Manado — Aksi cepat personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, bersama Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Kota Kotamobagu yang hendak diterbangkan ke Kamboja melalui penerbangan Batik Air ID 6275 pada Sabtu (8/11/2025) sore.

Upaya pencegahan ini berawal dari laporan keluarga yang diteruskan oleh Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut kepada aparat kepolisian. Informasi tersebut menyebut adanya dua anak muda yang telah direkrut untuk bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bandara, segera melakukan pemantauan di area check-in keberangkatan terminal penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado.
> “Kami mendapatkan informasi dari Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut dan keluarga korban. Setelah dilakukan pengawasan, kami temukan dua pemuda dengan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata benar mereka direkrut secara ilegal oleh seseorang yang berada di Kamboja,” jelas Kapolsek. Ipda. Masry. S.Sos.
Dua calon korban masing-masing berinisial S.P.M (23) dan N.R.A.W (18). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya direkrut oleh agen berinisial “PETER037G” melalui aplikasi Telegram. Modusnya, agen tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan iming-iming gaji Rp8 juta per bulan. Seluruh tiket pesawat dan akomodasi ditanggung perekrut, tanpa kontrak kerja maupun izin resmi dari BP3MI Sulut.
Polsek Bandara kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai Batik Air, BP3MI Sulut, serta Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) untuk penanganan lebih lanjut dan pendampingan terhadap kedua calon korban.
Ketua Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, Antonius Sangkay, menyampaikan bahwa peran masyarakat dan komunitas lokal sangat penting dalam upaya pencegahan perdagangan orang.
> “Kami aktif memantau dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan keberangkatan CPMI ilegal. Kolaborasi dengan Polsek Bandara menjadi kunci dalam mencegah jatuhnya korban baru,” ujar Antonius.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Ipda. Masry. S.Sos menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara kepolisian, masyarakat, dan komunitas peduli TPPO dalam melindungi warga dari ancaman jaringan perekrut ilegal.
> “Kami sangat mengapresiasi peran Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut yang cepat memberikan informasi. Kerja sama seperti ini perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari modus perdagangan orang,” tegas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, perekrut “PETER037G” diduga merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang beroperasi melalui grup Telegram bernama 09 November. Pihak keluarga di sarankan agar Kasus ini melapor ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi bersama Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut kembali menegaskan komitmen dalam mencegah TPPO dan pengiriman CPMI ilegal, sekaligus memperkuat program Polri Presisi yang humanis dan responsif terhadap perlindungan masyarakat.
(Tim Tppo sulut)





































