Di duga melakukan Persekusi terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Pimpinan Ormas di Bitung Terancam Pasal Berlapis

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 17:12 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung — Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung menjadi sorotan publik setelah beredar luas di Media Sosial Facebook. Unggahan yang memuat dugaan peristiwa tersebut menuai banyak perhatian dan keprihatinan warganet.

Vidio viral kekerasan yang diunggah oleh pemilik akun SA di Facebook yang dilakukan oleh salah seorang oknum Ketua ormas di Bitung berinisal RP atau yang biasa di sapa Tito bersama teman-temannya menuai kutukkan dari para nitizen.

Darti vudeo singkat tersebut terlihat dengan jelas Tito cs, melakukan persekusi terhadap korban inisial RS yang masih di bawah umur untuk memaksa korban tersebut mengakui dirinya sebagai pelaku yang membakar rumah di kompleks sarikelapa beberapa waktu lalu (30/12/2025 dan 12/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan ibu korban yang merupakan salah seorang guru di salah satu sekolah negeri di kota Bitung, bahwa anaknya pada hari rabu 21 Januari 2026, kurang lebih pukul 8.30 Wita di jemput di rumah oleh orang suruhan dari Tito tanpa di ketahui dan meminta izin kepada orang tuanya lalu di bawa ke rumah Tito untuk di persekusi. Anaknya kemudian dipaksa mengakui bahwa dirinya yang membakar rumah di Kompleks Sarikelapa beberapa waktu yang lalu.

“Karena merasa tidak tahan disiksa, akhirnya anaknya mengiyakan apa yang mereka tuduhkan tersebut. Ibunya juga mengungkapkan, bahwa selain melakukan persekusi untuk membuatnya anaknya mengakui tuduhan merekan, ternyata oknum ketua Ormas Tito cs, juga melakukan kekerasan fisik berupa menampar dan menginjak jari kaki korban dengan menggunakan kaki meja yang di naiki oleh orang dewasa, Cara ini membuat salah satu warga yang menonton video tersebut yang tidak ingin di sebutkan namanya memberikan tanggapan bahwa cara yang dilakukan oleh Tito cs ini merupakan cara-cara PKI.

“Ini cara PKI, yang tidak manusiawi,” Ungkap warga.

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tito cs, akhirnya keluarga dari korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung, dan saat ini telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, No: LP/B/90/I/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, pada tanggal 31 Januari 2026.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum dari korban, yakni Yanto Mandulangi, SH., bersama Tim telah melakukan pendalaman atas peristiwa yang menimpa korban. Menurut tim kuasa hukum korban, tindakan yang dilakukan oleh terlapor Tito CS adalah murni persekusi, yakni bentuk penghakiman yang tidak bisa dibiarkan lazim dan normal terjadi, sebab persekusi merupakan tindakan kesewenangan dilakukan untuk menyakiti tanpa memikirkan keadilan, dimana persekusi sendiri mengandung unsur kejahatan komplit yakni di dalamnya ada ancaman, intimidasi, bullying bahkan sampai upaya mempermalukan korban dan keluarganya. Oleh karena itu terlapor dapat di kenakan pasal berikut ini: Pasal 80, Kekerasan pada anak (UU. Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014)
KUHP Pasal 471, Penganiayaan fisik (Pidana ancaman 6 bulan denda 50 Juta),
KUHP Pasal 262, Pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama terhadap orang. (Pidana ancaman 5 tahun 6 bulan)
KUHP Pasal 448, 449, dan 482, Pengancaman yang berulang dengan mengintimidasi (Pidana ancama 1 tahun, 2 tahun 8 bulan, sampai 9 tahun Penjara)
KUHP Pasal 450, Penculikan: Membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara. (Pidana Ancaman 12 tahun Penjara)
KUHP Pasal 451, Penyanderaan: merampas kemerdekaan seseorang, dan menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya (Pidana ancaman 12 tahun Penjara)
Berdasarkan pasal-pasa di atas maka besar kemungkinan Tito CS akan di jerat dengan pasal berlapis, ungkap Tim Kuasa Hukum Korban.

Selain itu, Tito sebagai ketua ormas, tidak seharusnya melakukan interogasi kepada kerban untuk mengungkap suatu kasus. Karena hal tersebut merupakan kewenangan Polisi dalam hal ini penyidik, apalagi dengan melakukan kekerasan. Disini Tito telah melakukan over kewenangan, makanya kami sebagai Tim Kuasa Hukum dari korban akan mengawal terus kasus ini sampai korban benar benar mendapatkan keadilan. Lanjut Tim Kuasa Hukum Korban.

Tuntutan agar ditegakkan keadilan terkait kasus persekusi terhadap korban (RS) menggema dikolom komentar viralnya video tersebut. Nitizen berharap tidak ada lagi tidak adalagi kasus seperti ini terjadi di negara Repoblik Indonesia ini.

(TIM)

Berita Terkait

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader
Dr Darlian Pone Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Bahuga, Haris Hermanto Terpilih Aklamasi
Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur
“Petani Kelapa Menjerit” Harga Tak Kunjung Membaik, ADT Si Anak Parit Minta Presiden Prabowo Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Inhil
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
IWOI BANTEN KECAM PRAKTIK TITIP-MENITIP SPMB 2026: UJI NYATA KOMITMEN GUBERNUR Andra Soni
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30 WIB

Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka

Senin, 18 Mei 2026 - 15:10 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Menginjak Keputusan Pemerintah dan Menguji Wibawa Negara di Aceh

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:47 WIB

Pasca Pembekuan oleh Pemerintah Aceh, Aktivitas PT Rosin Diduga Masih Jalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:44 WIB

Waspada Penipuan Digital, Bank Aceh Syariah Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Nasabah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:22 WIB

SD Negeri 9 Blangkejeren Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:08 WIB

Pemerintah Resmi Membekukan Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues, Pabrik Tidak Boleh Beroperasi dan Terancam Pidana Jika Membandel

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:37 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dibantu Kepala Tukang Warga, Satgas TMMD Abdya Maksimalkan Rehab RTLH

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:08 WIB