Intimidasi Oknum Babinsa kepada Wartawan Metronusa News, Wilson Lalengke : Pangdam IV/Diponegoro Harus Segera Mengusut Kasus ini

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 19:54 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara – Suasana tegang mewarnai kunjungan tim media ke salah satu pabrik hebel di Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Selasa lalu (23/9/2025). Kedatangan jurnalis yang bermaksud melakukan peliputan terkait kecelakaan kerja seorang karyawan bernama Wasito Adi, warga Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, justru berujung pada dugaan intimidasi dari seorang oknum Babinsa.

Oknum yang diketahui berinisial A, Babinsa Koramil 08 Purwanegara, tiba-tiba muncul di lokasi dan mengaku sebagai bagian dari sistem keamanan pabrik. Dengan nada tinggi, ia menuding media telah “membuka luka lama” serta “suka memutarbalikkan fakta”.

“Saya sudah hapal cara-cara itu. Media hanya suka menggoreng berita,” ucap oknum tersebut dalam percakapan dengan wartawan media MetronusaNews.id , tanpa menunjukkan bukti yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya berhenti di lokasi, intimidasi berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim oknum R kepada salah seorang jurnalis Metronusa News. Dalam percakapan tersebut, oknum R mempertanyakan maksud kedatangan tim media ke pabrik dan bahkan menyeret kasus lama terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu pejabat kejaksaan.

“Kalau jenengan atas nama media, kenapa dulu waktu kasipidsus Kejaksaan Angga mintain uang di masyarakat dengan jumlah banyak nggak diunggah sama sampean. Padahal itu kasus besar di Banjarnegara,” tulis oknum R dalam salah satu pesannya.

Pesan-pesan bernada menginterogasi tersebut membuat wartawan merasa terintimidasi, seakan dipaksa memberikan jawaban dan justifikasi di luar konteks peliputan yang sedang dijalankan.

Tindakan oknum Babinsa ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa dihambat atau dihalangi pihak manapun.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. “Kebebasan pers tidak bisa ditawar. Pemerintah berkomitmen melindungi ruang berekspresi dan menjamin pers dapat bekerja tanpa tekanan,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

Sebagai upaya menjaga keberimbangan informasi, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Danramil 08 Purwanegara pada Kamis (25/9/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban ataupun tanggapan resmi dari pihak Koramil.

Kasus dugaan intimidasi ini menjadi perhatian serius bagi komunitas jurnalis, terutama di daerah. Insiden seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membungkam kebebasan pers di tingkat lokal.

Menanggapi peristiwa dugaan intimidasi terhadap wartawan di Banjarnegara, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, angkat bicara. Menurutnya, tindakan oknum Babinsa Koramil 08 Purwanegara tersebut bukan hanya bentuk arogansi aparat, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Saya sangat menyesalkan adanya peristiwa intimidasi ini. Setiap jurnalis, baik di kota besar maupun di pelosok daerah, memiliki hak konstitusional untuk bekerja tanpa tekanan dan ancaman. Apa yang dilakukan oknum tersebut adalah pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pelecehan terhadap demokrasi,” tegas Wilson, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012.

Wilson menambahkan, pers tidak boleh diintervensi apalagi ditekan dengan isu-isu yang tidak relevan dengan liputan yang sedang dijalankan. “Menggiring wartawan dengan tuduhan-tuduhan masa lalu atau kasus yang tidak diberitakan, itu bukan bagian dari kritik konstruktif, melainkan bentuk penggiringan opini untuk membungkam media,” ujarnya.

Dalam pandangan Wilson, aparat negara, termasuk TNI dan Polri, seharusnya menjadi mitra strategis pers dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Namun kenyataannya, kata dia, masih ada oknum yang gagal memahami peran pers dalam demokrasi.

“Babinsa itu tugasnya membina masyarakat, menjaga stabilitas wilayah, bukan menginterogasi apalagi mengintimidasi wartawan. Jika aparat justru jadi momok bagi pers, ini tanda bahwa ada masalah serius dalam sistem pembinaan dan pengawasan internal institusi tersebut,” kritiknya.

Wilson juga mendesak agar pimpinan TNI di tingkat Korem hingga Kodam segera turun tangan mengusut kasus ini. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada sanksi tegas, kasus serupa akan terus berulang dan merusak citra institusi. (TIM/Red)

Berita Terkait

Bayu Umbara Komandani Upacara Sumpah Pemuda Jabar, Gaungkan Persatuan dan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
900 Hektare Hutan Rakyat Pajagan Terancam Gundul, Ribuan Kubik Kayu Jati-Mahoni Mengalir ke Penggergajian Besar di Situraja
Maju dengan Nomor Urut 2, Asep Saputra Siap Bawa Semangat Baru untuk Desa Talagasari
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja
400+ KK dari 8 Desa Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Penegakan Hukum Menyentuh Aktor Intelektua
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Desa Binaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:37 WIB

KODIM 0113/GAYO LUES KORAMIL 09/PUTRI BETUNG ​TNI dan Warga Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Dusun Tebangun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Penyaluran Makan Bergisi Gratis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Musim Hujan, Babinsa Ingatkan Warga Waspada Bencana Alam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah Gayo Lues – Pengerjaan sumur bor pada Sasaran Program Unggulan TNI AD dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130 Tahun 2026 Kodim 0113/Gayo Lues mulai dilaksanakan. Sebanyak dua titik sumur bor akan dibangun di dua Desa, yaitu Kampung Pepelah dan satu lagi di kampung Gajah Kecamatan Pining. Tentunya diharapkan bantuan ini dapat membantu mengurangi krisis air yang selama ini dialami warga, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Anggota Satgas bersama warga bahu membahu membuat sumur bor demi terciptanya air bersih yang layak pakai. Kehadiran Satgas TMMD ke-130 Kodim Gayo Lues di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi warga. Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Letkol Arm Frans Desiafan Eka Saputra, S.H melalui Wadansatgas Kapten Inf MHD Syafi’i Sirait mengatakan, bahwa program penyediaan air bersih ini juga menjadi bagian dari komitmen TNI melalui TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues untuk membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan akan air bersih selama musim kemarau. Melalui pembangunan fasilitas air bersih tersebut, diharapkan masyarakat di sekitar dua kampung tersebut dapat memperoleh akses air yang lebih mudah dan memadai untuk menunjang aktivitas rumah tangga, menjaga kebersihan lingkungan, serta meningkatkan kualitas kesehatan warga. Kita berharap bahwa dengan pembuatan sumur bor ini, warga Kampung Pepelah dan Kampung Gajah dapat memiliki akses ke air bersih yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” kata Wadansatgas.

Berita Terbaru