Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:24 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Pilih terang atau remang-remang? Negara seolah memilih remang-remang ketika setiap malam, termasuk malam ini, PT Hopson Aceh Industri tak henti memproduksi limbah dan kepulan asap di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Kegigihan warga menyoroti aktivitas ilegal itu selalu kandas di tembok birokrasi. Mesin-mesin pabrik menyala sepanjang pekan, dari pertengahan Mei hingga 5 Juni 2026, tanpa perhatian nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Sejak keputusan pembekuan dan serangkaian sanksi administratif dijatuhkan pada Mei lalu, pabrik PT Hopson harusnya benar-benar berhenti. Plang larangan Gubernur Aceh terpasang tegas di depan gerbang. Namun bukti-bukti visual dan aduan warga selalu mengafirmasi hal sebaliknya—negara menulis larangan, pabrik membaca peluang. Hukum bekerja pada jam kantor, pengawasan lenyap begitu malam datang.

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyebut ini “potret ketelanjangan negara.” Ia menegaskan, setiap malam rekaman warga membuktikan bahwa semua keputusan rapat, sanksi pembekuan, bahkan plang Gubernur tak lebih dari simbol kosong. “Negara kalah saat warganya resah, mesin ilegal tetap menyala, dan pengawas pura-pura tidak tahu,” ucap Purba dengan nada getir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan keras datang dari Syahputra Ariga, S.IP, tokoh muda Aceh yang menyoroti ambiguitas tafsir perlindungan investasi. “Tidak seluruh investasi layak dilindungi. Negara wajib membedakan antara investor yang patuh dengan perusahaan yang mengabaikan perizinan dan mengganggu ketenangan warga,” tegasnya. Menurutnya, narasi perlindungan investor jangan jadi tameng bagi perusahaan yang belum selesai persoalan izin, apalagi menciptakan keresahan sosial dan kerusakan lingkungan.

Syahputra mengingatkan, perlindungan negara diberikan kepada pelaku usaha yang taat hukum, bukan kepada pelanggar yang menjarah celah kosong pengawasan. “Jika sanksi hanya tegak di papan pengumuman, dan aktivitas ilegal tetap berlangsung di bawah lampu malam, kepercayaan rakyat pada institusi hukum justru ambruk.” Ia menyoroti, sikap lamban pemerintah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum memperpanjang daftar abu-abu dalam tata kelola investasi Aceh.

Rentetan operasi ilegal PT Hopson, yang diperkuat dengan dokumentasi warga setiap malam, termasuk pada 5 Juni 2026, menandai kealpaan negara. Limbah cair mengalir ke sungai, bau tajam menyusup ke pemukiman, petani menanggung penurunan produksi akibat aliran air yang tercemar. Kerugian negara akibat pajak tak terserap, PNBP bocor, dan potensi pengabaian HAM masyarakat sekitar menjadi deret masalah yang tak pernah sungguh-sungguh diurai.

“Dimana keberpihakan negara terhadap rakyat jika pabrik berani melanggar larangan tanpa kecemasan sedikit pun? Jika aparat menunggu bola jatuh, pabrik akan terus menang,” kritik Purba. Ia menyindir, pengawasan formal hari ini menjadi bahan lelucon warga yang tiap malam mendapat ‘hadiah’ limbah pabrik di dapur masing-masing.

Keduanya meminta negara, melalui Polda Aceh hingga Mabes Polri, mengambil alih dan turun langsung. “Jangan saling lempar, jangan andalkan rapat dan surat. Tindak lapangan harus berbicara. Kalau Polda Aceh dan Mabes Polri tak turun, kejadian Gayo Lues hanya jadi insiden pembuka bagi pembangkangan hukum di Aceh,” ujar Syahputra.

Mereka menegaskan, penegakan hukum terhadap perusahaan nakal bukanlah tindakan anti-investasi. Justru kepatuhan menjadi pondasi bagi iklim usaha yang sehat. “Investor patuh harus dilindungi, investor yang melanggar wajib ditertibkan,” tegas Syahputra. Ia mengingatkan pejabat daerah, aparat hukum, dan semua pengawas lingkungan: “Aceh tak butuh investasi yang menyisakan luka di masyarakat dan aib di mata hukum.”

Negara hari ini diuji, bukan pada ranah administratif, melainkan nyali menegakkan aturan. Jika PT Hopson masih beroperasi malam ini, ironi sistem hukum Gayo Lues sudah terpampang telanjang di mata rakyat. Kepercayaan publik pada perlindungan negara akan kian menguap jika sanksi lingkungan hanya berlaku di siang hari.

PT Hopson Aceh Industri telah memantulkan bayang ketidakbecusan negara—dan waktu habis untuk basa-basi lain. Publik menunggu, sampai kapan negara mau sekadar menonton. Aceh butuh keadilan dan keberanian, bukan kompromi dengan kebisuan di bawah bendera investasi. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Persiapan Mubes Pemilihan Anggota MPD Gayo Lues Dimatangkan, Digelar 21–22 Juli 2026
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.
Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
BSI Blangkejeren Perluas Layanan Keuangan Syariah untuk Masyarakat, UMKM dan Petani Kopi di Gayo Lues
Jembatan Aih Bobo Rusak Parah, Polres Gayo Lues Fokus Jaga Keselamatan Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:46 WIB

Kepala Cabang Bungkam, Publik Cemas: Isu Intimidasi dan Pelecehan di BSI Kutacane Belum Terjawab

Senin, 13 Juli 2026 - 19:31 WIB

SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:47 WIB

LSM KOREK Minta APIP Turun Tangan, Proyek Bronjong Ketambe Diduga Bermasalah

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:23 WIB

Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:02 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:00 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:56 WIB

55 Kepala Sekolah Dilantik, Akankah Pendidikan Aceh Tenggara Benar-Benar Berubah atau Sekadar Rotasi Jabatan?

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:12 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terbaru