PT. Sawit Kreasi Abadi di Marelan Diduga Mengolah Miko Tidak Berijin

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:42 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Marelan | Gudang pengolahan penyulingan bahan beku minyak kotor (Miko) di indikasi kegiatan aktivitas gudang milik PT. Sawit Kreasi Abadi diduga melakukan aktifitas ilegal yang berlokasi di Jln. Kapten Rahmad Buddin, Lingk. 12, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan.

Aktivitas di gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa kerap pengolahan berpindah pindah lokasi disebabkan di gerebek pihak aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini tidak jauh dari kantor Camat Medan Marelan.

Informasi dari laporan warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi pada Senin lalu dan sering mobil tangki antrian di pinggiran jalan, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan memang benar ada di temukan tim awak media aktivitas dalam gudang berapa orang perkerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya di lokasi gudang tidak ditemukan tempat penampungan sementara (tps) , cerobong udara, di temukan drum tumpukan di lokasi bahan baku Miko berserakan di lantai bisa menyebabkan dampak lingkungan sekitar apalagi lokasi.

Tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko, yaitu limbah yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah Miko yang tidak berizin ini.

” Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gudang pengolahan limbah itu bang, kl lagi bakar miko bang asapnya hitam dan kami yang dekat Gudang terasa sesak nafasnya bg, ” keluh warga yang tinggal di sekitaran Gudang Miko tersebut. (*)

Berita Terkait

Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana
Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Pelaku Penganiayaan Tidak Ditangkap, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !
Miris! Sudah Dianiaya, Wartawan Leo Sembiring Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan : 1 Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar di Dewan Pers
Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap, Korban: Ini Dugaan Bahwa Pelaku Kejahatan Lebih Kuat Dibandingkan Aparat Penegak Hukum !
Tahun Ular Kayu, YAKIN Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Perkara Dosen Bunuh Suami, Korban Sudah Tidak Bernyawa Saat Tiba di UGD