D’ Catering KBB Terancam Rugi Akibat Pencemaran Nama Baik, LBH Peradmi Siap Bela UMKM

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:29 WIB

50873 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat , radarnews.co.id –| Sebuah insiden yang merugikan UMKM D’ Catering di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjadi sorotan. Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial I.H melalui media sosial Facebook berdampak serius pada bisnis dan psikologis keluarga pemilik usaha tersebut.

 

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradmi KBB langsung turun tangan dengan melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Ketua LBH Peradmi, Wahyu Ghayunk, menegaskan bahwa tindakan I.H yang menyebarkan informasi negatif mengenai D’ Catering di berbagai grup jual beli online telah merugikan kliennya secara materiil dan imateriil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut pemilik D’ Catering, Rusli, permasalahan ini bermula dari kerja sama permodalan usaha kue kering dengan seorang rekan di KRWG. Meski telah ada kesepakatan terkait pengembalian modal secara bertahap, bisnis D’ Catering mengalami kendala akibat beberapa pelanggan yang tidak membayar setelah menerima barang. Situasi ini berdampak pada tertundanya pengembalian dana pemodal tambahan.

 

Rusli menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan telah mengembalikan sebagian dana ke rekening pemodal tambahan. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara musyawarah, pihak pemodal tambahan justru memilih untuk mengunggah permasalahan ini ke media sosial, mencantumkan logo usaha D’ Catering, serta melibatkan istri dan anak Rusli dalam unggahan tersebut.

 

Akibatnya, beberapa pelanggan membatalkan pesanan, dan istri Rusli yang berprofesi sebagai guru bimbel turut mengalami tekanan psikologis karena pesan negatif yang masuk ke akun sekolahnya.

 

LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum, Wahyu Ghayunk menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan 311, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah di ranah digital.

 

“Kami telah melayangkan somasi pertama, tetapi hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak I.H. Jika somasi kedua dan ketiga masih diabaikan, kami akan melanjutkan ke ranah litigasi dengan melaporkan perbuatan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

 

LBH Peradmi juga membuka peluang Restorative Justice, asalkan ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.

 

Dukungan Bagi UMKM di Bandung Barat, Selain menangani kasus ini, LBH Peradmi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Bandung Barat. Mereka berharap pemerintah daerah dan SKPD terkait lebih aktif dalam mendukung dan melindungi usaha kecil agar tidak mengalami intimidasi atau kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab.

 

“UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat. Pemerintah harus memberikan dukungan, baik dalam bentuk permodalan maupun perlindungan hukum, agar para pelaku usaha tidak dirugikan,” tambah Wahyu Ghayunk.

 

Dengan langkah hukum yang tengah ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah. Red * Dudung *

 

Berita Terkait

Tiga Jenderal Terseret Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ujian Berat Bagi Integritas Institusi Polri
Peduli Generasi Muda, Pemuda Pancasila PAC Cikalong Wetan Gelar Khitanan Massal Lintas Kecamatan
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara
Bayu Umbara Komandani Upacara Sumpah Pemuda Jabar, Gaungkan Persatuan dan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
900 Hektare Hutan Rakyat Pajagan Terancam Gundul, Ribuan Kubik Kayu Jati-Mahoni Mengalir ke Penggergajian Besar di Situraja
Maju dengan Nomor Urut 2, Asep Saputra Siap Bawa Semangat Baru untuk Desa Talagasari
Kampung Kota Rikit Gaib di Bawah Kepemimpinan Taher Raih Skor 90,5, Pemkab Gayo Lues Terima Penghargaan KPK
ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Bersama Warga, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Gotong Royong Bersihkan Parit

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Kesamaptaan Jasmani Periodik II Tahun 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Petani Rontokkan Padi Di Desa Binaan

Jumat, 6 November 2026 - 10:51 WIB

Satpol PP Kabupaten Karo Gelar Razia Kasih Sayang, Guna Penertipan Pelajar Yang Malah Nongkrong Pada Saat Jam Belajar

Kamis, 5 November 2026 - 21:25 WIB

Perhiptani Gayo Lues dan Bener Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 5 November 2026 - 21:20 WIB

Perhiptani Gayo Lues dan Bener Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 5 November 2026 - 10:57 WIB

Pembuatan Sumur Bor TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut

Kamis, 5 November 2026 - 10:54 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Yonif TP 855/Raksaka Dharma dan Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Dusun Air Panas

Berita Terbaru