Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan*

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:38 WIB

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta mengambil langkah tegas dan segera mengusut tuntas perobohan rumah warga yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Sabtu 4 Januari 2025. Konflik agraria yang memanas di wilayah tersebut menarik perhatian publik setelah puluhan rumah warga diratakan oleh perusahaan tersebut, diduga tanpa prosedur hukum yang benar.

Konflik agraria di Desa Natar mencuat ke permukaan setelah pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 melakukan eksekusi yang diduga ilegal terhadap rumah tinggal warga. Penggunaan surat perintah pengosongan rumah yang diduga diterbitkan oleh pengacara perusahaan, bukan oleh pengadilan, telah menimbulkan kecaman dan protes keras dari warga setempat serta pihak-pihak advokasi hukum.

Penasehat hukum warga, Ujang Kosasi, S.H., menegaskan bahwa surat perintah semacam itu hanya sah jika dikeluarkan oleh pengadilan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Akibat tindakan sepihak dan intimidasi yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 telah menimbulkan kerugian serta pelanggaran hak-hak masyarakat kecil di Desa Natar,” ungkap Advokat Ujang Kosasih, Sabtu, 4 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, alamat lokasi yang diklaim milik PTPN I Regional 7 adalah di Desa Sidosari, namun pihak PTPN justru mengeksekusi lahan warga yang berada di Desa Natar. “Ini merupakan kesalahan besar dan berpotensi melawan hukum dan masuk ranah pidana,” tegas Ujang Kosasih.

Sebagai respons atas eksekusi ilegal yang dilakukan atas rumah-rumah mereka, warga Desa Natar langsung melancarkan aksi protes dan menuntut agar PTPN I Regional 7 menghentikan segala aktivitas di lahan yang disengketakan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan konflik ini. Para warga yang rumahnya digusur merasa dirugikan dan menuntut perusahaan bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami.

Di samping itu, masyarakat Desa Natar juga meminta Presiden Republik Indonesia, lembaga Komnas HAM, Ombudsman RI, dan para pihak terkait di tingkat Pusat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka berharap agar prosedur hukum dijalankan dengan benar dan hak-hak warga dihormati sesuai dengan aturan yang berlaku.

*Suara Keras Persatuan Pewarta Warga Indonesia*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dan mengutuk tindakan brutal dan sewenang-wenang dari pihak yang terkait dengan perobohan rumah warga di Desa Natar. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat dilaksanakan dengan segera.

“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya peduli terhadap nasib rakyat Palestina yang tergusur dari rumahnya oleh aggressor zionist, tapi wajib lebih memperhatikan rakyatnya sendiri. PTPN berjiwa zionist hadir di Natar, Presiden harus segera membebaskan rakyat dari ketakutan atas intimidasi dan penggusuran oleh para aggressor itu,” seru Wilson Lalengke menyamakan perilaku gusur-menggusur Zionist Israel dengan PTPN I Regional 7 itu.

Konflik agraria di Desa Natar menjadi salah satu contoh dari banyaknya konflik serupa di Indonesia yang melibatkan masyarakat kecil dan perusahaan besar. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terabaikan dalam pengelolaan aset negara.

“Hampir setiap hari Presiden bicara tentang kepentingan rakyat, semua pejabat dan aparat harus bekerja untuk rakyat, mengabdi untuk kepentingan rakyat, rakyat yang belikan pakaian, memberikan makan, memberikan tanda pangkat, dan sebagainya. Jangan sampai semua itu hanya omon-omon saja,” sindir alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Pihak berwenang diminta untuk bertindak adil dan menegakkan supremasi hukum demi keadilan bagi seluruh warga negara. Prestasi Prabowo Subianto dalam menangani kasus konflik agraria akan menjadi tolak ukur penting bagi keberhasilan pemerintahannya dalam menjaga keutuhan negara dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (TIM/Red)

Berita Terkait

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader
Dr Darlian Pone Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Bahuga, Haris Hermanto Terpilih Aklamasi
Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur
“Petani Kelapa Menjerit” Harga Tak Kunjung Membaik, ADT Si Anak Parit Minta Presiden Prabowo Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Inhil
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
IWOI BANTEN KECAM PRAKTIK TITIP-MENITIP SPMB 2026: UJI NYATA KOMITMEN GUBERNUR Andra Soni
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30 WIB

Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka

Senin, 18 Mei 2026 - 15:10 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Menginjak Keputusan Pemerintah dan Menguji Wibawa Negara di Aceh

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:47 WIB

Pasca Pembekuan oleh Pemerintah Aceh, Aktivitas PT Rosin Diduga Masih Jalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:44 WIB

Waspada Penipuan Digital, Bank Aceh Syariah Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Nasabah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:22 WIB

SD Negeri 9 Blangkejeren Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:08 WIB

Pemerintah Resmi Membekukan Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues, Pabrik Tidak Boleh Beroperasi dan Terancam Pidana Jika Membandel

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:37 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Undang Pabrik Pinus, Polisi, dan Aktivis Bahas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dibantu Kepala Tukang Warga, Satgas TMMD Abdya Maksimalkan Rehab RTLH

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:08 WIB