KASASI SEKDA JATIM MENTAH, MA TEGASKAN PUTUSAN SENGKETA INFORMASI PKN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARNEWS — Upaya hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk menggugurkan putusan sengketa informasi yang melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya kandas di Mahkamah Agung.

Bukan sekadar kalah di tingkat pertama. Upaya kasasi pun ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta tersebut tertuang dalam surat resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tertanggal 19 Agustus 2026 bernomor 93/Pbt.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY, yang menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PKN.

Perkara ini memperhadapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Atasan PPID Provinsi Jawa Timur sebagai Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak Termohon.

TIGA TAHAP, SATU HASIL: KEBERATAN DITOLAK

Dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY tanggal 5 November 2025, majelis hakim secara tegas:

Menolak gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.

Menguatkan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp467.000.

Namun perkara belum berhenti.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya?

Ditolak.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung memutus:

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.”

Pemohon Kasasi juga dihukum membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

MA SUDAH BICARA. TIDAK ADA LAGI ALASAN MENGABURKAN PERSOALAN

Dengan adanya penolakan kasasi dan diterbitkannya surat PTUN Surabaya mengenai putusan berkekuatan hukum tetap, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum.

Kini persoalannya bukan lagi siapa yang akan mengajukan upaya hukum berikutnya.

Tidak ada lagi ruang untuk mengaburkan hasil putusan.

Yang harus menjadi perhatian adalah pelaksanaan dan tindak lanjut putusan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Perkara ini merupakan ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebab ketika masyarakat atau organisasi masyarakat menggunakan haknya untuk meminta informasi, badan publik tidak semestinya menjadikan birokrasi sebagai benteng untuk menghindari keterbukaan.

Terlebih, persoalan tersebut telah diuji melalui mekanisme hukum, mulai dari Komisi Informasi, PTUN, hingga Mahkamah Agung.

PUTUSAN PENGADILAN BUKAN SEKADAR KERTAS

Kemenangan PKN dalam proses hukum ini tidak boleh berhenti sebagai selembar putusan yang tersimpan di dalam arsip.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan.

Hukum tidak boleh berhenti di ruang sidang.

Karena apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka pertanyaan publik akan semakin keras:

Untuk apa masyarakat diberikan hak memperoleh informasi jika ketika hak itu diperjuangkan, jalannya harus berliku hingga ke Mahkamah Agung?

Inilah yang kini menjadi sorotan.

PKN telah menempuh jalur hukum. PTUN telah memberikan putusan. Mahkamah Agung telah menolak kasasi.

Kini bola berada pada pihak yang berkewajiban melaksanakan konsekuensi putusan tersebut.

RADARNEWS akan terus mengawal persoalan ini dan menyoroti setiap perkembangan pelaksanaannya.

Karena keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat.

KETERBUKAAN ADALAH HAK PUBLIK.

Dan ketika pengadilan telah memberikan kepastian hukum, maka tidak boleh ada lagi permainan kata, penundaan, ataupun birokrasi yang digunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

RADARNEWS — MENGUNGKAP FAKTA. MENYUARAKAN KEBENARAN. TIDAK BERKOMPROMI PADA SETIAP BENTUK-BENTUK PELANGGARAN.

#pengikut #sorotan #semuaorang

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO.HUTARUK.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara
Babinsa Cek Dapur MBG di Desa Garut, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
​Sinergi Babinsa dan Linmas Atur Lalu Lintas di Jembatan Gantung Garuda Merah Putih, Pastikan Kelancaran Akses Petani Uning Pune
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
Babinsa Koramil 04/Kutapanjang Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis bagi Siswa dan Kelompok 3B

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:12 WIB

​Sinergi Babinsa dan Linmas Atur Lalu Lintas di Jembatan Gantung Garuda Merah Putih, Pastikan Kelancaran Akses Petani Uning Pune

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:42 WIB

ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Babinsa Koramil 04/Kutapanjang Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis bagi Siswa dan Kelompok 3B

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Warga Jemur Padi, Wujud Dukungan TNI dalam Ketahanan Pangan

Berita Terbaru