Jalan Raya Bukan Arena Kebisingan, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 46 Knalpot Brong

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 23:35 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Suara bising knalpot brong kembali menjadi sorotan di Aceh Tenggara, setelah jajaran Polres setempat menindak tegas pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selama satu pekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menertibkan 46 unit sepeda motor dengan knalpot brong yang kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Penertiban berlanjut pada Kamis, 17 September 2026, melalui pemusnahan knalpot hasil penindakan yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Aceh Tenggara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Satpol PP, para camat, dan awak media. Namun demikian, persoalan knalpot brong bukan sekadar urusan penindakan. Muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai tata tertib berlalu lintas di ruang publik?

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo menegaskan, penertiban knalpot brong tidak hanya bertujuan mengurangi kebisingan di jalan raya, tetapi juga merupakan bagian dari upaya edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, terutama para remaja dan pelajar yang kerap menjadi pelaku pelanggaran. Ia berharap generasi muda memahami bahwa jalan raya adalah ruang bersama yang harus dihargai dan dipakai secara bertanggung jawab, dengan mengutamakan keselamatan semua pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebiasaan menggunakan knalpot tidak sesuai standar dikhawatirkan beriringan dengan perilaku berkendara yang tidak tertib, seperti kebut-kebutan dan balap liar. Untuk itu, peran pembinaan tidak hanya dilakukan aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan orang tua, sekolah, guru, hingga lingkungan masyarakat yang menjadi lingkar terdekat generasi muda. Kesadaran mengenai disiplin berlalu lintas, etika, dan keselamatan harus dimulai sejak dini dari lingkungan rumah hingga ruang publik.

Dalam penanganan knalpot hasil penindakan, Polres Aceh Tenggara berinisiatif mengubah sebagian knalpot menjadi tugu berbentuk ikan mas, sehingga barang pelanggaran dapat menjadi pesan edukasi di tengah masyarakat. Tugu tersebut diharapkan menjadi pengingat agar pesan tentang pentingnya ketertiban berlalu lintas tidak mudah dilupakan.

Bupati Aceh Tenggara turut mengapresiasi langkah Kapolres dan jajaran dalam membina masyarakat, khususnya generasi muda. Ia mengajak seluruh pihak mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, para guru, orang tua, tokoh agama, hingga seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, razia atau tindakan penertiban hanyalah langkah awal. Pendidikan, keteladanan, dan konsistensi pembinaan adalah kunci utama mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Sebanyak 46 knalpot yang ditertibkan menjadi cermin bahwa budaya tertib berlalu lintas masih membutuhkan kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Jalan raya adalah ruang publik yang harus dihargai. Setiap orang berhak merasa aman, tertib, dan nyaman tanpa kebisingan yang tidak semestinya.

Penegakan aturan dan edukasi harus berjalan seiring: tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap mengutamakan pembinaan. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghilangkan knalpot bising dari jalan, melainkan membangun kesadaran tertib berlalu lintas yang tumbuh dan melekat dalam diri masyarakat.

LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.

Berita Terkait

Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
Dugaan Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Agara, Kepsek Diminta Bayar Uang Pelicin
TARUH JABATAN! Pimpinan DPR Bersumpah: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember 2026 BILA GAGAL, SEMUA MUNDUR!
ORMAS BUKAN NEGARA DALAM NEGARA! JANGAN UBAH PERBEDAAN MENJADI PERTARUNGAN MASSA
Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Musim Hujan tiba, Babinsa Ingatkan Warga Waspada Bencana Alam

Jumat, 18 September 2026 - 13:46 WIB

Percepat Akses Pascabencana, TNI dan Warga Gayo Lues Bahu-Membahu Bangun Jembatan Garuda Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 13:41 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:32 WIB

Percepatan pembangunan pondasi jembatan gantung perintis

Jumat, 18 September 2026 - 13:10 WIB

Dugaan Pungli Bibit Kopi Mencuat, Kepala Desa dan Istri Kompak “Kucing-Kucingan” dengan Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 13:37 WIB

273 KK Dapat Dukungan, Babinsa Terangun Kawal Penyaluran Bantuan

Kamis, 17 September 2026 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Dampingi Pendistribusian Pembagian Beras Bulog Untuk Warga Binaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:29 WIB

Rakornis TMMD ke-130, Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa

Berita Terbaru