JAKARTA | RADARNEWS — Tagline baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, bukan sekadar slogan untuk memperindah citra institusi. Kalimat tersebut harus menjadi komitmen nyata yang dibuktikan melalui pelayanan bersih, profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pesannya jelas: polisi harus hadir untuk melayani masyarakat, bukan justru menjadikan masyarakat sebagai sasaran praktik pungutan liar!
Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan pelayanan yang berintegritas, setiap bentuk dugaan pungutan di luar ketentuan resmi harus menjadi perhatian serius. Terlebih dalam pelayanan administrasi seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan layanan kepolisian lainnya.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan tarif resmi yang berlaku. Tidak boleh ada pungutan tambahan tanpa dasar yang sah, tidak boleh ada tekanan terhadap pemohon layanan, dan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
JANGAN HANYA BERANI MEMBUAT SLOGAN, BUKTIKAN DENGAN TINDAKAN!
RADARNEWS menegaskan bahwa slogan “Polisi Bersama Masyarakat” harus diuji melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan seremonial.
Apabila masih ditemukan oknum yang diduga meminta uang di luar tarif resmi, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutan tersebut dan melaporkannya melalui saluran pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menekan masyarakat. Seragam adalah simbol pengabdian, bukan tameng untuk melindungi pelanggaran. Dan kewenangan bukanlah hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang!
Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki jabatan.
MASYARAKAT JANGAN TAKUT! LAPORKAN DUGAAN PUNGLI
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam poster, masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan pungutan liar dalam pelayanan kepolisian diarahkan untuk menghubungi nomor berikut:
📞 0811-1453-737
Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan nomor tersebut merupakan saluran resmi yang dimaksud. Sertakan kronologi kejadian, waktu dan lokasi, jenis pelayanan, serta bukti pendukung jika tersedia. Hindari tuduhan tanpa dasar dan sampaikan laporan berdasarkan fakta.
Keberanian masyarakat untuk melapor harus diimbangi dengan keseriusan pihak berwenang dalam menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti setiap pengaduan.
Jangan sampai masyarakat sudah berani bersuara, tetapi laporannya justru tidak memperoleh kepastian tindak lanjut.
Laporan masyarakat bukan beban institusi. Laporan masyarakat adalah bahan evaluasi untuk membersihkan pelayanan dari dugaan penyimpangan.
RADARNEWS: PELAYANAN PUBLIK HARUS BERSIH, HUKUM HARUS TEGAK!
RADARNEWS mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan pergantian slogan. Kepercayaan lahir ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan.
Jangan biarkan tindakan segelintir oknum mencederai pengabdian personel Polri yang bekerja dengan jujur dan profesional.
Kepada seluruh jajaran kepolisian, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” hendaknya dijadikan ukuran moral dalam menjalankan tugas: layani masyarakat dengan benar, gunakan kewenangan secara bertanggung jawab, dan tindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku.
Kepada masyarakat, jangan takut memperjuangkan hak selama dilakukan dengan cara yang benar. Simpan bukti, sampaikan pengaduan melalui saluran resmi, dan kawal prosesnya secara bertanggung jawab.
Sebab, negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan oknum. Hukum harus berdiri di atas keadilan, dan pelayanan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat.
TAGLINE BOLEH BERGANTI, TETAPI INTEGRITAS TIDAK BOLEH DITAWAR!
LAPORAN TIM RADARNEWS
FERNANDO. HUTAURUK.







































