JAKARTA — RADARNEWS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah kini menghadapi persoalan serius di tingkat pelaksanaan.
Bukan mengenai menu makanan atau distribusi semata, persoalan kali ini datang dari sejumlah pihak yang mengaku telah menanamkan investasi untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Presidium Mitra BGN Indonesia menyuarakan keberatan atas ketidakpastian status dan jadwal operasional sejumlah SPPG yang menurut mereka telah dipersiapkan dengan investasi tidak sedikit.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan mengenai kepastian hukum, kepastian operasional, perlindungan investasi dan mekanisme penyelesaian apabila kemitraan tidak dilanjutkan.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Presidium Mitra BGN Indonesia menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah titik strategis di Jakarta, termasuk kawasan Gedung DPR RI, Istana Negara dan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
Aksi tersebut mengusung tuntutan agar pemerintah memberikan kejelasan terhadap nasib para mitra yang telah mengeluarkan modal untuk mendukung penyelenggaraan MBG.
INVESTASI SUDAH KELUAR, OPERASIONAL BELUM PASTI
Di sinilah persoalan utama berada.
Para mitra mengaku telah mengeluarkan investasi untuk membangun atau menyiapkan fasilitas SPPG, memenuhi standar dapur, membeli kendaraan distribusi, menyediakan peralatan pendukung serta merekrut tenaga kerja.
Tidak sedikit investasi tersebut, menurut pihak mitra, berasal dari pinjaman perbankan, leasing maupun koperasi.
Artinya, ketika operasional SPPG belum berjalan atau mengalami penundaan, kewajiban finansial tidak otomatis berhenti.
Cicilan tetap berjalan. Bunga tetap berjalan. Biaya pemeliharaan tetap berjalan. Tenaga kerja membutuhkan kepastian. Sementara pemasukan yang diharapkan dari operasional belum kunjung pasti.
Kondisi inilah yang disebut Presidium sebagai persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Bagi mereka, persoalannya bukan semata-mata mengenai keuntungan bisnis, tetapi menyangkut kepastian terhadap investasi yang dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah.
BGN BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN
Secara kelembagaan, posisi BGN memiliki dasar hukum yang jelas.
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa BGN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BGN dibentuk untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Sementara itu, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memberikan kerangka tata kelola program, termasuk penyelenggaraan MBG, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan dan pengadaan barang/jasa. Regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan BGN melakukan kemitraan dengan badan usaha berbadan hukum dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Presidium, hubungan antara program pemerintah dan pihak mitra membutuhkan kepastian administrasi, kepastian pelaksanaan serta mekanisme penyelesaian yang transparan.
BUKAN MENOLAK MBG, MITRA MENUNTUT KEPASTIAN
Presidium menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak identik dengan penolakan terhadap Program MBG.
Sebaliknya, mereka menyatakan tetap mendukung program tersebut sebagai program pemerintah, tetapi meminta agar pihak yang telah mengeluarkan investasi tidak dibiarkan menghadapi risiko finansial sendirian akibat ketidakpastian dalam pelaksanaan.
Mitra juga menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan atau audit terhadap fasilitas, dokumen, investasi dan proses kemitraan.
Namun pemeriksaan, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif, terbuka, berbasis dokumen dan tidak dilakukan dengan stigma atau tuduhan secara sepihak.
Jika memang terdapat persoalan dalam proses pembangunan maupun kesiapan SPPG, mereka meminta pemerintah menunjukkan secara jelas apa persoalannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme perbaikannya dan kapan keputusan akhirnya diberikan.
TIGA TUNTUTAN YANG MENJADI SOROTAN
Dalam penyampaian aspirasinya, Presidium Mitra BGN menempatkan sedikitnya tiga persoalan sebagai tuntutan utama.
- KEPASTIAN STATUS DAN JADWAL OPERASIONAL
Mitra meminta BGN memberikan kejelasan mengenai status setiap SPPG yang telah menjalani proses verifikasi.
Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, mereka meminta adanya kepastian mengenai jadwal mulai operasional.
Jika belum memenuhi persyaratan, mitra meminta pemerintah menjelaskan kekurangannya secara tertulis sehingga dapat diperbaiki.
Jangan biarkan mitra berada dalam ruang tunggu tanpa batas waktu.
- KEPASTIAN HUKUM DAN KEMITRAAN
Mitra meminta seluruh hubungan kerja sama dilaksanakan berdasarkan dokumen, perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan kebijakan, perubahan status atau penghentian kemitraan, mereka meminta adanya prosedur yang jelas serta kesempatan bagi pihak yang terdampak untuk memperoleh penjelasan dan menyelesaikan kewajibannya.
- PENYELESAIAN INVESTASI APABILA KEMITRAAN DIHENTIKAN
Jika pada akhirnya suatu kemitraan tidak dapat dilanjutkan karena keputusan atau kebijakan pemerintah, Presidium meminta adanya mekanisme penyelesaian investasi dan kewajiban para pihak yang transparan serta sesuai dasar hukum dan perjanjian yang berlaku.
Tuntutan tersebut tidak serta-merta berarti setiap investasi otomatis menjadi kewajiban ganti rugi negara. Besaran dan dasar kompensasi harus terlebih dahulu dilihat dari isi perjanjian, dasar hukum, status investasi, serta keputusan yang menjadi penyebab kerugian.
Di titik inilah persoalan hukum berpotensi muncul apabila tidak ada penyelesaian.
“NEGARA JANGAN MEMBUAT MITRA MENJADI KORBAN”
Presidium menilai program nasional yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha membutuhkan tata kelola yang tidak hanya mengejar target pelaksanaan, tetapi juga memberikan kepastian kepada pihak yang mengambil bagian dalam program tersebut.
Sebab di balik sebuah bangunan SPPG terdapat modal, pinjaman, aset, pekerja, keluarga dan berbagai kewajiban finansial.
Jika operasional belum berjalan, sementara kewajiban investasi tetap berjalan, maka beban tersebut akan semakin berat apabila tidak segera ditemukan jalan keluar.
Persoalannya kemudian sederhana: siapa yang menanggung biaya ketika sebuah investasi telah diminta untuk mendukung program negara, tetapi kepastian operasionalnya tidak kunjung diberikan?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban pemerintah dan BGN.
ANCAMAN LANGKAH HUKUM
Presidium menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan penyelesaian.
Langkah yang disebut antara lain gugatan perdata, upaya hukum tata usaha negara apabila memenuhi objek dan kewenangan yang dipersyaratkan, serta pengaduan kepada Ombudsman RI.
Mereka juga menyampaikan kemungkinan adanya aksi lanjutan di berbagai daerah.
Sementara wacana “Gembok Nasional” terhadap fasilitas SPPG harus dipahami sebagai rencana atau bentuk tekanan aksi yang disampaikan Presidium, bukan sebagai tindakan yang secara otomatis memiliki dasar hukum untuk dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PRESIDEN DIMINTA TURUN TANGAN
Karena BGN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, Presidium meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Mereka berharap persoalan antara mitra dan penyelenggara program tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya justru mengganggu pelaksanaan MBG di lapangan.
Program nasional membutuhkan kepastian. Mitra membutuhkan kepastian. Pemerintah membutuhkan kepercayaan. Dan masyarakat membutuhkan MBG yang berjalan dengan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, tuntutan Presidium pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan:
APAKAH INVESTASI PARA MITRA AKAN MENDAPAT KEPASTIAN, ATAU AKAN DIBIARKAN TERKUNCI DALAM KETIDAKPASTIAN?
Pemerintah dan BGN kini ditunggu jawabannya.
RADARNEWS akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi BGN, pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. HUTAURUK.







































