Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online*

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:44 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

(*Rus)

Berita Terkait

Bupati Takalar Tegaskan komitmen Dorong UMKN Go Digital
Dana Rutin Infrastruktur Rp13,6 Miliar di Jabar Dipertanyakan, DBMPR Diminta Buka Data
Jenazah WNI Asal Tomohon Tiba di Manado Subuh Tadi, Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut Sampaikan Belasungkawa
Musrenbang Kelurahan Salaka Fokus Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel
Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak
Dugaan Penggelapan dan Penipuan Pembayaran Susu Dapur MBG Yayasan Ar-Rozak Mencuat
Cipta Bela Hadirkan Wisata Air Panas dan Penginapan Nyaman untuk Relaksasi Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:50 WIB

Hari ini Kelurahan Sombalabella Gelar Musrenbang

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:44 WIB

Menjalin Kedekatan Bersama Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:25 WIB

Danpos Ramil Hadiri Pemilihan Mukim Sangir di Aula Kantor Camat Dabun gelang

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:22 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Gotong royong Bantu Warga Bersihkan Aliran Sungai

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:14 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bersama warga Masyarakat Bersihkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:10 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Siswi SD N1 Blangpegayon

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan Batalyon 855/RD Gelar Layanan Kesehatan Door-to-Door

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:54 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Dampingi Petani Cabe

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Takalar Tegaskan komitmen Dorong UMKN Go Digital

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:57 WIB

GAYO LUES

Hari ini Kelurahan Sombalabella Gelar Musrenbang

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:50 WIB

GAYO LUES

Menjalin Kedekatan Bersama Masyarakat

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:44 WIB