PT. Sawit Kreasi Abadi di Marelan Diduga Mengolah Miko Tidak Berijin

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:42 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Marelan | Gudang pengolahan penyulingan bahan beku minyak kotor (Miko) di indikasi kegiatan aktivitas gudang milik PT. Sawit Kreasi Abadi diduga melakukan aktifitas ilegal yang berlokasi di Jln. Kapten Rahmad Buddin, Lingk. 12, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan.

Aktivitas di gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa kerap pengolahan berpindah pindah lokasi disebabkan di gerebek pihak aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini tidak jauh dari kantor Camat Medan Marelan.

Informasi dari laporan warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi pada Senin lalu dan sering mobil tangki antrian di pinggiran jalan, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan memang benar ada di temukan tim awak media aktivitas dalam gudang berapa orang perkerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya di lokasi gudang tidak ditemukan tempat penampungan sementara (tps) , cerobong udara, di temukan drum tumpukan di lokasi bahan baku Miko berserakan di lantai bisa menyebabkan dampak lingkungan sekitar apalagi lokasi.

Tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko, yaitu limbah yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah Miko yang tidak berizin ini.

” Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gudang pengolahan limbah itu bang, kl lagi bakar miko bang asapnya hitam dan kami yang dekat Gudang terasa sesak nafasnya bg, ” keluh warga yang tinggal di sekitaran Gudang Miko tersebut. (*)

Berita Terkait

Nasabah PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Lapor Polisi, Tuding Ada Permainan Kotor dalam Proses Gadai
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan
Efek Jera, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai Hp ke Nusakambangan
Pemkab Karo Laksanakan Profiling ASN Tahap Pertama di BKN Regional VI Medan
Sekda Kabupaten Karo Hadiri Pelantikan Pengurus Mabida, Kwarda dan LPK Sumut
Wakil Menteri Pertanian RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Karo, Perkuat Sinergi Pembangunan Sektor Pertanian

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:55 WIB

​Keluarga Ikhlaskan Jenazah Pendaki Gunung Leuser Dimakamkan di Puncak

Senin, 13 April 2026 - 11:22 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Minggu, 12 April 2026 - 13:22 WIB

Babinsa Komsos dengan Pedagang Kaki Lima dan Memonitoring Wilayah Desa Binaan

Minggu, 12 April 2026 - 11:57 WIB

Semangat gotong royong, Babinsa Dan Warga Bersihkan Lingkungan Desa

Minggu, 12 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua LIN Takalar Bantah Tuduhan Pemerasan, akan Somasi Media dan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 11 April 2026 - 11:09 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:58 WIB

Semangat Putra-Putri Karo Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:44 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

REGIONAL

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Senin, 13 Apr 2026 - 11:22 WIB