Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:50 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Pernyataan Kapolda Aceh tentang perlindungan investor harus dibaca secara utuh, bukan dijadikan tameng oleh perusahaan yang diduga masih menyisakan persoalan izin dan kepatuhan yang ramai disorot publik.

Tokoh Pemuda Syahputra Ariga, S.IP menilai pesan Kapolda Aceh sejatinya memperkuat negara hukum, bukan membuka ruang impunitas bagi pelaku usaha yang belum tertib memenuhi kewajiban regulasi di Aceh hari ini.

Menurutnya, investor memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun investasi yang sehat harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak kegiatan usaha secara nyata berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Investor patuh wajib dilindungi negara. Tetapi investor yang tidak patuh wajib ditertibkan. Jangan sampai kalimat perlindungan investor dipelintir untuk menutup persoalan izin,” tegas Syahputra.

Ia menilai sebagian pihak kerap memahami perlindungan investasi secara keliru. Seolah setiap perusahaan otomatis kebal dari pengawasan, hanya karena membawa nama investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara berulang kali.

Padahal, perlindungan negara diberikan kepada investor yang memenuhi izin, menjalankan operasi sesuai ketentuan, membayar kewajiban, menjaga lingkungan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sebaliknya, perusahaan yang masih menyisakan dugaan persoalan perizinan, lingkungan, atau kewajiban sosial tidak layak berlindung di balik pernyataan Kapolda Aceh tentang pentingnya menjaga iklim investasi yang seharusnya ditaati bersama semua.

Dalam konteks ini, Syahputra menyoroti PT Rosin Chemicals Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia meminta pemerintah dan aparat memastikan seluruh aspek kepatuhan perusahaan diperiksa serius tanpa tebang pilih.

Menurutnya, apabila masih terdapat izin yang belum lengkap, ketidaksesuaian operasional, atau kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, maka langkah penertiban harus dilakukan secara terbuka dan terukur demi kepastian hukum daerah Aceh.

“Penegakan hukum bukan anti-investasi. Justru hukum yang tegas membuat investor patuh merasa aman, sementara perusahaan yang bermasalah tidak bisa seenaknya mencederai kepercayaan publik,” ujarnya di Aceh hari ini secara terbuka.

Syahputra menegaskan Aceh tidak boleh menjadi tempat usaha yang hanya mengejar keuntungan, tetapi abai terhadap aturan. Investasi harus membawa manfaat, bukan meninggalkan konflik dan kecurigaan di masa mendatang bagi rakyat.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas teknis, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum tidak saling menunggu. Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi, diumumkan, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan tanpa kompromi apa pun.

Menurutnya, sikap abu-abu hanya akan merusak kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah perusahaan benar-benar patuh atau justru sedang menikmati kelonggaran di tengah lemahnya pengawasan yang terus menuntut kejelasan resmi.

Karena itu, pernyataan Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum menertibkan tafsir keliru. Perlindungan investor bukan cek kosong, melainkan penghormatan bagi usaha yang benar-benar taat hukum di hadapan hukum dan masyarakat Aceh.

“Prinsipnya sederhana. Investor patuh harus dilindungi, investor tidak patuh wajib ditertibkan. Aceh butuh investasi, tetapi lebih membutuhkan keadilan, kepastian hukum, dan keberanian menegakkan aturan,” tutupnya secara adil dan konsisten sekarang. (*)

Berita Terkait

Adi Maros: Aceh Harus Menjadi Pusat Nilai Tambah dalam Pengelolaan Gas South Andaman
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Tolak Stigmatisasi TNI di Papua, Tokoh Aceh Ini Ingatkan Peran Humanis Aparat di Pedalaman
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:24 WIB

Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:39 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:47 WIB

Plang Larangan Hanya Jadi Pajangan, Dugaan Pembangkangan Terhadap Keputusan Pemerintah Terjadi Terang-Terangan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:23 WIB

Aktivitas Diduga Ilegal PT Hopson Aceh Industri Terus Berjalan, Wibawa Negara Dipertanyakan di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 20:51 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:49 WIB

Tumpukan Limbah Mendadak Hilang dari Lokasi Dumping, Publik Pertanyakan Ada Tidaknya Upaya Mengaburkan Barang Bukti

Berita Terbaru