Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online*

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:44 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

(*Rus)

Berita Terkait

HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan, Bupati Jeje: Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
Dari Meja Kopi ke Aksi Nyata: SWI Jabar Dorong Sinergi Ekonomi dan Publikasi yang Saling Menguatkan
Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap DPP XTC Indonesia Tegaskan Legalitas Tunggal Organisasi
Semangat Kebersamaan Menggema di Padalarang, Warga Cimerang Gotong Royong Demi Kesejahteraan Bersama
Satpam Diduga , Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Koramil 02/Rikit Gaib bangun jembatan perintis di Desa Mangang Kec. Rikit Gaib

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Babinsa selalu hadir pada pembuatan pondasi jembatan gantung di desa Binaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Sinergi TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Desa Kungke Jaya hingga 73 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Sinergi TNI dan Warga: Gotong Royong Rampungkan Perehapan Jembatan Gantung Dusun Atu Putih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Pos Ramil Dabun Gelang bangun jembatan perintis di Desa Kendawi Kec. Dabun Gelang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Komsos Di Desa, Cara Babinsa Berinteraksi Langsung Dengan Warga Di Wilayah Binaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855/RD Memperbaiki Lantai Papan Jembatan Gantung

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Babinsa selalu hadir pada pembuatan pondasi jembatan gantung di desa Binaan

Berita Terbaru