RadarNews.Nasional.com,Kabupatrn Karo- Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat yang tidak layak huni tidak tepat sasaran, hal ini terjadi terhadap Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tigaderket, Kabupaten Karo.
Hal ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, salah satu masyarakat berinisial [HT] mengungkapkan bahwa penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal diatas, Team media mengkonfirmasi langsung kepada kepala desa terkait dan kades mengakui hal tersebut, dan itu terjadi alasan kades menyalahkan waktu yang diberikan oleh pihak verifikasi hanya dua hari, maka dengan itu kades mengusulkan penerima BSPS menengah keatas tanpa memikirkan azas keadilan sosial bagi masyarakatnya.
Menangapi hal diatas Citra Yahuza ketua Humas PPM LVRI kabupaten karo sangat menyayangkan hal tersebut, dalam kasus ini tampak telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS yang dibangun di samping rumahnya, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II perlu dikonfirmasi langsung dan mengevaluasi sebab sudah ada unsur penyelewengan atau pelangaran prosedur sebab Konsekuensi pelanggaran Pelaku dapat dijerat pidana. ” ucapnya menutup.

Tim awak media mendapatkan informasi yang diduga kordinator memotong uang tukang sebesar 200 ribu dan uang material sebesar 500 ribu, selain itu Tim saat meminta dokumen arsip penerima BSPS kepada pemerintah desa, sekdes menjelaskan dokumen sudah sepenuhnya diserahkan kebalai.
Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Selain itu mereka juga dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka.(13/02/2025)
[red.Team]






































