Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.

GAYO LUES — Persoalan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang melibatkan PT Hopson Aceh Industri (HAI) memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) Kabupaten Gayo Lues secara resmi membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

AMPL meminta Gakkum LH turun langsung melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, perizinan, maupun ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama AMPL adalah dugaan aktivitas perusahaan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah diterbitkan perintah penghentian operasional. Kondisi ini dinilai menyangkut kewibawaan pemerintah dan efektivitas penegakan hukum lingkungan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, terhadap PT HAI telah diterapkan tindakan administratif berupa penghentian operasional kegiatan industri. Sanksi tersebut mencakup larangan pembuangan air limbah, penutupan titik pembuangan, penghentian operasional IPAL dan sumber emisi udara, larangan pembakaran sampah padatan getah pinus, pembelian bahan baku, hingga penjualan produk olahan.

Dalam kronologis pengaduan, Gubernur Aceh disebut telah menerbitkan Surat Nomor 500.4/4736 tanggal 25 April 2025 tentang pemenuhan standarisasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup pabrik pengolahan getah pinus. Pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Nomor 500.4/4734 tentang penghentian operasional kegiatan industri PT HAI.

Kemudian, pada 6 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Aceh kembali dilakukan pembahasan tindak lanjut penataan pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT HAI.

Artinya, persoalan ini telah melalui proses pengawasan, tindakan administratif, verifikasi, dan pembahasan lintas instansi.

AMPL menyoroti informasi dan fakta lapangan mengenai dugaan kegiatan operasional perusahaan yang masih berlangsung, termasuk dugaan aktivitas pada malam hari secara berulang.

“Sanksi administratif tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen formal. Ketika pemerintah sudah mengeluarkan perintah penghentian operasional, maka pertanyaannya sederhana: dipatuhi atau tidak? Kalau tidak dipatuhi, negara harus menunjukkan bahwa hukum memiliki konsekuensi,” tegas Syahputra Ariga, S.IP., Ketua/Koordinator AMPL.

Selain dugaan ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian operasional, AMPL meminta pemeriksaan terhadap dugaan distribusi gondorukem dan terpentin tanpa PBPHHBK, kesesuaian dokumen lingkungan, dugaan air limbah ke parit umum, kondisi IPAL, pengelolaan limbah dan emisi, serta kesesuaian pencatatan investasi dan skala usaha.

AMPL meminta Gakkum LH untuk:

1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan langsung terhadap operasional PT HAI;
2. Menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan, air limbah, IPAL, limbah, pencemaran, dan sumber emisi;
3. Memeriksa legalitas dokumen lingkungan dan perizinan berusaha;
4. Memastikan kepatuhan terhadap seluruh sanksi administratif dan perintah penghentian operasional;
5. Mengambil langkah penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran.

AMPL menegaskan seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan yang harus diuji secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai sanksi pemerintah hanya menjadi selembar kertas tanpa daya paksa. Jika ada pihak yang diduga membangkang terhadap perintah pemerintah, negara harus hadir untuk menegakkan wibawanya,” pungkas Syahputra Ariga.

Kasus PT HAI kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Aceh. Surat AMPL telah ditujukan kepada Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, Kepala DLHK Aceh, dan Bupati Gayo Lues.

Berita Terkait

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Bantu Warga Bersihkan Puing Kebakaran Rumah di Lukup Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bantu Petani Panen Jagung, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kehadiran Babinsa Koramil 08/Tigabinanga Dalam Reses DPRD Kabupaten Karo,Turut Mendengarkan Aspirasi Warga Tigabinanga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Babinsa melaksanakan komsos cegah karhutla didesa binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Tegaskan Babinsa Gencarkan Penyuluhan Larangan Membakar Hutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

KASASI SEKDA JATIM MENTAH, MA TEGASKAN PUTUSAN SENGKETA INFORMASI PKN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Padi di Wilayah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pepela

Berita Terbaru