PT. Sawit Kreasi Abadi di Marelan Diduga Mengolah Miko Tidak Berijin

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:42 WIB

50481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Marelan | Gudang pengolahan penyulingan bahan beku minyak kotor (Miko) di indikasi kegiatan aktivitas gudang milik PT. Sawit Kreasi Abadi diduga melakukan aktifitas ilegal yang berlokasi di Jln. Kapten Rahmad Buddin, Lingk. 12, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan.

Aktivitas di gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa kerap pengolahan berpindah pindah lokasi disebabkan di gerebek pihak aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini tidak jauh dari kantor Camat Medan Marelan.

Informasi dari laporan warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi pada Senin lalu dan sering mobil tangki antrian di pinggiran jalan, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan memang benar ada di temukan tim awak media aktivitas dalam gudang berapa orang perkerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya di lokasi gudang tidak ditemukan tempat penampungan sementara (tps) , cerobong udara, di temukan drum tumpukan di lokasi bahan baku Miko berserakan di lantai bisa menyebabkan dampak lingkungan sekitar apalagi lokasi.

Tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko, yaitu limbah yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah Miko yang tidak berizin ini.

” Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gudang pengolahan limbah itu bang, kl lagi bakar miko bang asapnya hitam dan kami yang dekat Gudang terasa sesak nafasnya bg, ” keluh warga yang tinggal di sekitaran Gudang Miko tersebut. (*)

Berita Terkait

Pemkab Karo Laksanakan Profiling ASN Tahap Pertama di BKN Regional VI Medan
Sekda Kabupaten Karo Hadiri Pelantikan Pengurus Mabida, Kwarda dan LPK Sumut
Wakil Menteri Pertanian RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Karo, Perkuat Sinergi Pembangunan Sektor Pertanian
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Pembiayaan dan Penjaminan Infrastruktur Daerah melalui PT. SMI dan PT. PII Provinsi
Bupati Karo Mengikuti RUPS LB Bank Sumut
Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Salurkan Bantuan Renovasi Toilet dan Susu untuk Siswa SD & SMP Taruna Karya
Mulya Koto, Ketua Umum Lembaga MPSU Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Basmi Pelaku Kejahatan Dijalanan
Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar Luncurkan perisai,Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai ke desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:13 WIB

Saat Negara Benar-Benar Hadir, Warga Rerebe Tak Henti Ucapkan Terima Kasih Kepada TNI Dan Tenaga Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:10 WIB

Babinsa Koramil 07/Blangjerango, Pantau Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:33 WIB

Bupati Takalar Tunjuk Pejabat Baru Desa Kadatong

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:26 WIB

Babinsa dan anggota polhut Himbau Masyarakat Untuk Bersama Cegah Karhutla

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:25 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:23 WIB

Babinsa Komsos dan Memonitoring Wilayah Dengan Warga Binaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:53 WIB

Wabup Takalar Serahkan 1.197 Sertifikat Tanah PTSL di Sanrobone

Berita Terbaru