Pembakar Hutan Terancam Penjara 15 Tahun, Kapolres Gayo Lues Serukan Warga Segera Lapor Jika Temukan Titik Api

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:42 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam upaya mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo S.I.K. secara langsung menyampaikan himbauan melalui media visual dan sosial, Jumat (4/07/2025).

Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan dikenai denda maksimal Rp5 miliar.

“STOP KARHUTLA. Jangan biarkan satu puntung rokok atau api kecil berubah menjadi bencana besar yang merugikan semua pihak,” tegas AKBP Hyrowo, dalam pesan imbauannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues juga merinci enam poin penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan:

  1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

  2. Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke Kepolisian atau aparat setempat.

  3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.

  4. Tidak menyalakan api di hutan atau lahan.

  5. Hindari praktek atau membuka lahan dengan cara membakar.

  6. Utamakan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan.

Imbauan ini tidak hanya bersifat pencegahan, tetapi juga sebagai bentuk peringatan keras terhadap siapa pun yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya potensi karhutla di berbagai daerah, khususnya selama musim kemarau yang kering dan rawan api.

Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan. “Kami mengajak seluruh warga Gayo Lues untuk menjadi bagian dari solusi. Laporkan segera bila melihat kebakaran atau tindakan yang mencurigakan. Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan, ekonomi, dan keselamatan kita bersama,” ujar AKBP Hyrowo.

Upaya ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan relawan lingkungan. Kepolisian pun siap bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian hutan di wilayah Gayo Lues yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang vital.

Langkah pencegahan ini juga sejalan dengan arahan nasional dari Presiden RI dan Kapolri, yang menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk proaktif mencegah dan menangani kebakaran hutan yang kerap kali berdampak buruk secara regional bahkan internasional akibat asap lintas wilayah. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Gayo Lues Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Blangkejeren
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Amanat Pembina Upacara di SD Negeri 1 Blangkejeren Tegaskan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai Pedoman Karakter dan Integritas Generasi Muda
Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Bantu Warga Bersihkan Puing Kebakaran Rumah di Lukup Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bantu Petani Panen Jagung, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kehadiran Babinsa Koramil 08/Tigabinanga Dalam Reses DPRD Kabupaten Karo,Turut Mendengarkan Aspirasi Warga Tigabinanga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Babinsa melaksanakan komsos cegah karhutla didesa binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Tegaskan Babinsa Gencarkan Penyuluhan Larangan Membakar Hutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

KASASI SEKDA JATIM MENTAH, MA TEGASKAN PUTUSAN SENGKETA INFORMASI PKN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Padi di Wilayah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Pepela

Berita Terbaru