RADARNEWS | Sorotan
Kutacane – Tingginya angka kasus narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara kembali memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Info yang diterima TIM RADAR, sekitar 70 persen dari 391 penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika, menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kepentingan yang selama ini mengklaim telah melakukan berbagai langkah penanggulangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, di tengah tingginya angka penyalahgunaan narkoba tersebut, pemerintah pusat telah memberikan ruang melalui kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Bahkan setiap desa di Aceh Tenggara diketahui menganggarkan dana berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun untuk kegiatan tersebut.
Namun pertanyaannya, sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut? Jika program berjalan maksimal, mengapa jumlah pelaku narkoba justru masih mendominasi penghuni lapas? Mengapa jaringan peredaran narkoba masih begitu mudah beroperasi dan menyasar generasi muda di Aceh Tenggara?
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa upaya pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar permasalahan. Program sosialisasi terkesan hanya menjadi rutinitas administratif yang menghabiskan anggaran tanpa mampu menghasilkan dampak nyata di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan keseriusan APH dalam membongkar jaringan besar peredaran narkotika. Pasalnya, meskipun penangkapan terjadi, namun hanya pengguna dan pelaku kecil saja yang terciduk kerap tertangkap. peredaran narkoba di berbagai wilayah Aceh Tenggara seolah tidak pernah berhenti. Situasi ini memunculkan persepsi publik bahwa pemberantasan narkoba masih sebatas menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor-aktor besar di belakang jaringan tersebut belum tersentuh secara maksimal.
Pemerintah Daerah pun dinilai tidak bisa hanya menjadi penonton. Tingginya angka penghuni lapas akibat kasus narkoba seharusnya menjadi indikator kegagalan seluruh elemen dalam membangun sistem pencegahan yang efektif. Evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran penanggulangan narkoba, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun program pemerintah lainnya, menjadi kebutuhan mendesak.
Masyarakat Aceh Tenggara berhak mengetahui kemana arah penggunaan dana pencegahan narkoba selama ini, program apa saja yang telah dijalankan, serta sejauh mana hasil yang telah dicapai. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar ketika fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan.
Jika 70 persen penghuni lapas berasal dari kasus narkoba, maka persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai kasus kriminal biasa, melainkan sudah masuk kategori darurat narkotika. Dalam kondisi seperti ini, publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar seremonial, rapat koordinasi, atau laporan kegiatan yang berakhir di atas kertas.
Tanpa keberanian melakukan evaluasi total terhadap kinerja seluruh pihak terkait, termasuk APH, pemerintah daerah, dan pemangku kebijakan lainnya, Aceh Tenggara dikhawatirkan akan terus menjadi ladang subur bagi peredaran narkoba, sementara generasi mudanya perlahan menjadi korban.
Tim Investigasi RADARNEWS menduga disaat “Ketika anggaran terus digelontorkan tetapi angka kasus terus meningkat, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya pelakunya, melainkan juga efektivitas Kerja dan sistem penanganannya yang belum Maksimal.”
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO.H






































