Rekening Dormant Dibekukan, Agus Jaya: Negara Jangan Sembarangan Membatasi Akses Finansial Warga

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:22 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung , radarnews.co.id |Senin , 5 Agustus 2025 – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara sepihak memblokir rekening milik masyarakat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis sekaligus tokoh media nasional, Agus Jaya Sudrajat, yang menyebut kebijakan tersebut tidak hanya tidak jelas dasar hukumnya, tetapi juga semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kecil.

 

Dalam pernyataan resminya pada Senin (05/08/2025), Agus Jaya menyayangkan tindakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening berstatus dormant —yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi hukum untuk tindakan pemblokiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Status dormant bukan tindak pidana. Jika tidak ada indikasi kejahatan seperti pencucian uang, pemblokiran tersebut adalah pelanggaran hak asasi finansial warga negara,” tegas Agus Jaya.

 

 

Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) sekaligus Ketua PPRI DPW Jawa Barat, Agus Jaya menyebut kebijakan tersebut justru menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan memicu keresahan sosial yang tak perlu. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas rekening yang diblokir justru dimiliki oleh warga desa dan kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, dan pekerja informal.

 

“Mereka ini bukan pelaku kriminal, melainkan masyarakat biasa yang memang tidak sering bertransaksi karena keterbatasan akses. Lalu tiba-tiba rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang layak. Ini tidak adil dan sangat menyusahkan,” katanya.

 

 

Lebih lanjut, Agus Jaya mengingatkan bahwa pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

 

* UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme,

 

* Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta

 

* Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4)

 

Dalam regulasi tersebut, pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila ada indikasi kuat terhadap tindak pidana keuangan, bukan semata-mata karena tidak adanya aktivitas transaksi.

 

Agus Jaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara. Ia mendesak agar PPATK dan institusi perbankan melakukan langkah lebih selektif serta menghadirkan mekanisme notifikasi dan reaktivasi rekening yang ramah bagi masyarakat.

 

“Kebijakan ini tidak bisa dijalankan sembarangan. Harus ada sistem pemberitahuan kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan, serta jalur reaktivasi yang tidak menyulitkan,” ujarnya.

 

 

Ia pun mengajak Presiden dan pihak eksekutif untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia.

 

“Kalau terus seperti ini, rakyat makin kehilangan rasa percaya. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” tutup Agus Jaya, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia dan Buletin Kompas Pagi.

 

 

Catatan Redaksi:

Isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK perlu ditangani dengan pendekatan yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak dasar warga negara.

Red * Suprapto *

Berita Terkait

Peduli Generasi Muda, Pemuda Pancasila PAC Cikalong Wetan Gelar Khitanan Massal Lintas Kecamatan
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara
Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
Bayu Umbara Komandani Upacara Sumpah Pemuda Jabar, Gaungkan Persatuan dan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta secara resmi memulai babak baru kepengurusan
900 Hektare Hutan Rakyat Pajagan Terancam Gundul, Ribuan Kubik Kayu Jati-Mahoni Mengalir ke Penggergajian Besar di Situraja
Maju dengan Nomor Urut 2, Asep Saputra Siap Bawa Semangat Baru untuk Desa Talagasari

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:34 WIB

Peduli Generasi Muda, Pemuda Pancasila PAC Cikalong Wetan Gelar Khitanan Massal Lintas Kecamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:31 WIB

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Cikalongwetan Hadirkan Tabligh Akbar, Santunan Yatim hingga Wayang Ngaji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Bayu Umbara Komandani Upacara Sumpah Pemuda Jabar, Gaungkan Persatuan dan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Ketum SWI Iskandar Buka UKW di Banjarmasin, Dorong Lahirnya Wartawan Profesional dan Berkompeten

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:13 WIB

900 Hektare Hutan Rakyat Pajagan Terancam Gundul, Ribuan Kubik Kayu Jati-Mahoni Mengalir ke Penggergajian Besar di Situraja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Maju dengan Nomor Urut 2, Asep Saputra Siap Bawa Semangat Baru untuk Desa Talagasari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Turnamen Futsal Antarpelajar di Bekasi, Upaya Bangun Generasi Berprestasi dan Cinta Damai

Berita Terbaru

REGIONAL

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:40 WIB

REGIONAL

Babinsa melaksanakan pendampingan petani Padi

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:35 WIB