Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
Bandung Barat — Aktivitas dugaan penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara bebas di kawasan Jalan Cimareme Terminal Dapur, Kabupaten Bandung Barat, menuai keresahan warga. Lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi obat terlarang tersebut disebut beroperasi secara terselubung dan meresahkan lingkungan sekitar.
Warga mengaku khawatir peredaran obat keras tanpa izin itu akan merusak generasi muda serta memicu meningkatnya gangguan keamanan dan kriminalitas di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat menilai aktivitas tersebut seolah berjalan bebas tanpa pengawasan ketat.
“Sudah lama bikin resah. Takut anak-anak muda jadi korban penyalahgunaan obat-obatan,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, keamanan, serta izin edar.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan pengawasan agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas di lingkungan masyarakat. * Red tim investigasi ,*






































