Bank Aceh Syariah memperkuat imbauan kepada seluruh nasabahnya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi. Fenomena penipuan daring yang semakin canggih, terutama yang menggunakan metode rekayasa sosial atau *social engineering*, mendorong pihak perbankan untuk lebih agresif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak kriminalitas digital. Kepala Kantor Cabang Bank Aceh Kutapajang, Mukmin, SE, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama antara pihak bank dan nasabah. Dalam berbagai kesempatan, Mukmin mengingatkan bahwa keamanan rekening nasabah sangat bergantung pada sejauh mana pemilik rekening mampu menjaga kerahasiaan informasi akses mereka. Menurutnya, pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan kelengahan nasabah dengan menyamar sebagai petugas bank atau instansi resmi untuk menggali informasi sensitif. Secara tegas, Bank Aceh menyampaikan bahwa dalam kondisi apa pun, pihak bank tidak pernah meminta data rahasia nasabah, termasuk Personal Identification Number (PIN), One-Time Password (OTP), maupun data sensitif lainnya melalui saluran komunikasi apa pun. Praktik permintaan kode OTP melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi pesan instan merupakan indikasi kuat dari upaya penipuan. Kode OTP sendiri bersifat rahasia dan hanya digunakan oleh nasabah untuk memvalidasi transaksi yang mereka lakukan sendiri. Mukmin menjelaskan bahwa penyerahan kode OTP atau PIN kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memberikan akses penuh bagi pelaku kejahatan untuk menguasai rekening nasabah. Hal ini dapat berujung pada pengambilalihan akun perbankan digital hingga pengurasan saldo tabungan secara ilegal. Oleh karena itu, nasabah diminta untuk selalu bersikap skeptis terhadap pesan atau panggilan telepon yang mengatasnamakan Bank Aceh, terutama jika permintaan tersebut mengharuskan nasabah memberikan informasi rahasia dengan alasan pembaruan data, aktivasi akun, atau pemberian hadiah. Sebagai langkah preventif, Bank Aceh mengarahkan seluruh nasabah untuk hanya mengakses dan menggunakan kanal komunikasi resmi perusahaan. Informasi valid mengenai produk, layanan, maupun pengumuman resmi dapat ditemukan melalui situs web resmi di www.bankaceh.co.id serta tautan resmi melalui linkin.bio/bankaceh. Bagi nasabah yang membutuhkan bantuan cepat atau ingin melakukan konfirmasi terkait aktivitas mencurigakan pada rekeningnya, Bank Aceh telah menyediakan layanan Call Center di nomor 1500845 yang siap melayani nasabah secara profesional. Upaya penguatan keamanan ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat, bank terus berupaya memperbarui sistem keamanan teknologinya, namun edukasi kepada pengguna akhir tetap menjadi benteng pertahanan utama. Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan masyarakat, khususnya nasabah di wilayah Kutapajang dan sekitarnya, dapat lebih teliti dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming hadiah maupun terancam oleh intimidasi palsu dari pelaku penipuan. Kesadaran kolektif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi diharapkan mampu meminimalkan risiko kerugian finansial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem perbankan syariah di Aceh (Wahid)






































