KUTACANE | Suara bising knalpot brong kembali menjadi sorotan di Aceh Tenggara, setelah jajaran Polres setempat menindak tegas pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selama satu pekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menertibkan 46 unit sepeda motor dengan knalpot brong yang kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Penertiban berlanjut pada Kamis, 17 September 2026, melalui pemusnahan knalpot hasil penindakan yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Aceh Tenggara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Satpol PP, para camat, dan awak media. Namun demikian, persoalan knalpot brong bukan sekadar urusan penindakan. Muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai tata tertib berlalu lintas di ruang publik?
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo menegaskan, penertiban knalpot brong tidak hanya bertujuan mengurangi kebisingan di jalan raya, tetapi juga merupakan bagian dari upaya edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, terutama para remaja dan pelajar yang kerap menjadi pelaku pelanggaran. Ia berharap generasi muda memahami bahwa jalan raya adalah ruang bersama yang harus dihargai dan dipakai secara bertanggung jawab, dengan mengutamakan keselamatan semua pengguna jalan.
Kebiasaan menggunakan knalpot tidak sesuai standar dikhawatirkan beriringan dengan perilaku berkendara yang tidak tertib, seperti kebut-kebutan dan balap liar. Untuk itu, peran pembinaan tidak hanya dilakukan aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan orang tua, sekolah, guru, hingga lingkungan masyarakat yang menjadi lingkar terdekat generasi muda. Kesadaran mengenai disiplin berlalu lintas, etika, dan keselamatan harus dimulai sejak dini dari lingkungan rumah hingga ruang publik.
Dalam penanganan knalpot hasil penindakan, Polres Aceh Tenggara berinisiatif mengubah sebagian knalpot menjadi tugu berbentuk ikan mas, sehingga barang pelanggaran dapat menjadi pesan edukasi di tengah masyarakat. Tugu tersebut diharapkan menjadi pengingat agar pesan tentang pentingnya ketertiban berlalu lintas tidak mudah dilupakan.
Bupati Aceh Tenggara turut mengapresiasi langkah Kapolres dan jajaran dalam membina masyarakat, khususnya generasi muda. Ia mengajak seluruh pihak mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, para guru, orang tua, tokoh agama, hingga seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, razia atau tindakan penertiban hanyalah langkah awal. Pendidikan, keteladanan, dan konsistensi pembinaan adalah kunci utama mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Sebanyak 46 knalpot yang ditertibkan menjadi cermin bahwa budaya tertib berlalu lintas masih membutuhkan kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Jalan raya adalah ruang publik yang harus dihargai. Setiap orang berhak merasa aman, tertib, dan nyaman tanpa kebisingan yang tidak semestinya.
Penegakan aturan dan edukasi harus berjalan seiring: tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap mengutamakan pembinaan. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghilangkan knalpot bising dari jalan, melainkan membangun kesadaran tertib berlalu lintas yang tumbuh dan melekat dalam diri masyarakat.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.






































