Bandung Barat – Radarnews.co.id // Dugaan penggelapan dan penipuan pembayaran pembelian susu untuk kebutuhan Dapur MBG Yayasan Ar-Rozak RW 03, Desa Cijenuk, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, mencuat ke publik. Peristiwa ini diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penyedia barang, pengelola dapur, hingga mediator.
Kejadian bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat supplier dapur melakukan pemesanan susu untuk kebutuhan operasional dapur MBG. Pemesanan tersebut disampaikan kepada Saudara Agil, yang kemudian mencari ketersediaan susu ke gudang penyimpanan.
Barang pesanan baru dapat dipenuhi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Setelah susu tiba dan masuk ke dapur, Saudari Ica membereskan administrasi pembayaran kepada Saudara Agil. Selanjutnya, sesuai kesepakatan, Saudara Agil mentransfer pembayaran kepada pihak yang disebut sebagai pemilik susu, yakni H. Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, beberapa menit setelah transaksi dilakukan, datang seorang perempuan bernama Nina, bersamaan dengan mobil pengangkut susu, yang menagih pembayaran karena mengaku belum menerima uang pembelian susu. Saudara Agil mengaku kebingungan, sebab setelah melakukan transfer, nomor telepon H. Asep tidak dapat dihubungi dan diduga diblokir.
Merasa terjadi kejanggalan, pada pukul 20.05 WIB, Saudara Agil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindangkerta. Selanjutnya dilakukan proses mediasi yang melibatkan pihak dapur, pemilik susu, serta pihak mediator.
Mediasi lanjutan berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025 pukul 10.15 WIB, di lokasi dapur MBG. Dalam mediasi tersebut, pemilik dapur Syamsul Arifin menyepakati bahwa sebagian susu diambil kembali oleh pemilik, sementara 80 karton susu tetap ditinggalkan di dapur, dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp9.500.000 kepada pemilik susu.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Setelah kesepakatan dengan pemilik susu selesai, pihak dapur dan penyedia barang justru membuat surat perjanjian baru dengan kronologi yang berbeda, seolah-olah Saudari Ica memesan susu kepada Saudara Agil dan barang tersebut tidak pernah datang. Surat tersebut memuat kewajiban Saudara Agil untuk membayar atau mencicil uang sebesar Rp45 juta hingga April 2026.
Saudara Agil dan tim menyatakan keberatan karena isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta dan kronologi kejadian sebenarnya. Meski demikian, surat pernyataan tersebut akhirnya tetap ditandatangani oleh Saudara Agil karena berada di bawah tekanan, dalam forum yang dihadiri aparat dan unsur terkait. Musyawarah tersebut berakhir sekitar pukul 14.14 WIB.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan mediasi tersebut antara lain:
Serma Agus TN, Babinsa Desa Cijenuk
Kanit Polsek Sindangkerta
Ketua RW 03
Syamsul Arifin, pemilik dapur / Ketua Umum KAJI
Perwakilan SPPI Dapur
Fenisa, supplier dapur
Nina, pemilik susu
Agil, mediator susu
Hingga kini, persoalan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar, khususnya terkait alur pembayaran susu, keabsahan kepemilikan barang, serta dugaan tekanan dalam pembuatan surat perjanjian. Sejumlah pihak menyebut kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga diperlukan klarifikasi terbuka dan penanganan hukum yang transparan agar tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi korban.
Red tim liputan





































