RADARNEWS — Upaya hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk menggugurkan putusan sengketa informasi yang melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya kandas di Mahkamah Agung.
Bukan sekadar kalah di tingkat pertama. Upaya kasasi pun ditolak.

Fakta tersebut tertuang dalam surat resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tertanggal 19 Agustus 2026 bernomor 93/Pbt.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY, yang menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PKN.
Perkara ini memperhadapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Atasan PPID Provinsi Jawa Timur sebagai Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak Termohon.

TIGA TAHAP, SATU HASIL: KEBERATAN DITOLAK
Dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY tanggal 5 November 2025, majelis hakim secara tegas:
Menolak gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2025 tanggal 31 Juli 2025.
Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp467.000.
Namun perkara belum berhenti.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya?
Ditolak.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung memutus:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.”
Pemohon Kasasi juga dihukum membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000.
MA SUDAH BICARA. TIDAK ADA LAGI ALASAN MENGABURKAN PERSOALAN
Dengan adanya penolakan kasasi dan diterbitkannya surat PTUN Surabaya mengenai putusan berkekuatan hukum tetap, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum.
Kini persoalannya bukan lagi siapa yang akan mengajukan upaya hukum berikutnya.
Tidak ada lagi ruang untuk mengaburkan hasil putusan.
Yang harus menjadi perhatian adalah pelaksanaan dan tindak lanjut putusan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Perkara ini merupakan ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Sebab ketika masyarakat atau organisasi masyarakat menggunakan haknya untuk meminta informasi, badan publik tidak semestinya menjadikan birokrasi sebagai benteng untuk menghindari keterbukaan.
Terlebih, persoalan tersebut telah diuji melalui mekanisme hukum, mulai dari Komisi Informasi, PTUN, hingga Mahkamah Agung.
PUTUSAN PENGADILAN BUKAN SEKADAR KERTAS
Kemenangan PKN dalam proses hukum ini tidak boleh berhenti sebagai selembar putusan yang tersimpan di dalam arsip.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan.
Hukum tidak boleh berhenti di ruang sidang.
Karena apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka pertanyaan publik akan semakin keras:
Untuk apa masyarakat diberikan hak memperoleh informasi jika ketika hak itu diperjuangkan, jalannya harus berliku hingga ke Mahkamah Agung?
Inilah yang kini menjadi sorotan.
PKN telah menempuh jalur hukum. PTUN telah memberikan putusan. Mahkamah Agung telah menolak kasasi.
Kini bola berada pada pihak yang berkewajiban melaksanakan konsekuensi putusan tersebut.
RADARNEWS akan terus mengawal persoalan ini dan menyoroti setiap perkembangan pelaksanaannya.
Karena keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat.
KETERBUKAAN ADALAH HAK PUBLIK.
Dan ketika pengadilan telah memberikan kepastian hukum, maka tidak boleh ada lagi permainan kata, penundaan, ataupun birokrasi yang digunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
RADARNEWS — MENGUNGKAP FAKTA. MENYUARAKAN KEBENARAN. TIDAK BERKOMPROMI PADA SETIAP BENTUK-BENTUK PELANGGARAN.
#pengikut #sorotan #semuaorang
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO.HUTARUK.







































