan tugas.

 

Dasar Hukum Terkait Dugaan Pungli

Mengacu pada ketentuan hukum di Indonesia:

*Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana karena pemerasan.

*Pasal 423 KUHP menegaskan bahwa pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dapat dipidana.

*Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran.

*Retribusi parkir hanya dapat dipungut apabila telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Tanggapan Pemerintah Desa Belum Didapat

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mekarmukti terkait dasar hukum pungutan tersebut, apakah sudah tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) atau belum.

 

Tim investigasi akan terus menelusuri informasi, mengumpulkan data fakta, dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang. Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik pungli tersebut. Red * RSP *

Berita Terkait

400+ KK dari 8 Desa Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Penegakan Hukum Menyentuh Aktor Intelektua
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026
SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Polres Banyuasin Gelar Razia Gabungan di Betung, Dua Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Edukasi Warga Desa Upang Marga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Aipda Andrianto, Ajak Warga Desa Muara Sungsang Kec. Banyuasin II Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Desa Pulau Muning, Hotspot Terdeteksi Nihil

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aiptu Hendra Susandi, Ajak Warga Desa Talang Kemang Kec, Rantau Bayur Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Polsek Rantau Bayur Lakukan Ground Check Hotspot, Kebakaran Lahan Sekitar 1 Hektare Ditemukan di Arisan Musi

Berita Terbaru

BANYUASIN

Senin, 12 Okt 2026 - 20:52 WIB